Penghitungan alokasi formula bagi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut : AF Desa = {(0,25*Z1)+(0,35*Z2)+(0,10*Z3)+(0,30*Z4)}*AF Kab. Keterangan : AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa; Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten Sikka; Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Sikka; Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Kabupaten Sikka; Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Kabupaten Sikka; AF Kab = Alokasi Formula Kabupaten Sikka. Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2019 Nomor 4 5