1.Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Simeulue.
3.Bupati adalah Bupati Simeulue.
4.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Simeulue.
5.Dinas adalah Dinas yang menangani penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Simeulue.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dan pengusaha.
9.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
10.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Taman rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman serta akomodasi. 12.Gelanggang…. 4
12.Gelanggang renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
13.Pemandian alam adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan/atau air terjun dan/atau air sumber sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
14.Padang golf adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga golf di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
15.Kolam memancing adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
16.Gelanggang permainan dan ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
17.kafe dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
18.Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bernyanyi dengan diiringi musik rekaman.
19.Taman satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memelihara berbagai jenis satwa dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
20.Pentas pertunjukan satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertunjukan permainan dan ketangkasan satwa.
21.Usaha fasilitas wisata tirta dan rekreasi air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk rekreasi di air yang dikelola secara komersial.
22.Usaha sarana dan fasilitas olah raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk olah raga ketangkasan baik di darat, air dan udara yang dikelola secara komersial.
23.Balai pertemuan umum dan gedung serbaguna adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan, rapat, pesta, olah raga dan keperluan lain atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
24.Baber shop adalah setiap usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan atau menata dan merias rambut.
25.Salon kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong, menata rambut, merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika.
26.Kolam renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
27.Rumah billiard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
28.Pusat kesehatan atau health centre adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk melakukan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
29.Lapangan tenis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. 30.Lapangan…… 5
30.Lapangan bulu tangkis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bulu tangkis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
31.Gedung tenis meja adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis meja sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
32.Gelanggang olah raga tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan berbagai (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum dalam area tertutup.
33.Gelanggang olah raga terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan berbagai (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum di tempat terbuka.
34.Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
35.Jasa agen perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
36.Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
37.Usaha jasa konvensi perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
38.Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
39.Jasa konsultasi pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli professional.
40.Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
41.Obyek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata, berupa ciptaan Allah Yang Maha Kuasa serta hasil karya manusia.
42.Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya adalah usaha pemanfaatan seni dan budaya untuk dijadikan sasaran wisata.
43.Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus adalah usaha pemanfaatan sumber daya alam dan/atau potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.
44.Usaha penyediaan akomodasi adalah penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan.
45.Usaha penyediaan makan dan minum adalah pengolahan penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
46.Usaha penyediaan angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata. 47.Usaha…… 6
47.Usaha penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, waduk dan dermaga) serta fasilitas olah raga air untuk keperluan olah raga ski air, selancar angin, berlayar, menyelam, memancing dan sebagainya.
48.Usaha kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
49.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
50.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
51.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
52.Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan adalah pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha kepariwisataan.
53.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
54.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
55.Prostitusi adalah kegiatan seksual dengan pembayaran atau imbalan dalam bentuk lain.
56.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
57.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelengaraan pariwisata.
58.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada perusahaan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di Daerah.