DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujun: 3. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pembubaran; b. pengalihan fungsi;dan c. pembiayaan. 4. Pembubaran. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10), dinyatakan dibubarkan. 5. Pengalihan Fungsi: 6. Pembiayaan: 7. Ketentuan Peralihan: 8. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…