1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Daerah adalahBupati sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sintang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintangadalahlembaga perwakilan rakyat Daerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
6.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul luhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik,sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan suatu wilayah tertentu secara turun- temurun.
7.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
8.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun-temurun yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
9.Identifikasi masyarakat hukum adat adalah proses penentuan keberadaan masyarakat hukum adat yangdilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat hukum adat yang bersangkutan atau sekelompok masyarakat dengan mengacu padaunsur keberadaan masyarakat hukum adat.
10.Pengakuan adalah pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
11.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah kepadamasyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak masyarakat hukum adat, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuaidengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakandiskriminasi.
12.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
13.Hak masyarakat hukum adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
14.Pemetaan wilayah adat adalah satu proses menterjemahkan bentang alam kedalam bentuk kartografi berdasarkan pada sejarah asal usul dan tata kelola suatu wilayah adat sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktek yang berlaku di dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
15.Kearifan lokal adalah gagasan, nilai, pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat hukum adat dan diikuti oleh anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
16.Penyelesaian Sengketa Alternatif adalah suatu proses menyelesaikan perbedaan atau sengketa yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,dan/atau penilaian ahli.
17.Perwakilan masyarakat hukum adat adalah lembaga dan/atau orang atau sekumpulan orang yang merupakan utusan masyarakat hukum adat dalam berbagai forum pengambilan keputusan maupun forum penyelesaian sengketa.
18.Verifikasi adalah suatu proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat.
19.Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah badan yang dibentuk untuk menjalankan urusan adat secara independen.
20.Badan Penyelesaian Sengketa Adat adalah suatu badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari proses identifikasi dan/atau verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan haknya, serta sengketa yang timbul dari pelanggaran atas hak masyarakat hukum adat oleh pihak lain.