DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
348

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2025- 2045. Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2huruf a meliputi: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; d. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; e. rencana pola ruang wilayah kabupaten; f. kawasan g. h. kabupaten; i. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; j. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; k. hak, kewajiban dan peran masyarakat l. kelembagaan; m. penyelesaian sengketa;n. penyidikan; o. ketentuan pidana; p. ketentuan lain-lain; q. ketentuan peralihan; dan r. ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks348PDFHirarki

Memuat teks peraturan…