(1)pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas lokal yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan pajak;
(2)pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas lokal yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
(3)pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(4)pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
c.penyelenggaraan pagelaran atau konser musik meliputi:
(1)pagelaran atau konser musik yang berkelas lokal yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan pajak;
(2)pagelaran atau konser musik yang berkelas lokal yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
(3)pagelaran atau konser musik yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(4)pagelaran atau konser musik yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
d.penyelenggaraan kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya meliputi:
(1)kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya yang berkelas lokal yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan pajak;
(2)kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya yang berkelas lokal yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
(3)kontes...
(3)kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(4)kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
e.penyelenggaraan pameran dan sejenisnya meliputi:
(1)pameran dan sejenisnya yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan pajak;
(2)pameran dan sejenisnya yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
f.diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
g.penyelenggaraan sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya meliputi:
(1)sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya yang berkelas lokal yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan pajak;
(2)sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya yang berkelas lokal yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
(3)sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(4)sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen)
h.penyelenggaraan permainan bilyar, boling, dan sejenisnya meliputi:
(1)permainan bilyar, boling, dan sejenisnya yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(2)permainan bilyar, boling, dan sejenisnya yang menggunakan AC (Air Conditioner) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
i.penyelenggaraan...
i.penyelenggaraan pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan sejenisnya meliputi:
(1)pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan sejenisnya yang berkelas lokal yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan pajak;
(2)pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan sejenisnya yang berkelas lokal yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(3)pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan sejenisnya yang berkelas nasional dan internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
j.permainan ketangkasan, game/play station dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
k.mandi uap/spa, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
l.panti pijat, refleksi, pusat kebugaran (fitness center) dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
m.penyelenggaraan pertandingan olahraga meliputi:
(1)pertandingan olahraga yang berkelas lokal yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan pajak;
(2)pertandingan olahraga yang berkelas lokal yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
(3)pertandingan olahraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(4)pertandingan olahraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen). Pasal II... Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 2019 BUPATI SINTANG, TTD JAROT WINARNO Diundangkan di Sintang pada tanggal 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, TTD YOSEPHA HASNAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2019 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 10 /2019)