Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lambat tanggal 1 April 2018. Pasal II... Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 4 September 2017 BUPATI SINTANG, TTD JAROT WINARNO Diundangkan di Sintang pada tanggal 4 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, TTD YOSEPHA HASNAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2017 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, HERKOLANUS RONI, SH., M.Si Pembina NIP. 19750403 200312 1 005 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 7 /2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan tersebut. Retribusi daerah mempunyai peranan penting dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai dasar pemungutan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Sintang. Peraturan Daerah tersebut mengatur pemungutan Retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kepastian hukum dan penyesuaian perkembangan ekonomi serta optimalisasi pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan perubahan tarif beberapa jenis retribusi, dan memperjelas prosedur pemungutan, pengertian serta kriteria objek dan jenis Retribusi Jasa Usaha. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I