DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD dr. Abdoer Rahem Kab Situbondo mencakup ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; kebijakan retribusi; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi; jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi; ketentuan pelayanan kesehatan; kerjasama pelayanan; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; pemungutan retribusi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; kedaluwarsa penagihan; sanksi administratif; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…