menetapkan Peraturan Dacrah Kabupatcn Situbondo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undar.g Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembcntukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nornor 19, Tambahan Lcmbaran Negara :~epublik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) s e b a gaimana telah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27 30); Jalan PB. Sudirman Nomor L Situbondo, Provinsi Jawa Timur Telepon (0338) 67116 Email : info@pemdasitubondo.go.id 2
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 lenlang Pcnyelenggaraan Negara yang 13crsih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851 );
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286); 5. 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pcrbcndaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355}; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemcriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400};
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistcm Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenlang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pcrubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4844);
9.Undang-Undang Nomm- 33 Tahun 2004 tcntang Pcrimbangan Kcuangan Antara Pcmerintah Pusat dan Pemcrintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dacrah dc:m f<ctribusi Dacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 5409 ); 3
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nam.a dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Dacrah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 1972 Nomor 38);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 2005 Nomor 48> Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnforl?asi .~euangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Pe:raturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perμbahan atas.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor'4576); 4
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 4737);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Norn.or 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Norn.or 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 4815);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 4864);
26.Peraturan Pemerintah Norn.or 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 4972); s
27.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negani' Republik Indonesia Nomor 5165);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah;
31.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan B~Tang Milik Negara/Daerah;
32.Peraturan Perrieri'ntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri · Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuarigan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
36.Peraturan Menter1. Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pcdoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
37.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; 6
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
40.Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125/PMK.07 /2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014;
41.Peraturan Mentc_:ri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
42.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT} Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 5);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor Ol) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri A Nomor 5);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri E Nomor 2);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri E Nomor 03);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2006 Nomor 17);
47.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Atas Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Radio Suara Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 6); 7
48.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun _2008 Nomor 13);.
50.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 ten tang i:>ajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahtin2011 Nomor 4);
51.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 5);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 6);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi ljin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 7);
54.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 8);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 9);
56.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 10);
57.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11);
58.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 12);
59.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 13);
60.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 14); 8
61.Peraturan Daera:1 Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 15);
62.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011 tentang I'erubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 18);
63.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011 tentanl(''[ka: • Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lerab'aran· Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 20); ·
64.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 23);
65.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribuis Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbontio Tahun 2011 Nomor 24);
66.Peraturan Dae_rt~h.:: Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Situbondo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 4);
67.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomot 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupateri Situbondo Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6);
68.Peraturan Dae:ih Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Norri.or 7);
69.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 2);
70.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pr:-rubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten $i1:1..,bondo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Orgifrdsasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 18);
71.Peraturan Dacrah Ka bupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perfanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggara..."'1 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 17). 9 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SITUBONDO Dan BUPATI SITUBONDO MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN.BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.