(1)pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
(2)pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(3)pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
c.penyelenggaraan pagelaran/konser musik meliputi:
(1)pagelaran/konser musik yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
(2)pagelaran/konser musik yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(3)pagelaran/konser musik yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
d.penyelenggaraan kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya meliputi:
(1)kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
(2)kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(3)kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
e.penyelenggaraan...
e.penyelenggaraan pameran dan sejenisnya meliputi:
(1)pameran dan sejenisnya bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);
(2)pameran dan sejenisnya bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen);
f.diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
g.penyelenggaraan sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya meliputi:
(1)sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
(2)sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(3)sirkus, akrobat, sulap, komedi putar, dan sejenisnya yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen)
h.penyelenggaraan permainan bilyar, boling, dan sejenisnya meliputi:
(1)permainan bilyar, boling, dan sejenisnya yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(2)permainan bilyar, boling, dan sejenisnya yang menggunakan AC (Air Conditioner) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
i.penyelenggaraan pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan sejenisnya meliputi:
(1)pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan sejenisnya yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
(2)pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan sejenisnya yang berkelas nasional dan internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
j.permainan ketangkasan, game/play station dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
k.mandi uap/spa, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
l.panti pijat, refleksi, pusat kebugaran (fitness center) dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
m.penyelenggaraan...
m.penyelenggaraan pertandingan olahraga meliputi:
(1)pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
(2)pertandingan olahraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(3)pertandingan olahraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).