(I) Pemberian Bantuan Hukum secara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi.
(2)Pemberian Bantuan Hukum secara non litigasi meliputi kegiatan:
a.penyuluhan hukum;
b.konsultasi hukum;
c.investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
d.penelitian hukum;
e.mediasi;
f.negosiasi;
g.pemberdayaan masyarakat;
h.pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i.drafting dokumen hukum. Paaal 13 (I) Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Iembaga pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Bupati.
(2)Tata cara pengajuan permohonan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Bupati. 9
(2)Perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.foto copy identitas diri yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir;
b.kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa di mana pemohon bantuan hukum berdomisili atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin; dan
c.uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi. Baglan Kedua Tata Kerja