DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: .'1 • Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN2016-2021.

BAB III

RUANGLINGKUP Pasal 3 SistematikaRPJMD,terdiri dari :

Pasal 4

RincianRPJMDsebagaimana dimaksud dalamPasal3, tcrcantumdalamlampiranyangmerupakanbagian tidak ^!\..11 terpisahkandari Peraturan Daerahini. i.Pasal 5 RPJMDmenjadipedoman bagi: a.PenyusunanRKPDKabupatenSimalungun Tahun 2016-2021. b.SatuanKeijaPerangkatDaerahdalammenyusun Rencana StrategisdanRencana Keijaserta sebagai acuanbagi seluruhpemangkukepentingandidaerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selamakurun V, waktu Tahun 2016- 2021. a.Konsistensiantarakebijakan dengan pelaksanaandan ha.sil rencana pembangunan daerah, b.KonsistensiantaraRPJMDdanRPJPDdanRTRW Kabupaten Simalungun.

  1. c.KonsistensiantaraRICPDdenganRPJMD; dan d.Kbsesuaianantara capaian pembangunan daerah dengan Indikatpr-indikator Kineija yang telah ditetapkan. % '-T — i Pasal 7
  1. (1)Bupati melalui Badan PerencanaanPembangunanDaerah melafcukanpengendaliandanevaluasiterhadap perencanaan pembangunanJangkaMenengah Daerah meliputi
    1. a.PengendaliandanEvaluasiterhadapKebijakan PerencanaanpembangunanDaerah; b.PengendaliandanEvalusiterhadappelaksanaan Rencana PembangunanDearah; c.Evaluasiterhadap hasil RencanaPembangunan Daerah;
  2. (2)Evaluasisebagaimana dimaksudpada ayat(1)dilakukan melalui penilaianhasil pelaksanaanRPJMD.
  3. (3)Ketentuan lebihlanjutmengenaiTataCarapenilaiandan Evaluasi diaturdengan PeraturanBupati. BABV KETENTUANPENUTUP Pasal 8 Peraturan Daerahini mulai berlakupada tanggal ( diundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturan Daerah inidengan penempatannya dalam LembaranDaerah Kabupaten %. Simalungun. V Ditetapkan di PamatangRaya pada tanggal2.7£egtf§wgifeK2016 BUPATISIMALUNGUN, i, • V . dto. J.R.SARAGIH Diundangkan di PamatangRaya pada tanggal 7 2016 SEKRBTARIS1UPATEN SIMALUNGUN, % St 5 ui & -GIDI<RBA LEMBARAN DAE] NOMOR 3 SERIT)NOMOR3 iUPATEN SIMALUNGUN TAHUN2016 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN , PROVINSI SUMATERA UTARA:(107/2016).