1.Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
4.Gubemur adalah Gubemur Jawa Timur.
5.Bupati adalah Bupati Situbondo.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol atau ethil alkohol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 8 . Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disebut MBT adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. 9 . Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut IT-MB adalah perusahaan yang telah mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
10.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negera Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
11.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol produk dalam negeri dan/ atau importir terdaftar minuman beralkohol produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu. 5
12.Sub distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produksi dalam negeri dan/ atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu.
13.Toko Bebas Bea (Duty Free Shnp) yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/ atau barang daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
14.Mengoplos adalah mencampur, meramu, dan menyedu bahan-bahan tertentu sehingga menjadi jenis minuman beralkohol.
15.Menyimpan adalah meletakan di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang.
16.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
17.Penjual langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan. 18 . Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
19.Surat Izin Ternpat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjunya disebut SITU-MB adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelenggarakan tempat usaha perdagangan minuman beralkohol.
20.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
21.Surat Izin U saha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disebut SIUP-MBT adalah Surat lzin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol produksi tradisional. 22 . Hotel adalah akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. 6
23.Restoran adalah tempat penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba.
24.Bar/rumah minum adalah tempat penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/ atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
25.Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. a . keamanan;