1.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
3.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
4.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
5.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
6.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
7.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
8.Holistik adalah pelayanan menyeluruh bagi anak usia dini meliputi kesehatan gizi dan perkembangan psikososial.
9.Integratif adalah Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan anak usia dini yang saling terkait secara simultan dan sistimatis. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2021 Nomor 5 4
10.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
11.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12.Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
13.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD Jalur Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
14.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD Jalur Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
15.Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD Jalur Pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan/atau kesejahteraan sosial.
16.Pendidikan Dasar adalah Jenjang Pendidikan pada Jalur Pendidikan formal yang melandasi Jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2021 Nomor 5 5
17.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar.
18.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada Jenjang Pendidikan Dasar.
19.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
20.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
21.Pendidikan Nonformal adalah Jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
22.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
23.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
24.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
25.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2021 Nomor 5 6
26.Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka.
28.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
29.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
30.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
31.Bupati adalah Bupati Sikka.
32.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
33.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
34.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan di kabupaten Sikka.
35.Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.