1.Daerah adalah Kabupaten Simalungun.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah ! dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan 1 urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan; Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsuri penyeldnggara. Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Simalungun
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adaldh lembaga perwakilan rakyat daerah yang . berkedudukan sebagai unsur . penyelenggara Pemerintahan Daerah. '
6.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Simalungun sebagai: Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja' satu kecamatan. | Desa adalah Desa atau yang disebut dengan Nagori ( adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak ' tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Neg Kesatuan Republik Indonesia.. i i . / h • . 1 I «
8.Pemerintahan Nagori adalah penyelenggaraan ^ ui- usait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam ! sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ^
9.Kepala Desa atau yang disebut Parigulu adalah pejjabat Pemerintah Nagori yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajibian luntuk menyelenggarakan mmah tangga Nagorinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah 7. ara sf Daerah.
10.Perangkat Desa atau yang disebut dengan Tungkat Nagori adalah unsur staf yang membantu Pangulu dalam penyusupandtebijakan dan berkoordinasi yang diwadahi dalam sekretariat nagori, unsur pendukung cugas Pangulu dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk peiaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Badan Permusyawaiatan Desa atau yang disebut dengan Maujana Nagori adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pernerintahan! yang anggotanya merupakan wal - dl dari penduduk nagori berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa atau disebut dengan Musyawarah Nagori adalah musyawarah antara Maujana Nagori, Pe ' merintah Nagori dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Maujana Nagori untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 1
13.Badan Usaha Milik Nagori, yang seianjutnya disebut BUM Nagori, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar mqdalnya dimiliki oleh Nagori melalui penyertaan secara langsung yang berasal idari kekayaan Nagori yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagori..
14.Peraturan Nagori adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pangulu setelah dibabas dan disepakati bersama Maujana Nagori;
15.Pembangunan Nagori adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupah untuk sebesar-besarnya kesejahteihari masyarakat.Nagori.
16.Kawasan Nagori adalah kawasan yang mempunyai kegiatan ulama pertdnian, termasuk pengelolaan sumber daya alain dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Nagori, pelayanan jasa pernerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. : : . :
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagori, seianjutnya disingkat RPJM Nagori, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan ; , Nagori untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18.Rencana Kerja Pemerintah Nagori, seianjutnya disebut RKP Nagori, adalah penjabaran dari RPJM Nagori untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
19.Keuangan Nagori adalah semua hak dan kewajiban Nagori yang dapet dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan parang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Nagori, i'j : . .
20.Aset Nagori adalah barang milik Nagori yang berasal dari kekayaan asli Nagori, dibeli atau diperoleh atas bebah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori atau perolchan hak lainnya yang sah. / v.
21.Pemberdayaan Masyarakat Nagori adalah upaya rpengenibahgkan kemandirian dan kesejahteraah masyarakat dengan ineningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan; kesadaran, serta merriaiifahtkan sumber ; daya melalui penetapan kebijakan, : program,; kegiatan, dan. pendanipingan yang sesuai dengan esensi masalah dan priolritas, kebutuhan ipasj ' -arakat Nagori-.
22.Anggaran Pendapatan . dan ; Belanja Nagbri, seianjutnya disebut APBNagorij adalah rencana keuangan tahuriaii Pernerintahan ‘ Nagori yang ditetapkan. oleh Peraturan Nagori. ! ’ '
23.Dana Desa adalah dana yang berisumb ' er dari" Anggaran Pendapatan , dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi. Nagori jy 'ang.ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakah |untuk membiayai penyelenggaraan pernerintahan, ' •; pelaksanaan pembangunanr pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan ’ masyarakat. I .It • : : . ’ •' ! ,v ' . ! • \ \ ' 5 ' . ’ ‘
24.Alokasi Dana Nagori, selanjutnya "disingkatv ADN ; adalbh dana perirr bangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan dan ; Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. \ , ' V |y« *
25.Provinsi adalah Provinsi SumateraUtara. f * , |i ; 1 ( .
26.Pemerintah Daerah Provinsi adalah|Pemerint ^ h Pyhfinsi Sumatera Utara.
27.Satuan Keija Perangkat Daerah yangii selanjutnyp ,disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam pjenypiiengglaraah |pei$enntahan daerah yang terdiri dari dinas, badan dan kantor. / r ’ • : !lj ' i . P -j , h • ; ! ; ; . • '
28.Anggaran Pendapatan dan Belanjd. 1 Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yah ^ ditetapkan dengan Peraturan Daerah. ' \ . = ' i |; ' * , 1
29.Hari adalah Hari Kerja.|y " : . ; . ! BAB II PENATAAN NAGbRI Pasal 2 . ! ;