DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
249

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. bentuk produk hukum daerah; b. perencanaan produk hukum daerah; c. penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan; d. penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan; e. Pembahasan Produk Hukum Daerah; f. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan; g. fasilitasi rancangan perda; h. evaluasi rancangan perda; i. nomor register; j. penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi; k. partisipasi masyarakat; dan l. penyebarluasan.

Isi peraturan

Teks249PDFHirarki

Memuat teks peraturan…