Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kearnanan dan asas nilai ekonomi. 5
a.menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah;
c.memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
d.melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e.mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah;dan
g.melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. BagianKedua Wewenang Pemerintah Daerah PasalS Wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, meliputi :
a.menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
b.menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur dan criteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c.melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; 6
d.menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, ternpat pengolahan sampah terpadu dan/ a tau tempat pemrosesan akhir sampah;
e.melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap (6) enam bulan selama (20) dua puluh tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup;dan
f.menyusun dan menyelenggarakan system tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai kewenangannya.