Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di Situbondo Pada tanggal 03 Maret 2026 BUPATI SITUBONDO, ttd. YUSUF RIO WAHYU PRAYOGO Diundangkan di Situbondo Pada tanggal 03 Maret 2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO, ttd. AKHMAD YULIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2026 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO, PROVINSI JAWA TIMUR : 22-2/2026 SALINAN sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM BHIMA SUNARTO PUTRA, S.H. Penata Tingkat I (III/d) 19850725 201503 1 001 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENCABUTAN 22 (DUA PULUH DUA) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO I.UMUM Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hingga dicabut dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Negara Indonesia memasuki suatu era yang dikenal dengan sebutan otonomi daerah. Dengan adanya era otonomi daerah ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah diberi kewenangan dan kebebasan untuk mengatur daerahnya masing-masing dengan membuat peraturan daerah (perda) sesuai dengan kondisi dan situasi di daerahnya. Hanya saja, kebebasan dalam merumuskan ketentuan peraturan di daerah tidak boleh dimaknai kebebasan yang seluas-luasnya, melainkan bagaimana substansi atau muatan materi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut berisi penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, dengan memperhatikan cirri khas daerah masing-masing, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Suatu peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) dapat dinyatakan tidak efektif keberlakuannya di masyarakat, manakala 3 (tiga) aspek penting dalam system hukum (legal system), tidak memiliki korelasi dan bekerja dengan baik. Ketiga aspek tersebut mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Ketiga aspek ini merupakan suatu sistem yang terkait satu dengan lainnya. Subtansi hukum (legal substance) hakikatnya merupakan output dari sistem hukum, berupa berbagai peraturan dan keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur. Sedangkan struktur hukum (legal structure) melihat bagaimana kelembagaan dalam sistem hukum itu memberikan pelayanan atau menjalankan hukum secara praktis. Sementara budaya hukum (legal culture) berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh warga Masyarakat, karena budaya hukum berisi nilai-nilai, sikap-sikap, persepsi, custom, ways of doing, ways of thingking, and opinion yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Lebih jauh, suatu undang-undang, termasuk peraturan daerah, dapat dinyatakan berakhir dan tidak berlaku, jika ditemukan beberapa kondisi berikut :
1.ditentukan sendiri dalam undang-undang;
2.dicabut secara tegas oleh pembuat undang-undang atau hakim;
3.dinyatakan tidak berlaku oleh hakim dengan alasan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi;
4.Undang-undang yang lama bertentangan dengan undang-undang yang baru, karena berlaku asas lex posteriori derogate lex priori;
5.timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang, sehingga undang-undang itu tidak ditaati oleh Masyarakat; atau
6.suatu keadaan yang diatur oleh undang-undang sudah tidak ada lagi. 6 Kabupaten Situbondo mengalami beberapa kali bencana alam berupa banjir bandang di Tahun 2002 dan tahun 2008, hal ini menjadikan Kabupaten Situbondo tidak memiliki arsip terkait Peraturan Daerah mulai tahun 2001 sampai dengan Tahun 2008, baik itu arsip yang berupa dokumen cetak maupun arsip digital. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait substansi materi yang diatur dalam Peraturan daerah dimaksud karena ketidak tersediaan arsip. Selain dengan pertimbangan di atas, untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan tata kelola pemerintahan yang dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan ditingkat Pemerintah Pusat dan/atau Provinsi, terdapat beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo yang sudah tidak sesuai dan perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 22 (Dua Puluh Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo. II.PASAL DEMI PASAL