2.Undang-Undang Darurat Nomor7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 1
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 19Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Irtdonesia Nomor 3987);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintalian Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor9 Tahiin 20 U tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Taliun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20l5 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoz 6757};
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor4 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856};
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentarig PengeJolaan Keuangari Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322};
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2016 Nomor 4 Seri D Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simaiungun Nomor 1 Tahun 2023 tentarig Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2023 Nomor 1}; 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN dan BUPATI SIMALUNGUN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah iniyang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Simalungun.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 1 1. oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Bupati adalah Bupati Simalungun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah Lembaga/ Organisasi pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan didaerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ariggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengari Peraturan Daerah. Peraturan Bupati adalah peraturan Bupati Simalungun. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dslnm rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilli dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Pendapatan Asli Daerah, yang selanjutnya disingkat PAD, adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
12.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atan badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atan badan.
14.Subjek Pajak adalah orang pribadi atan badan yang dapat dikenai Pajak.
15.Wajıb Pajak adalah orang pribadi atan badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangarı.
16.Subjek Retribusi adılah orang pribadi atan badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atan perizinan.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atan badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN}, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD}, atan badarı o saha milik desa, dengan nama dan dnlom. bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atan dimanfaatkan oleh orang pribadi atar Badan.
20.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
21.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atan dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan dibawah permukaan Bumi.
22.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atan nilai perolehan baru, atan NJOP pengganti.
23.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atan Bangunan.
24.Perolehan Hak atas Tanah dan/atan Bangunan adalah perbuatan atan peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atan badan. 5
25.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan Bangunan.
26.Pajak Barang dan Jasa Tertentu, yang selanjutnya disingkat PBJT, adalab Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atan jasa tertentu.
27.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atan diserahkan kepada konsumen akhir.
28.Makanan dan/atan Minuman adalah makanan dan/atan minuman yang disediakan, dijual dan/atan diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
29.Restoran adalah fasilitas penyediaan pelayanan Makanan dan/atan Minuman dengan dipungut bayaran.
30.Tenaga Listrik adalah tenaga atan energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
31.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
32.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atan penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atan pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok u saha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
33.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atan penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
34.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
35.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atan media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang nutuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atan menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
36.Pai Air Tanah, yang selanjutrıya disingkat PAT, adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan airtanah.
37.Air Tanah adalah airyang terdapat di dalam lapisan tanah atan batuan dibawah permukaan tanah.
38.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan lognm dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau dipermukaan bumi untuk dimanfaatkan.
39.Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang selanjutnya disingkat MBLB, adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan dibıdang mineral dan batu bara.
40.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
41.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Opsen Bea Bnlik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan. ketentuan peraturan perundang- undangan.
43.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
44.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sanna dengan tahun kalender.
45.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Pajak, Subjek Pajak, objek Retribusi, dan/atau Subjek Retribusi, penentuan besarnya Pajak yang terutang dan/atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagilian Pajak dan/atau Retribusi kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
46.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkari penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
47.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, ada!ah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
49.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atan telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
50.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan nutuk memberitahukan besarrıya PBB-P2 yang terutang pada Wajib Pajak.
51.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang, jumlah kredit Pajak, jıımlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
52.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. 7
53.Surat Ketetapan Pajak Daerali Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak yang terutang sanna besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. 5Q. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
55.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
56.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
57.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
58.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
59.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
60.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, meloksanakan penagihan sekettka dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
61.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
62.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dolam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerab.
63.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
64.Surat Pnkso adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajalc. 65 Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. 8 66. 67. 68. 69. 70. 7 1. 72. 73. 74. 75. 76. Data Transaksi UsaLa adalah keterangan data atau dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/ subjek pajak kepada Wajib Pajak. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta renftime. Cash 3fnnngement System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan dan likuiditas manajemen sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi lebih efektif dan efisien. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan penghimpunan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersîal yang meliputi pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan urıtuk pembinaan, pengaturan, pengendaliarı dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 9
77.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemarifaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum danmenjaga kelestarian g
78.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaari konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan /atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
79.Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat PBG, adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun barn, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
80.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, yang selanjutnya dtsingkat SLF, adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
81.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
82.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA Perpanjangan, adalah persetujuan penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
83.Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat DKPTKA, adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja tenaga kerja asing atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
84.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemarifaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
85.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
86.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditetapkan oleh Bupati. 10
87.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
88.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat nutuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
89.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
90.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang sah, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
91.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
92.Insentif Pemungutan adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan.