Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
(1) Pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran ·b. Neraca c. Laporan Arus Kas d. Catatan atas Laporan Keuangan (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ihtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah Rp 1.644.477.022.617,29 b. Belanja Daerah Rp 1.648.278.603.129,29 Surplus/(Defisit) Rp (3.801.580.512,00) Pembiayaan Daerah a. Penerimaan b. Pengeluaran Rp Rp 23.479.494.515,83 11.765.680.237,00 Rp Rp 11.713.814.278,83 7.912.233.766,83 Pembiayaan netto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA)
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. (157,221,966,379,7 1) dengan perincian sebagai berikut: a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan i Kurang ) Rp. 1.801.69$.988.997,00 Rp. . . 6 4 . 4 7 7 , 2 2 . 6 1 7 2 9 Rp. + , 5 7 . 2 2 1: , 2 6 5 . 3 7 9 , 7 1 ) (2 Sclisi! Anggaran c:ngan realisasi belanja berjumlah Rp. 754.953.141.447,54) perincian sebagai berikur:
Laporan Arus Kas dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31 Desember 2014 sebagai berikut: a. Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2014 Rp. 23.479.494.515,83 b. Arus kas Bersih dari aktivitas operasi Rp. 222.072.514.168,29 c. Arus kas Bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp. (225.874.094.680,29) d. Arus kas Bersih dari aktivitas pembiayaan Rp. (11.765.680.237,00) e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp. 0,00 f. Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2014 Rp. 7.912.233.766,83
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Tahun 2014 memuat informasi baik secara, kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan 1.851.585.347.709,66 98.456.246.372,48 1.753.129.101.337,18 Rp. Rp. Rp. Rp. 1.803.231.744.576,83 R».1648.278.603.12 Rp. (154.953.141.447,54) a. Anggaran belanja setelah perubahan b. Realisasi ( Kurang)
Neraca sebagaimana pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2014 sebagai berikut: a.' Jumlah Aset b. Jumlah Kewajiban c. Jumlah Ekuitas Dana (3) Selisih Anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. (2.268.824.932,17) dengan perincian sebagai berikut: a. Surplus/defisit dengan perubahan Rp. (1.532.755.579,83) b. Realisasi Rp. [3.801.580.512,00) Selisih Lebih Rp. (2.268.824.932,17) (4) Selisih Anggaran dengan realisasi Penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 23.479.494.515,83 b. Realisasi Rp. 23.479.494.515,83 Rp. 0,00 (5) Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran pembiayaan sejumlah (10.181.058.699,00) berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 21.946.738.936,00 b. Realisasi Rp._11.765.680.287 (Kurang) Rp. (10.181.058.699,00) (6) Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran pembiayaan netto sejumlah Rp. 10.181.058.699,00 sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 1.532.755.579,83 b. Realisasi Rp. 11.713.814.278,83 Selisih Lebih Rp. 10.181.058.699,00
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Lampiran I Lampiran 1. 1 Lampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran I.4 Lampiran 1.5 Lampiran I.6 Lampiran 1.7 Lampiran 1.8 Lampiran 1.9 Lampiran 1.10 Lampiran 1. 1 1 Lampiran 1.12 b. Lampiran II c. Lampiran III d. Lampiran IV Laporan realisasi anggaran Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Rekapitulasi Realisasi Anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, Organisasi, Program dan kegiatan Rekapitulasi Realisasi Anggaran daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Negara Daftar Pegawei per Golongan dan Perjabatan Daftar Piutang Daerah Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Lainnya Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya Daftar Dana Cadangan Daerah N e r a c a Laporan arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (2) terdiri dari laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum Dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Bupati Simalungun menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun. Ditetapkan di Pamatang Raya pada tanggal 00 Ao5 2015 BUPATI SIMALUNGUN, Dto J. R. SARAGIH Diundangkan di Pamatang Raya Pada Tanggal 2015 SEKRETARIS DAERAH . KAB7N SIMALUNGUN, r.£-: (iroN PURBA LEEMBAAN·DA.ERAH KABUPATEN SIMLUNGUN TSHUN 2015 NOMOR : SERI \NOMo \
Membuka PDF…