(U Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik wqiib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peraturan daerah ini diundangkan. (21 Dihapus. U Pasal II Perahrran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daeratr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di Situbondo pada tanggal 3 1 DEC 2015 ZAIITAL MT'H?ADIEN Diundangkan di Situbondo pada tanggar ,1 4 DEC 2016 SEKREIARIS DATRAII KABI'PATEN SITTIBONDO, M usyetrruert LEMBARAN DATRAII I(ABTIPATEIY SITIIBONDO TAHUil 2OL6ITOMOR 14 ITOREG PERATURAIT DATRAII KABT'PATEIT SITUBOITDO PROVIilSI JAWA TIIIIIR z 36-4|2OLG 0 PEITJED,ASAI| ATAS PERATT'RAI{ DAT,RAII IIABI'PATTIT SITI'EOITDO rcouoR { tartnr zore TEI|TATG PERUBAIIAX ATAS PERATURAT DAERAII IIABI'PATEI| SITT'BOTDO ITOUOR 1 TAIIT'il 2013 TTI|TATG PEI..AYAI{Ar PI'BLtr( L UUUU Perwujudan nyata sikap aparatur negara dalam menjalankan tups dan fungsinya tercermin dari penyelenggaraan pelayananan publik. oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik terus diLakukan, Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan, aparatur negara dalam hal ini dititikberatkan kepada aparatur pemerintah hendalorya memberikan pelayananan yang sebaik-bailorya, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing rrahm pemberian peftayanan barang dan jasa. Berdasarkan surat Gubenur Jawa Timur nomor : rgs/632r/or3/ 2013 perihal Klarilikasi peraturan Daerah Kabupa.ten Situbondo Nomor I, 2, 3, 4, 5 dan 6 Tahun 2013 terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelayanan Publik yang perlu disempurnakan, sehingga sesuai ketentuan pasal 94 ayat
(2)Peraturan Menteri Dal,am Negeri Nomor 1 Tahun 2014 sebagai tindak lanjut penyempurnaan perda dimaksud dilaksanakan dalam bentuk perubahan perda sesuai mekanisne ketentuan peraturan perundang_ undangan. oleh karena itu, guna menindaklanjuti surat Gubernur dimaksud, maka perru dilakukan perubahan terhadap peraturan Daerah Nomor I Tahun 2013 tentang pelayanan publik. tr. PASAL DEUI PASAI. Pasal I Angka 1