1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sintang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas...
6.Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang yang mempunyai yang pokok dan fungsi menangani pengelolaan Pasar Daerah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Pasar di Daerah.
8.Pasar adalah tempat para pedagang untuk menjual barang/jasa secara teratur dan langsung kepada pembeli dengan pelayanan tertentu termasuk tempat-tempat umum yang diperuntukkan dan difungsikan sebagai pasar yang ditetapkan oleh Bupati.
9.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los, dan Tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan dengan tawar menawar.
10.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
11.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau grosir yang berbentuk perkulakan.
12.Pengelolaan Pasar adalah penataan pasar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar.
13.Pengelola Pasar adalah tim yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Kepala Dinas untuk mengelola pasar milik pemerintah terdiri dari Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi.
14.Tim Penertiban Terpadu adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati untuk menata sarana dan prasarana perdagangan di Kabupaten Sintang.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha perdagangan.
18.Luas Efektif Bangunan adalah luas lantai usaha yang dipergunakan untuk kegiatan tidak termasuk ruang untuk gudang, kantor, koridor atau fasilitas lain.
19.Surat Izin Menempati adalah surat izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang atas nama Bupati kepada perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dan/atau memakai tempat usaha/berjualan/berdagang secara tetap di pasar atau di tempat lain dengan mengambil tempat berdagang di lokasi yang dikuasai atau dikelola Pemerintah Daerah.
20.Fasilitas...
20.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar.
21.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang barang/jasa oleh perorangan atau badan yang terletak di pasar.
22.Los Pasar yang selanjutnya disebut Los adalah bangunan beratap tanpa dinding yang ada di pasar dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk berjualan barang/jasa atau usaha lain oleh beberapa orang.
23.Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah bagian pasar di luar bangunan pasar baik yang digunakan untuk berjualan maupun tidak.
24.Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu atau di Kios/Los yang telah ditetapkan.
25.Tanah Pemerintah Daerah adalah tanah yang dimiliki, dikuasai, dan /atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
26.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan saling menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
27.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
28.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
29.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi untuk angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
30.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
31.Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
32.Sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
33.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standarisasi.
34.Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah yang bertugas melakukan regulasi, standarisasi, dan sertifikasi produk makanan dan obat yang mencakup keseluruhan aspek pembuatan, penjualan, penggunaan, dan keamanan makanan, obat- obatan, kosmetik, dan produk lainnya.
35.Usaha...
35.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
36.Standar Operasional Prosedur adalah deskripsi tugas, cara kerja, dan alur kerja setiap jabatan.