Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di Situbondo Pada tanggal 03 Maret 2026 BUPATI SITUBONDO, ttd. YUSUF RIO WAHYU PRAYOGO Diundangkan di Situbondo Pada tanggal 03 Maret 2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO, ttd. AKHMAD YULIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2026 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR : 23-3/2026 SALINAN sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM BHIMA SUNARTO PUTRA, S.H. Penata Tingkat I (III/d) 19850725 201503 1 001 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS RADIO SUARA SITUBONDO I. UMUM PT Radio Suara Situbondo tidak beroperasi karena alasan ketidakmampuan manajemen dalam mengelola perusahaan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus sehingga untuk menghindari kerugian yang lebih besar Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo selaku pemegang saham mayoritas telah mengajukan penetapan pembubaran PT Radio Suara Situbondo dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 16/PDT.P/2019/PN.SIT tanggal 11 April 2019. Proses likuidasi PT Radio Suara Situbondo telah dilaksanakan secara sempurna oleh likuidator, demikian pula prosedur pengakhiran status PT Radio Suara Situbondo sebagai badan hukum juga telah ditempuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga pembubaran PT Radio Suara Situbondo telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena PT Radio Suara Situbondo didirikan berdasarkan Peraturan Daerah, maka pembubarannya sesuai dengan asas contrarius actus memerlukan pengesahan pembubaran melalui peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL