Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3.Bupati adalah Bupati Situbondo.
4.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Situbondo.
5.Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui 5 dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan dalam sis tern Kesatuan Republik masyarakat setempat pemerintahan Negara Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 1 1 . Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
12.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 1 3 . Panitia Pemilihan Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 6 13a. Bakal calon · adalah penduduk warga negara Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi Calon Kepala Desa dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
14.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. 1 5 . Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 1 6 . Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
17.Pemilih adalah penduduk des a yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
18.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya dise but DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 1 9 . Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 2 1 . Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
22.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 7
23.Dihapus.
24.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
25.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
26.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
27.Hak pilih adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menentukan hak pilihnya.
28.Penjaringan adalah suatu tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon.
29.Penyaringan adalah suatu tahapan kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan Calon Kepala Desa.
30.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3 1 . ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
32.Karyawan BUMD/BUMN adalah mereka yang setelah memenuhi Syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan tanggungjawab pada diserahi Badan tu gas Usaha dan Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang digaji menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
33.Penduduk Desa adalah mereka yang lahir di Desa, menetap dan terdaftar secara sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar desa dan mempunyai asal-usul dari desa yang 8 bersangku tan dan terdaftar secara sah se bagai penduduk desa yang bersangkutan.
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
36.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-El adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
2.Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) bah yakni Bab IIA dan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIA PEMILIHAN KEPALA DESA