1.Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3.Bupati adalah Bupati Situbondo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
5.satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Situbondo.
6.Badan adalah sekumpulan or€urg dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan Komanditer, Perseroan lainnys, Badan usaha Milik U 7. 8. 9. 10. 11. t2. 13. L4. 15. 4 Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, organisasi sosial Politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir di luar tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifiat sementara. Kendaraan adalah adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari g (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tisa ribu lima ratus) kilogram. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo. Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi yang dikenakan terhadap jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip- prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 16. L7. 18. u 5
19.wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wqiib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 2L. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalatr bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat t<etetapan Retribusi Daemat! Jnang slanjutrya disingt{at SKRD, adalah suat kaetapan retribusi yang merrentrlen Uesamyajumlah polok retribusi yang tertrhng.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlatr kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat srRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterang&o, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribu si daerah.
26.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
27.Penyidik Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. l! 6
2.Ketentuan Pasal I ayat (1) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :