Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
BAB III
BAB IV
Ketentuan lebih ianjut mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban pendapatan hibah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah mengakui pendapatan Hibah non Kas dari Pemerintah Pusat setelah diterimanya SP2D Non Kas yang diterima Pemerintah. Kabupaten Simalungun dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah Daerah membuat ‘Laporan Keuangan sebagai laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan PPKD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintalikan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun. Ditetapkan di Pamatang Raya pada Tanggal 7 flesember 2016 BUPATI SIMALUNGUN, ato J.R. SARAGIH Diundangkan di Pamatang Raya Pada tanggal SEKRETARIS 7 Desember 2016 DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN, GiDION PURBA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2016 NOMOR 7 SERI ])NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN, PROVINSI SUMATERA UTARA : (214/2016)
Membuka PDF…