1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasa r Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Ka bupaten d a lam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Neg~ra Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana tela h diuba h Ja lan PB. Sudirman o mor 1. Situbondo, Prov ins i Jawa Timur Telepon (0338) 67 11 6 Email : info@ pemdasitubondo.go. id 2 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5030 );
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409 );
12.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
14.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
15.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lem.baran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia Nomor 5587);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daera h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa n Perwalala n Rakyat Daerah (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratura n Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Bada n Layanan Umum (Lemba ra n Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; • 20 . Peraturan Pemerinta h Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dan a Perimbanga n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 2 1. Peraturan Pem erintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keu a ngan Daera h sebagaimana telah d iubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tamba h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.Peraturan Pem erinta h Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pen gelolaan Keuangan Daera h (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4
23.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman PembiQaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
26.Peratura n Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagia n Urusan Pemerint,ahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
29.Peraturan Pemerintah Nomo•r 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
31.Peraturan Pemerinta h Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemeberian Gaji/Pensiun/1unjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun / Tunjangan. 5
32.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Neg~ra Republik Indonesia Nomor 5161);
33.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
34.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
35.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59) ;
36.Pera turan Pemerintah Noma.r 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
37.Peraturan Pemerinta h Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
38.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 5558); •
39.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
40.Pera turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tenta ng Ped oman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 310);
41.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
42.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ten tang Pengelompoka n Kemampuan Keuangan Daerah, Penga nggaran dan Pertanggun gjawaban Penggunaa n Belanja Penunja ng Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pen gembalia n Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 6
43.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
44.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau; 45 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 11 ten tang Pedoman Pemberian Hi bah dan Ba ntuan Sosial yang Bersumber Dari APBD sebagaimana telah diubah, d engan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
46.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/ PMK.07 /2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015;
47.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
48.Peraturan Menteri Dalam 2014 tentang Pedoman Pendapatan dan Belanja 2015; Negeri Nomor 37 Tahun Penyusunan Angga ran Daerah Tahun Anggaran 49 . Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daera h Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah d engan Peratura n Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Norn.or 5);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keua ngan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri A Nomor 5):
51.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wa kil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri E Nomor 2);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Banluan Keuangan Kepa d a Pa rtai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo, Seri E Nomor 03);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Ta hun 2006 tenta n g Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2006 Nomor 17); 7
54.Peraturan Daerah Kabupa~n Situbondo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Atas Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Radio Suara Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 6);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
56.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabup"aten Situbondo Tahun 2014 Nomor 18); 57 . Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lemabaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Ka bupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 15);
58.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); 59 . Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 4);
60.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 5);
61.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Retribusi ljin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 6);
62.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 7); 63 . Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Retribusi ljin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 8);
64.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 9); 8
65.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabu paten Situbondo Tahun 2011 Nomor 10);
66.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Tern pat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 11);
67.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 12); 68 . Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 13);
69.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011 ten tang Retribusi Ternpat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 14);
70.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 15);
71.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 18); 72 . Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 20);
73.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24);
74.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24); •
75.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Situbondo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 4).
76.Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6); 9
77.Peraturan Daerah Kabupaten S itubondo Nomor 4 Tahun 2012 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Situbondo Kepada BPR Syariah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 4);
78.Peratu ran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situ bondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbon do Tahun 20 12 Nomor 16). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SITUBONDO Dan BUPATI SITUBONDO