DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
186

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur: a. hak dan kewajiban penduduk; b. kewenangan; c. pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi; d. pendaftaran penduduk; e. pencatatan sipil; f. tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; g. data dan dokumen kependudukan; h. pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat terjadi keadaan darurat dan luar biasa; i. sistem informasi pendukung layanan administrasi kependudukan; j. pendokumentasian; k. profil perkembangan kependudukan; l. kerja sama; m. pelaporan; n. pembinaan dan pengawasan; dan o. sanksi administratif

Isi peraturan

Teks186PDFHirarki

Memuat teks peraturan…