Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 2017 BUPATI SINTANG, JAROT WINARNO Diundangkan di Sintang pada tanggal 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, YOSEPHA HASNAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2017 NOMOR ….. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (……../2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia sehingga perlu dicabut, berdampak pada harus dicabutnya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Gangguan di Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta berdasarkan ketentuan Pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan beberapa pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL