Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 2017 BUPATI SINTANG, JAROT WINARNO Diundangkan di Sintang pada tanggal 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, YOSEPHA HASNAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2017 NOMOR ….. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (……../2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINTANG I. UMUM Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan merupakan urusan otonomi daerah. Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, berdampak pada harus dicabutnya Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 440 / HK / 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan... Berdasarkan beberapa pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang. II. PASAL DEMI PASAL