1.Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
2.Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
3.Bantuan Belajar adalah pendanaan biaya pendidikan oleh pemerintah Daerah bagi siswa dan mahasiswa asal Daerah yang melaksanakan pendidikan di tiap satuan pendidikan.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.Peserta Tugas Belajar adalah PNS yang diberikan Tugas Belajar oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan untuk
5.meningkatkan … meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier melalui pendidikan formal.
6.Peserta Izin Belajar adalah PNS yang diberikan Izin Belajar oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan ntuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier melalui pendidikan formal.
7.Peserta Bantuan Belajar adalah siswa dan mahasiswa asal Daerah yang mendapatkan pendanaan biaya pendidikan oleh pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendidikan di tiap satuan pendidikan.
8.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
9.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
12.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
13.Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
14.Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
15.Bupati adalah Bupati Sikka.
16.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
17.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka.
18.Unit Kerja adalah unit kerja sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.