1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2021 Nomor 4 3 tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat Telekomunikasi
3.Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi adalah kegiatan penataan, pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
6.Penyedia Menara Telekomunikasi adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola Menara Telekomunikasi untuk digunakan secara sendiri atau bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi di Daerah.
7.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
8.Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara Telekomunikasi.
9.Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Penyelenggara. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2021 Nomor 4 4
10.Standar Pelayanan selanjutnya disingkat SP adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
11.Standar Operasional Prosedur selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses Penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
12.Layanan Pengaduan adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.
13.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
14.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka
15.Bupati adalah Bupati Sikka.