1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan.
7.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 7 4 atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
8.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau korporasi.
10.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
11.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
12.Pencegahan Dini adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
13.Pencegahan Sistem adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui perizinan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.
14.Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
15.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
16.Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 7 5
17.Pemulangan adalah tindakan pengembalian korban ke daerah asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
18.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
19.Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dalam rangka melaksankan koordinasi dan merealisasikan secara optimal kegiatan yang terkait dengan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
20.Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.