DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
513

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah meliputi : a. pengelola keuangan daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. kekayaan daerah dan utang daerah; j. badan layanan umum daerah; k. penyelesaian kerugian daerah; l. informasi keuangan daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks513PDFHirarki

Memuat teks peraturan…