Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 27 November 2015 PENJABAT BUPATI SINTANG, TTD AKIM Diundangkan di Sintang pada tanggal 27 November 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, TTD YOSEPHA HASNAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2015 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, HERKOLANUS RONI, SH., M.Si Pembina NIP. 19750403 200312 1 005 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: ( 11 /2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG I. UMUM Menetapkan Hari Jadi suatu daerah merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan untuk memperjelas sejarah lahir dan berkembangnya daerah tersebut dan mengukuhkan identitas daerah sehingga sebagai bahan pelestarian sejarah bagi masyarakat dan terutama generasi muda. Selain itu, adanya Hari Jadi suatu daerah akan mendorong perkembangan budaya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai event terutama kepentingan pembangunan pariwisata daerah. Namun menetapkan Hari Jadi suatu daerah bukanlah pekerjaan yang mudah. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, data dan fakta harus dihimpun dan diteliti secara cermat, serta aspek tempat dan waktu yang menjadi dasar penetapan. Oleh karenanya, keputusan menetapkan Hari Jadi suatu daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara historis, politis, yuridis, paedagogis dan ilmiah sekaligus memiliki nilai moral yang tinggi dan luhur. Nilai historis, artinya peristiwa sejarah yang melatarbelakangi tidak saja menjawab pertanyaan tentang apa, siapa, dimana, dan kapan, tetapi juga mengenai bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi. Nilai politis, artinya keputusan yang diambil mempunyai tujuan yang positif dan menguntungkan bagi proses perkembangan masyarakat dan daerah yang bersangkutan. Sedangkan nilai yuridis, dimaksudkan bahwa setelah melalui proses pertimbangan yang matang, mencermati data dan fakta yang berkenaan serta memperhatikan pendapat atau pandangan yang berkembang akhirnya ditetapkan dalam suatu keputusan oleh institusi yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Secara paedagogis berarti bahwa ketetapan yang telah diputuskan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan pendidikan dan mampu memotivasi masyarakat untuk meraih kemajuan dalam segala aspek kehidupan. Nilai ilmiah mengandung pengertian bahwa keputusan yang diambil tidak terlepas dari disiplin ilmu yang berkenaan dengan memperhatikan metodologi dan teori-teori ilmiah serta proses analisa yang mendalam antara lain melalui seminar dan diskusi yang intensif. Sedangkan nilai moral serta kejiwaan yang tinggi dan luhur dapat dimaknai bahwa dibalik peristiwa sejarah yang melatarbelakangi terdapat unsur jati diri atau jiwa dan semangat yang luhur serta mampu menjadi motor penggerak bagi masyarakat dan daerah untuk berjuang dan bekerja lebih giat lagi dalam mencapai kesejahteraan hidupnya. Secara yuridis formal, Kabupaten Sintang sebagai entitas pemerintahan dibentuk... HARI JADI KOTA SINTANG dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820). Ibukota Kabupaten Sintang adalah Kota Sintang. Sebagai tempat hidup sebuah komunitas masyarakat, Kota Sintang telah eksis jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tersebut, bahkan telah ada sebelum terbentuknya NKRI tahun 1945. Catatan sejarah memang telah mengambarkan bagaimana daerah yang menjadi titik pertemuan alur Sungai Kapuas dan Sungai Melawi ini tumbuh dan berkembang sudah sangat lama sehingga menjadi tempat yang tua dari sisi sejarah. Namun hingga saat ini penetapan Hari Jadi Kota Sintang masih belum ditetapkan secara formal dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Berbagai aspirasi masyarkat menghendaki agar Hari Jadi Kota Sintang tersebut segera ditetapkan agar dapat mengukuhkan sejarah Kota Sintang. Penetapan Tanggal 10 Mei 1362 tidak lepas dari sejarah kota sintang itu sendiri yang mana pada saat itu merupakan masa-masa perpindahan pusat pemerintahan dari kerajaan Sepauk ke Sintang yang dilakukan oleh Jubair Irawan I, hal ini telah dibahas secara mendalam oleh pemuka adat, sejarahwan sintang serta pihak keluarga Kerajaan Sintang yang tertuang dalam sebuah buku berjudul “Rekonstruksi Sejarah Awal kerajaan Sintang sebagai Pilihan Hari Jadi” dan di perkuat dengan Kajian Penetapan Hari Jadi Kota Sintang. II. PASAL DEMI PASAL