Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Tarif retribusi ditetapkan sebesarRp. 2.832.900,00 per menara per tahun.
Isi peraturan
Pasal 7
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut : RPMT : Hasil perkalian indeks variabel x Tarif Retribusi Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesarRp. 2.832.9OO,OO per menara per tahun. Penghitungan dan besarnya tarif Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
- (2)tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di 0 s DEC 2020 UMUM Bahwa dengan mengacu pada surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia nomor : S-2O9/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016, penghitungan besaran tarif retribusi menara telekomunikasi sangat dipengaruhi oleh variable jumlah menara. Berdasarkan data aktual, besaran jumlah menara telekomunikasi bersifat dinamis artinya dapatberubah-ubah setiap tahunnya. Hingga tahun 2019, jumlah menara berizin yang telah berdiri di Kabupaten Situbondo adalah sejumlah 170 menara. Pemerintah kabupaten Situbondo sendiri telah melakukan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2O18 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2Ol4 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. pada tahun 2018 ini pemerintah Kabupaten Situbondo telah memungut retribusi sejumlah 73 menara sesuai dengan ketetapan dalam peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Mengingat terjadi perubahan jumlah menara pada tahun 2019 maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal 7
Jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Situbondo sebanyak per menara per tahun = 170 x 2 kali = 3aO = 2 kunjungan, maka untuk 340 kunjungan ke4'a. LAMPIRAN Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Biaya Transport Menar.a Pole Uang Harian (termasuk ma.Ei!t) Menara 3 Kaki Luar Kota (>15 kn) Menara Pole Menara 4 Kaki
Membuka PDF…