Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, terdiri atas :
a.Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
b.surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai;
c.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, di atas kertas bermaterai;
d.ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.akte kelahiran atau surat keterangan Kenal Lahir;
f.surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Desa untuk menjadi Perangkat Desa;
h.surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat; Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 4 6
i.surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalankan pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
j.surat pernyataan bersedia diangkat menjadi perangkat desa;
k.surat pernyataan bersedia berdomisili di desa yang bersangkutan;
l.surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas jabatan lainnya;
m.surat pernyataan belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa atau jabatan lainnya;
n.sertifikat/piagam penghargaan atau surat keterangan lainnya yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berprestasi; dan
o.foto copy Keputusan pengangkatan sebagai perangkat Desa atau surat keterangan pengalaman bekerja dari instansi yang bersangkutan.