1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sintang.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sintang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Sintang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan dan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
8.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, antara lain unsur DPRD, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), tokoh masyarakat, pengusaha/investor, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan.
9.Pembangunan...
9.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006-2026 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2026.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sintang, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan RPJMN.
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
14.Rencana Stategis SKPD yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan SKPD untuk Periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) Tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
19.Anggaran...
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rencana program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati oleh DPRD.
22.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
24.Kerangka regulasi adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perundang-undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
25.Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
26.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menyeluruh serta menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
27.Visi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan diinginkan pada akhir periode perencanaan.
28.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
29.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
30.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
31.Program...
31.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisikan satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
32.Kegiatan prioritas adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan dan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau keseluruhan dari sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) atau menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
33.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun- tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang disetujui untuk setiap program kegiatan.
34.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
35.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran kuantitas dan kualitas yang terukur.
36.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
37.Potensi lokal adalah kemampuan/kekuatan/daya yang dimiliki oleh suatu daerah/tempat yang dapat dikembangkan untuk menghasilkan manfaat/keuntungan bagi daerah tersebut.
38.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah bentuk usaha kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat baik berupa perdagangan, kerajinan, dan lain-lain.
39.Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
40.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
41.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
42.Hasil...
42.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
43.Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
44.Forum SKPD Kabupaten adalah merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten.
45.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan pemanfaatan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
46.Provinsi adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan dan/atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.
47.Kabupaten adalah kabupaten yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan dan/atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.
48.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindari kesimpangsiuran dan duplikasi.