1.Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3.Bupati adalah Bupati Situbondo.
4.Dinas adalah dinas pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanian.
5.Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
6.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
7.Pelayanan jasa medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan praktik konsultasi kesehatan hewan.
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
10.Rumah Sakit Hewan yang selanjutnya disingkat RSH adalah tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dikelola oleh suatu manajemen yang memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab, dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu, pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi, serta dapat menerima layanan Medik Veteriner yang bersifat rujukan.
11.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumberdaya hewan, kesehatan 5 masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
12.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
13.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
14.Tenaga Medik Veteriner adalah Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
15.Tenaga Paramedik Veteriner adalah Tenaga Kesehatan Hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma, atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan Kesehatan Hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
16.Penyeliaan dokter hewan adalah pengawasan secara berkelanjutan kepada kinerja Tenaga Kesehatan Hewan dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medis Veteriner.
17.Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner adalah tempat yang memberikan pelayanan Kesehatan Hewan atau Medik Reproduksi.
18.Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan praktik dan fasilitas untuk penanganan hewan.
19.Ambulatori adalah pelayanan Kesehatan Hewan yang bersifat bergerak berupa Klinik Hewan keliling atau house call.
20.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang Kesehatan Hewan.
21.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
22.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat 6 zoonotik.
23.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
24.Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
25.Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
26.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.