Menetapkan : tl 7. 8. 4 Tanggung Jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norrna dan budaya masyarakat setempat. Pemangku Kepentingan adalatr semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi maupun diluar lingkungan organisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan, dan perilaku organisasi yang bersangkutan. wilayah sasaran adalatr kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan perunhrkan apapun menurut ketenhran peraturan perundang- undangan baik yang ada di darat maupun di laut/daeratr perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung keberadaan perusatraan sehingga fungsi linglamgan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik. Forum pelaksana TSP ada}atr orsanisasi atau ficrum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program TSR dengan mauplrn tanpa melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TSp.