Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ihtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : 105.999.839.527,94 (2.731.327.169,17) 103.268.512.358,77 BUPATI SIMALUNGUN Dengan Persetujuan Bersama dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp(238.957.725.028,67) dengan perincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. b. Realisasi Rp. ( Kurang ) Rp. (2) Selisih Anggaran dengan realisasi belanja berjumlah Rp(327.869.244.808,05) perincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. b. Realisasi Rp. ( Kurang ) Rp. (3) Selisih Anggaran dengan realisasi Transfer surplus/defisit sejumlah Rp(14.356.992.579,39) dengan perincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. b. Realisasi Rp. ( Kurang ) Rp. (4) Selisih Anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp103.268.512.358,77 dengan perincian sebagai berikut : a. Surplus/defisit dengan perubahan Rp. b. Realisasi Rp. Selisih lebih Rp. (5) Selisih Anggaran dengan realisasi Penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. b. Realisasi Rp. Selisih Rp. (6) Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. b. Realisasi Rp. Selisih Rp. (7) Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran pembiayaan netto sejumlah Rp0,00 sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. b. Realisasi Rp. Selisih Rp. 175.208.719.838,39 160.851.727.259,00 (14.356.992.579,39) 10.643.560.936,00 10.643.560.936,00 0,00 (2.731.327.169,17) (2.731.327.169,17) 0,00 2.731.327.169,17 105.999.839.527,94 103.268.512.358,77 7.912.233.766,83 7.912.233.766,83 0,00 2.169.901.030.409,77 1.930.943.305.381,10 (238.957.725.028,67) 1.991.960.983.402,21 1.664.091.738.594,16 (327.869.244.808,05)
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. Rp. b. Rp. c. Rp. Neraca sebagaimana pada pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2015 sebagai berikut : a. Jumlah Aset Rp. b. Jumlah Kewajiban Rp. c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. a. Pendapatan -LO Rp. b. Beban Rp. c. Surplus/defisit dari Kegiatan Operasional Rp. d. Surplus/defisit dari Kegiatan non Operasional Rp. e. Surplus/defisit sebelum pos luar biasa Rp. f. Surplus/defisit dari pos luar biasa Rp. g. Surplus/defisit -LO Rp. Laporan Arus Kas dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31 Desember 2015 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2015 Rp. b. Arus kas Bersih dari aktivitas operasi Rp. c. Arus kas Bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp. d. Arus kas Bersih dari aktivitas pembiayaan Rp. e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp. f. Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2015 Rp. a. Ekuitas Awal Rp. b. Surplus/defisit - LO Rp. c. Koreksi ekuitas lainnya Rp. d. Ekuitas Akhir Rp. 2.050.954.422.373,39 1.858.773.171.374,03 192.181.250.999,36 0,00 0,00 Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
103.255.131.163,77 192.181.250.999,36 291.443.106.806,09 (185.443.267.278,15) (10.643.560.936,00) (13.381.195,00)
2.773.651.761.566,92 165.266.897.079,28 2.608.384.864.487,64
7.912.233.766,83
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut
7.740.129.941,98 Saldo Anggaran Lebih Awal 7.912.233.766,83 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2015 adalah sebagai berikut : 103.268.512.358,77 103.268.512.358,77 1.753.129.101.337,18 192.181.250.999,36 663.074.512.151,10 2.608.384.864.487,64 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Saldo Anggaran Lebih Akhir a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi : : : Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan dan Jabatan Lampiran I.6 : Daftar Piutang Daerah Lampiran I.7 : Daftar Penyertaan modal (Investasi) Daerah : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya : : : b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Lampiran III : Neraca; d. Lampiran IV : Laporan Operasional; e. Lampiran IV : Laporan Arus Kas; f. Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas ; dan g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan. Lampiran I.12 Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Daftar Pencairan Dana Cadangan Daerah; danLampiran I.11 Lampiran I.3 Rekapitulasi Realisasi Anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, Organisasi, Program dan kegiatan Lampiran I.4 Rekapitulasi Realisasi Anggaran daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Negara Lampiran I.10 Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya Lampiran I.8 Lampiran I.9 Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g Tahun 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari : Lampiran I.2 Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum Dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini
Bupati Simalungun menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Ditetapkan di Pamatang Raya pada tanggal 06 Oktober 2016
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun. BUPATI SIMALUNGUN, J. R. SARAGIH
Membuka PDF…