1.Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
4.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
6.Bupati adalah Bupati Situbondo.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
9.Pimpinan DPRD adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
12.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
13.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bupati Situbondo.
14.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.
15.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Situbondo dengan persetujuan bersama Bupati Situbondo.
16.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Situbondo.
17.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo.
18.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
19.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
22.Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
23.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. 5
24.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang mendasari rancangan perda mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
26.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
27.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
28.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
29.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
30.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
31.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
32.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
33.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
34.Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk 6 melaksanakan tugas Bupati dan Wakil Bupati karena Bupati dan Wakil Bupati Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati.
35.Hari adalah hari kerja.