1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sintang.
4.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang ada di dalam kandungan (yang belum menikah).
6.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
7.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
8.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat penderitaan anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis.
9.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
10.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
11.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
12.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
13.Perlindungan... 0
13.Perlindungan perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
14.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
16.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
17.Badan peradilan adalah peradilan umum yang mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya, untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
18.Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
19.Gugatan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada hakim untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah merugikan dirinya secara keperdataan.
20.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan yang berbasis Rumah Sakit Umum Daerah dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medicolegal), psikososial dan pelayanan hukum.
21.Rumah Aman adalah rumah singgah untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku.
22.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah prosedur standar operasional yang menjadi acuan tindakan layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
23.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
24.Keluarga... 0
24.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, serta ibu dan anaknya.
25.Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat (cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek, sepupu dan sebagainya) dan bukan kerabat (pembantu, sopir dan sebagainya) yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang.
27.Kejaksaan adalah Kejaksaan Republik Indonesia, merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
28.Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
29.Advokat adalah seorang yang melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak maupun kewajiban klien/seseorang yang berdasarkan aturan yang berlaku.
30.Pekerja Sosial adalah merupakan profesi yang bidang utamanya berkecimpung dalam kegiatan pelayanan sosial yang terorganisasi, di mana kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitas dan memperkuat relasi, khususnya dalam penyesuaian diri secara timbal balik dan saling menguntungkan antara individu dengan lingkungan sosialnya melalui penggunaan metode pekerjaan sosial.
31.Psikiater adalah profesi seorang dokter spesialistik yang memiliki spesialisasi dalam diagnosis dan penanganan gangguan emosional.
32.Visum et Repertum adalah keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan.
33.Visum et Repertum Psikiatrikum adalah keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter Ahli Kedokteran Jiwa tentang kondisi kesehatan jiwa seseorang yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan. 0