DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
91

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pelayanan kesehatan hewan untuk memberikan dasar hukum dalam pemberian pelayanan kesehatan hewan sehingga terwujud kesehatan hewan yang juga melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju,berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman,sehat, utuh dan halal. Peraturan ini mencakup pelayanan jasa laboratorium veteriner; pelayanan jasa medik veteriner; pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan; Pencatatan Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan; Keputusan Mengenai Penugasan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks91PDFHirarki

Memuat teks peraturan…