1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sintang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat.
6.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah Kabupaten Sintang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
9.Orang adalah individu atau pribadi yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum dan melakukan tindakan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang mengatur rencana struktur dan pola tata ruang wilayah Kabupaten Sintang.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.Badan jalan adalah lebar jalan yang dipergunakan untuk pergerakan lalu lintas bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan umum, badan jalan termasuk jalur pemisah dan bahu jalan.
14.Bahu...
14.Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi.
15.Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
16.Pulau jalan adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.
17.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
18.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara antara lain pada tempat pemberhentian kendaraan dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
19.Jalur hijau adalah jalur menempatkan tanaman serta elemen lanskap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (Rumija) maupun ruang pengawasan jalan (Ruwasja).
20.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
21.Fasilitas umum adalah setiap tempat/fasilitas milik pemerintah/Pemerintah Daerah maupun swasta yang dipergunakan oleh dan/atau untuk kepentingan masyarakat luas.
22.Fasilitas sosial adalah kelengkapan lingkungan antara lain berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, fasilitas peribadatan, rekreasi, kebudayaan, dan lapangan terbuka serta fasilitas umum lainnya.
23.Semak atau herbaseus adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu.
24.Perdu adalah tumbuhan berkayu dengan pencabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
25.Pohon pelindung adalah tanaman keras yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah minimal 10 cm, berketinggian minimal 5 (lima) meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, lebar serta dapat memberikan naungan terhadap sinar matahari, juga berfungsi sebagai penyerap gas berbahaya, penyimpan air tanah serta penghasil oksigen antara lain pohon trembesi, bunggur, tanjung, sonokembang, asam, pulay, glodogan, angsana, dan sejenisnya.
26.Kebersihan adalah suatu keadaan lingkungan atau tempat yang bebas dari pencemaran, limbah, sampah, dan kotoran lainnya yang dapat mengganggu keindahan dan kesehatan warga.
27.Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
28.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
29.Garis...
29.Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
30.Irigasi adalah pengaturan pembagian atau pengaliran air untuk mengairi lahan, mengambil air dari sumber, mengalirkannya ke dalam saluran, membagikannya ke petak sawah, memberikan air pada tanaman, membuang kelebihan air ke jaringan pembuangan.
31.Kolam adalah perairan di daratan yang lebih kecil ukurannya daripada danau baik terbentuk alami maupun dibuat oleh manusia.
32.Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan dan berbentuk pelebaran alur badan/palung sungai.
33.Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
34.Embung adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait sungai dan danau.
35.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
36.Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha dan/atau kegiatan secara teratur dengan maksud mencari keuntungan.
37.Pedagang Kaki Lima adalah penjual barang dan/atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
38.Warung Internet yang selanjutnya disebut warnet adalah tempat usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan jasa, sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi guna mengakses dokumen elektronik termasuk perangkat lunak di jaringan internet.
39.Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan penyakit hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
40.Otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
41.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
42.Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete,vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/kontruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.
43.Penduduk...
43.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
44.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial dan budaya.
45.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
46.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
47.Tempat usaha hiburan adalah tempat usaha yang meliputi kafe, karaoke (live music), diskotik, dan sejenisnya.
48.Permainan ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan yang bukan bersifat judi dan/atau mesin elektronik sebagai usaha pokok dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman antara lain bilyard, play station (PS), fun station, warung internet (warnet), dan lain-lain.
49.Penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
50.Pengemis adalah orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum, dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
51.Pengamen adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan bermain musik dari satu tempat ke tempat lain.
52.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.
53.Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
54.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
55.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.