1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sintang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Bandar Udara adalah Bandar Udara Tebelian Sintang.
6.Penyelenggara Bandar Udara adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan.
7.Landas...
7.Landas Pacu adalah suatu daerah persegi panjang yang ditentukan pada Bandar Udara di darat yang dipergunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara.
8.Landas Pacu Instrumen dengan Pendekatan Presisi Kategori I adalah landas pacu yang dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS) dan Alat Bantu Visual untuk mendaratkan pesawat udara dengan jarak pandang vertikal tidak lebih rendah dari 60 (enam puluh) meter dan jarak pandang horizontal tidak kurang dari 800 (delapan ratus) meter.
9.Permukaan Utama Landasan Pacu Instrumen adalah permukaan yang garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landas pacu yang membentang sampai 60 (enam puluh) meter di luar setiap ujung landas pacu dan lebarnya 300 (tiga ratus) meter, dengan ketinggian untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian titik terdekat pada sumbu landas pacu.
10.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
11.Pengendalian KKOP Bandar Udara adalah arahan kebijakan dan kriteria pemanfaatan ruang KKOP Bandar Udara yang meliputi radius 15.000 (lima belas ribu) meter dari landasan pacu.
12.Bangunan adalah suatu benda bergerak maupun tidak bergerak yang bersifat sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau yang telah ada secara alami, antara lain gedung-gedung, menara, mesin derek, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi di atas tanah dan bukit atau gunung.
13.Kegiatan yang menggunakan ruang udara adalah kegiatan perseorangan maupun kelompok yang menggunakan peralatan yang dapat diterbangkan dengan tenaga sendiri atau angin atau mesin elektronis, antara lain permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan lainnya.
14.Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara yang selanjutnya disingkat DLKR Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan Bandar udara.
15.Koordinat Geografis adalah posisi suatu tempat atau titik permukaan bumi yang dinyatakan dengan besar lintang dan bujur dengan satuan derajat, menit dan detik yang mengacu pada bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS’84).
16.Penyidikan di bidang kebandarudaraan adalah tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang tentang tindak pidana di bidang kebandarudaraan yang terjadi serta menemukan tersangka.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah.