Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka. Ditetapkan di Maumere pada tanggal 30 Desember 2024 Pj. BUPATI SIKKA, CAP,TTD. ADRIANUS FIRMINUS PARERA Diundangkan di Maumere pada tanggal 30 Desember 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP,TTD. Salinan sesuai dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIKKA, FRANSISKUS HERPIANUS NONG LALANG PENJELASAN ... MARGARETHA MOVALDES DA MAGA BAPA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2024 NOMOR 6 REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 0/2024 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK I. UMUM Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, daerah harus mampu menciptakan sinergitas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangannya atau tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam konteks penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi perubahan sosial yakni globalisasi yang membawa pengaruh baik positif maupun negatif di berbagai bidang kehidupan yang bisa mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme yang berakibat pada perubahan pola pikir, pola hidup dan perilaku masyarakat. Globalisasi dapat menjadikan suatu negara lebih kecil karena kemudahan komunikasi antar negara dalam berbagai bidang seperti pertukaran informasi dan perdagangan. Disamping itu, globalisasi menyebabkan akses masuk atau keluarnya budaya termasuk radikalisme dari negara lain. Adanya fenomena mulai lunturnya wawasan kebangsaan di masyarakat dengan banyaknya potensi konflik Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) ataupun gerakan radikal, maka sangat penting ditekankan pendidikan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional serta pengembangan kehidupan demokrasi sejak dini. Untuk itu, melalui pelimpahan Urusan Pemerintahan kepada daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Daerah perlu membentuk Perangkat Daerah yang secara khusus berfungsi mengimplementasikan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial dengan mengedepankan prinsip penataan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk di wilayah Kabupaten Sikka, pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 061/77/BO1.2 hal Rekomendasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka, bahwa berdasarkan hasil verifikasi data pemetaan beban kerja terhadap perhitungan kriteria variabel umum dan kriteria variabel teknis, diperoleh total skor 800 (delapan ratus) dan setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis sebesar 1,2 (satu koma dua) maka skor akhirnya adalah 960 (sembilan ratus enam puluh) dan termasuk dalam kategori intensitas besar. II. PASAL DEMI PASAL