2023.Pada tahun 2019, TPAK berada di angka 72,4%, mencerminkan tingkat partisipasi angkatan kerja yang cukup tinggi. Tahun 2020 melihat sedikit peningkatan menjadi 73,17%, yang mungkin terkait dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Namun, pada tahun 2021, TPAK mengalami penurunan menjadi 71,63%, menunjukkan dampak dari ketidakpastian ekonomi yang masih dirasakan. Tahun berikutnya, 2022, menunjukkan pemulihan dengan TPAK meningkat kembali menjadi 72,15%. Puncaknya terjadi pada tahun 2023, ketika TPAK mencapai 75,28%, menandakan perbaikan signifikan dalam partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Situbondo. Kenaikan ini mencerminkan perbaikan kondisi pasar kerja dan mungkin menunjukkan efek positif dari kebijakan dan program yang dirancang untuk meningkatkan kesempatan kerja di daerah tersebut. 75,28 73,17 72,4 72,15 71,63 2019 2020 2021 2022 2023 2 - 73 2.3.2.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan merujuk pada persentase perempuan dalam angkatan kerja dibandingkan dengan jumlah total perempuan dalam kelompok usia kerja. Kenaikan TPAK perempuan menunjukkan kemajuan dalam pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender di tempat kerja, serta dapat mencerminkan keberhasilan kebijakan- kebijakan yang mendukung perempuan dalam dunia kerja, seperti pelatihan keterampilan dan akses ke fasilitas kerja yang ramah keluarga. Sebaliknya, penurunan TPAK perempuan bisa mengindikasikan adanya hambatan atau kesulitan yang dihadapi perempuan untuk berpartisipasi secara penuh dalam ekonomi, seperti masalah diskriminasi, ketidaksetaraan gaji, atau tanggung jawab keluarga yang membatasi kesempatan kerja mereka. Memantau dan menganalisis TPAK perempuan secara rutin penting untuk merancang kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung kesetaraan gender di dunia kerja. Gambar 2. 47 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Selama periode 2019 hingga 2023, tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Kabupaten Situbondo mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2019, TPAK perempuan tercatat sebesar 55,95%. Angka ini kemudian meningkat tajam pada tahun 2020 menjadi 60,47%, menunjukkan peningkatan partisipasi yang positif. Namun, pada tahun berikutnya, yaitu 2021, TPAK perempuan mengalami penurunan menjadi 58,22% dan kembali menurun sedikit pada tahun 2022 menjadi 57,87%. Meskipun demikian, pada tahun 2023, TPAK perempuan kembali meningkat secara signifikan mencapai 63,84%, angka tertinggi dalam periode lima tahun terakhir. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam keterlibatan perempuan di pasar kerja, yang kemungkinan didorong oleh berbagai faktor seperti peningkatan akses terhadap kesempatan kerja atau program pemberdayaan perempuan di Situbondo. 2.3.2.5 Indeks Pendidikan Kondisi pendidikan di Kabupaten Situbondo saat ini salah satunya dapat dilihat dari trend Indeks Pendidikan. Adapun pada tahun 2023, terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari tahun 2022 sebesar 0.587 menjadi 0.596 di tahun 2023. Dengan kata lain kondisi pendidikan di Kabupaten Situbondo kembali terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. 63,84 60,47 58,22 57,87 55,95 2019 2020 2021 2022 2023 2 - 74 Gambar 2. 48 Indeks Pendidikan Kabupaten Situbondo 2018-2023 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Demi mencegah terjadinya krisis Sumber Daya Manusia, maka perlu adanya peningkatan Indeks Pendidikan. Hal ini dikarenakan pendidikan memiliki peranan penting dalam menciptakan SDM yang berkualitas, handal, berketerampilan serta berdaya saing. Pendidikan adalah serangkaian proses belajar yang harus dilalui oleh setiap orang untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. 2.3.2.6 Angka Literasi/Numerasi Angka Literasi/Numerasi merupakan indikator penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan jangka Panjang. Angka Literasi mengacu pada tingkat kemampuan masyarakat dalam membaca, menulis, dan memahami teks, sementara Angka Numerasi mengukur keterampilan individu dalam memahami dan menggunakan angka serta operasi matematika dasar. Keduanya merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pencapaian angka literasi dan numerasi yang tinggi menunjukkan kemajuan dalam pendidikan dan keterampilan dasar yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, strategi untuk meningkatkan angka literasi dan numerasi perlu menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, dengan fokus pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan, pelatihan keterampilan, serta penyediaan sumber daya yang memadai. Tabel 2. 33 Indikator Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Situbondo Tahun 2022-2023 No Indikator Tahun 2022 2023 1 Capaian kompetensi Literasi SD 53,31 62,03 2 Capaian kompetensi Literasi SMP 50,76 61,17 3 Capaian kompetensi Numerasi SD 31,31 47,93 4 Capaian kompetensi Numerasi SMP 37,95 44,02 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, 2024 Indeks Pendidikan 0,6 0,596 0,59 0,587 0,581 0,586 0,58 0,57 0,565 0,569 0,56 0,55 0,54 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2 - 75 Indikator Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Situbondo menunjukkan perkembangan yang signifikan dari tahun 2022 ke
2023.Capaian kompetensi literasi di tingkat SD meningkat dari 53,31 pada tahun 2022 menjadi 62,03 pada tahun 2023, menunjukkan kemajuan yang positif dalam kemampuan membaca dan memahami teks di kalangan siswa SD. Capaian kompetensi literasi di tingkat SMP juga mengalami peningkatan dari 50,76 menjadi 61,17, mencerminkan perbaikan dalam keterampilan literasi yang lebih mendalam di tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Di sisi numerasi, capaian kompetensi di tingkat SD meningkat dari 31,31 pada tahun 2022 menjadi 47,93 pada tahun 2023, menandakan kemajuan dalam kemampuan matematika dasar. Namun, capaian kompetensi numerasi di tingkat SMP mengalami sedikit penurunan dari 37,95 menjadi 44,02, meskipun masih menunjukkan adanya kemajuan dalam kemampuan matematika di kalangan siswa SMP. Secara keseluruhan, data ini mencerminkan upaya yang efektif dalam meningkatkan literasi dan numerasi di Kabupaten Situbondo, meskipun beberapa area masih memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan perbaikan yang konsisten dan berkelanjutan dalam kualitas pendidikan. 2.3.2.7 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai dan memantau tingkat perkembangan literasi di suatu daerah atau komunitas. Indeks ini mengukur berbagai aspek kemampuan membaca, menulis, dan menggunakan informasi dalam kehidupan sehari-hari, serta mengevaluasi upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan literasi. IPLM mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat partisipasi masyarakat dalam program literasi, ketersediaan sumber daya pendidikan, serta efektivitas kebijakan dan program yang diterapkan untuk meningkatkan kemampuan literasi. Dengan menggunakan IPLM, pemerintah dan organisasi non-pemerintah dapat mengevaluasi kemajuan, mengidentifikasi tantangan, dan merancang strategi yang lebih efektif untuk mempromosikan budaya membaca dan menulis, serta meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh lapisan masyarakat. Tabel 2. 34 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kabupaten Situbondo Tahun 2022-2023 No Indikator Tahun 2022 2023 1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 67,56 62,81 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, 2024 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kabupaten Situbondo menunjukkan penurunan dari tahun 2022 ke 2023. Pada tahun 2022, IPLM Kabupaten Situbondo tercatat sebesar 67,56, yang menunjukkan tingkat pembangunan literasi masyarakat yang relatif tinggi. Namun, pada tahun 2023, angka ini mengalami penurunan menjadi 62,81. Penurunan ini mencerminkan adanya tantangan dalam mempertahankan atau meningkatkan kemampuan literasi masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan dalam kebijakan pendidikan, sumber 2 - 76 daya yang tersedia, atau faktor eksternal lainnya. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam dan upaya strategis untuk mengidentifikasi penyebab penurunan ini dan merancang intervensi yang efektif guna meningkatkan kembali IPLM, sehingga pembangunan literasi masyarakat dapat terus berkembang secara positif. 2.3.3 Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah Pada aspek daya saing infrastruktur di Kabupaten Situbondo dilihat dari pemenuhan kebutuhan dan kualitas infrastruktur dari masing-masing sektor seperti sektor bina marga, sektor perumahan dan permukiman, sektor pemenuhan air, sektor sanitasi dan SPAM, sektor perhubungan, dan sektor infrastruktur penunjang pelayanan dasar. Sektor sanitasi, yang mencakup sistem pembuangan dan pengelolaan limbah, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ini ditunjukkan dengan upaya untuk meningkatkan fasilitas umum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Sementara itu, SPAM sangat penting untuk menyediakan air bersih yang cukup dan berkualitas untuk kebutuhan sehari-hari penduduk. Membangun dan memelihara sistem penyediaan air yang efisien memastikan bahwa air bersih dapat diakses secara merata di seluruh wilayah, mengurangi risiko pencemaran dan kekurangan air. Pada sektor perumahan dan permukiman, peningkatan kuantitas dan kualitas rumah layak huni termasuk pembangunan kawasan permukiman yang terencana dengan baik dan penyediaan infrastruktur pendukung seperti listrik, jalan, dan fasilitas umum lainnya. Keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas infrastruktur dalam sektor-sektor ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada daya saing Kabupaten Situbondo dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Pemenuhan kebututuhan dan kualitas infastruktur pada lingkungan Kabupaten Situbondo kemudian dinilai melalui indeks infrastruktur pada 10 Instansi/Perangkat Daerah yang berkaitan yakni Dinas Perhubungan, DPUPP, Dinas Pertanian, PDAM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan variabel pada masing-masing Instansi/ Perangkat Daerah sebagai berikut: Tabel 2. 35 Variabel Indeks Infrastruktur Kabupaten Situbondo No Instansi Variabel Metode Kuantifikasi 1 Dinas Perhubungan Fasilitas Pelengkap Jalan Rasio panjang jalan dengan fasilitas perlengkapan jalan /panjang jalan Prasarana Transportasi Rasio antara jumlah prasarana transportasi (terminal, halte/shelter, pengujian kendaraan bermotor, jembatan timbang) / jumlah kebutuhan prasarana 2 - 77 No Instansi Variabel Metode Kuantifikasi Tingkat Konektivitas Alpha index e = jumlah ruas jalan v = jumlah persimpangan p = luas wilayah Jumlah ijin trayek Rasio antara jumlah perpanjangan ijin trayek/jumlah ijin trayek Pembangunan Pelabuhan Rasio kapasitas Pelabuhan / jumlah bongkar muat barang Rasio persentase jumlah Pelabuhan eksisting / jumlah Pelabuhan Angkutan umum Rasio Ruas Jalan yang dilalui angkutan umum / ruas Jalan total wilayah Kabupaten Situbondo 2 DPUPP Kondisi Jalan Rasio antara kondisi jalan (baik, sedang) / panjang jalan di Kabupaten Situbondo Persentase penduduk dengan akses air minum Rumah tangga dengan akses air minum / jumlah roral rumah tangga Kinerja pelayanan SPALD-S akses layak Jumlah rumah dengan pengolahan tangka septik / jumlah total keluarga Tingkat pelayanan drainase Rasio persentase panjang drainase kondisi baik / panjang total drainase Kondisi jembatan Jumlah jembatan kondisi baik / jumlah jembatan Tingkat pelayanan perumahan Rasio luas Kawasan kumuh (sesuai SK) / luas wilayah Kabupaten Situbondo Rasio rumah layak huni / jumlah total rumah 3 Dinas Pertanian Tingkat pelayanan irigasi Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi Rasio persentase luas tanam irigasi teknis / luas total tanam 4 PDAM Jumlah sumber air minum Jumlah sumber air yang digunakan / total sumber air yang ada 5 Dinas Kesehatan Tingkat pelayanan fasilitas Kesehatan Rasio jumlah posyandu / jumlah posyandu seharusnya Rasio jumlah apotik eksisting / jumlah apotik seharusnya Rasio jumlah puskesmas eksisting /jumlah puskesmas seharusnya 2 - 78 No Instansi Variabel Metode Kuantifikasi Rasio jumlah puskesmas pembantu eksisting / jumlah puskesmas pembantu seharusnya Rasio jumlah TT RS di wilayah eksisting / jumlah TT rumah sakit seharusnya 6 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat pelayanan fasilitas umum penunjang ekonomi Jumlah pasar yang difasilitasi sarana prasarana / jumlah pasar yang ada Jumlah bedak pasar yang dihuni / jumlah total bedak pasar Tingkat pelayanan koperasi Rasio jumlah koperasi berijin / jumlah koperasi total 7 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ketersediaan PKMB di tingkat kecamatan Rasio jumlah PKMB / jumlah kecamatan Tingkat pelayanan PAUD Jumlah PAUD / jumlah desa dan kelurahan Tingkat pelayanan SD Jumlah SD akreditasi A, B, C / jumlah total SD Tingkat pelayanan SMP Jumlah SMP akreditasi A, B, C / jumlah total SMP Angka partisipasi murni SD Jumlah siswa SD / sederajat usia 7-12 tahun Angka partisipasi murni SMP Jumlah siswa SMP / sederajat usia 13- 15 tahun Angka partisipasi kasar SD Jumlah penduduk SD, MI / jumlah penduduk usia 7-12 tahun Angka partisipasi kasar SMP Jumlah penduduk SMP, MTs / jumlah penduduk usia 13-15 tahun Angka melek huruf Jumlah penduduk usia ≥ 15th dapat baca tulis/ Jumlah penduduk usia ≥ 15th 8 Dinas Lingkungan Hidup Tingkat pelayanan fasilitas umum penunjang lingkungan Rasio persentase antara jumlah sampah masuk TPA / jumlah sampah total Rasio persentase penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengangkutan sampah / jumlah total penduduk Rasio pengoperasian TPA / jumlah sampah masuk TPA 9 Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Tingkat jaringan informasi dan komunikasi Rasio Persentase antara jumlah rumah tangga dengan akses internet / jumlah total rumah tangga Rasio BTS berijin / jumlah total BTS 10 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Desa Tangguh bencana Desa Tangguh bencana / desa rawan bencana Sumber: Dokumen Laporan Indeks Infastruktur Kabupaten Situbondo, 2023 2 - 79 Dari masing-masing perhitungan indeks infrastruktur pada masing- masing Instansi/Perangkat Daerah tersebut, maka bila di kompositkan maka dapat digambarkan menjadi Indeks Infrastruktur Kabupaten Situbondo. Adapun capaian indeks infrastruktur di Kabupaten Situbondo pada tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut: Gambar 2. 49 Indeks Infrastruktur Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Pada Grafik diatas persentase Indeks Infrastruktur Kabupaten Situbondo dalam enam tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan yang cukup tinggi hingga tahun 2023. Pada tahun 2018 capaian indeks infrastruktur mencapai 81,07%, kemudian di tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 81,58%. Akan tetapi di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 80,37%. Sedangkan di tahun 2021 mengalami penurunan cukup signifikan hingga menjadi 67,86%. Penurunan yang cukup signifikan tersebut disebabkan adanya penurunan pada beberapa variabel perhitungan Indeks Infrastruktur pada masing-masing Instansi/ Perangkat Daerah di tahun 2021 diantaranya: Kondisi Jalan yang menurun dari 85.25 menjadi 84.86; Jumlah puskesmas eksisting/jumlah puskesmas seharusnya menurun dari 46.66 menjadi 46.42; Jumlah puskesmas pembantu eksisting/jumlah puskesmas pembantu seharusnya dari 35.00 menjadi 34.81; Jumlah SD akreditasi A, B, C / jumlah total SD dari 85.08 menjadi 84.98; Jumlah SMP akreditasi A, B, C / jumlah total SMP dari 83.52 menjadi 82.42; Jumlah siswa SD/sederajat usia 7-12 tahun / jumlah penduduk usia 7-12 tahun dari 91.50 menjadi 90.41 Jumlah sampah masuk TPA/ jumlah total sampah dari 64.02 menjadi 52.48; Indeks Kualitas Tutupan Lahan dari 69.82 menjadi 68.75; dan Ruang tangga dengan akses internet/ jumlah total rumah tangga dari 70.00 menjadi 69.69; 2 - 80 Akan tetapi pada tahun 2022, Indeks Infastruktur Kabupaten Situbondo dapat kembali meningkat menjadi sebesar 69,1%. Setelah itu, indeks infrastruktur kembali mengalami kenaikan menjadi 70.48% pada tahun 2023. Berdasarkan kondisi fluktuatif yang terjadi khususnya pada tahun 2021, Kabupaten Situbondo memerlukan usaha keras untuk tetap konsisten menaikkan peningkatan di tahun berikutnya. Infrastruktur merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi daya saing usaha. Infrastruktur yang memadai dapat mendukung kegiatan usaha, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha. Infrastruktur transportasi dapat memudahkan mobilitas barang dan jasa, sehingga dapat meningkatkan efisiensi rantai pasokan dan mengurangi biaya logistik. Selain itu, infrastruktur yang baik dapat memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan efisiensi waktu dalam sistem transportasi. Infrastruktur transportasi yang baik mencakup jalan, jembatan, rel, pelabuhan, dan bandara yang dapat meningkatkan aksesibilitas antara berbagai lokasi. Semakin baik konektivitas antar wilayah, semakin cepat dan efisien waktu tempuhnya. Infrastruktur transportasi seperti jalan dan jembatan perlu diperluas dan ditingkatkan untuk mengakomodasi pertumbuhan perkotaan yang tidak terkendali. Jarak yang lebih besar juga dapat meningkatkan ketergantungan pada kendaraan pribadi, menyebabkan kemacetan dan emisi polusi. Infrastruktur yang baik dapat meminimalkan risiko dan dampak bencana, sementara bencana dapat merusak infrastruktur secara signifikan. Infrastruktur yang dirancang dengan prinsip-prinsip pembangunan tahan bencana dapat membantu mengurangi risiko dan dampak bencana. Infrastruktur memainkan peran penting dalam membentuk dan mendukung pola pemanfaatan lahan. Berkaitan dengan regulasi tata ruang dan zonasi. Undang-undang tata ruang dan regulasi pemanfaatan lahan menentukan di mana dan bagaimana infrastruktur dapat dikembangkan, serta batasan-batasan pemanfaatan lahan di sekitarnya. Jenis penggunaan lahan, apakah itu perumahan, komersil, industri, atau pertanian, mempengaruhi jenis infrastruktur yang diperlukan. Misalnya, wilayah industri mungkin memerlukan infrastruktur energi dan air yang khusus, sementara kawasan perumahan membutuhkan infrastruktur pendidikan dan transportasi publik. 2.3.4 Daya Saing Iklim Investasi Investasi adalah penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan. Ada banyak hal yang terlibat dalam aktivitas ini, dan beberapa di antaranya adalah jumlah dana dan tujuan dari investasi itu sendiri. Adapun perbandingan nilai investasi dengan pertumbuhan investasi dari tahun 2018 hingga tahun 2023 dapat dilihat dari gambar berikut : 2 - 81 Gambar 2. 50: Perkembangan Realisasi Investasi Kabupaten Situbondo Tahun 2018- 2023 Sumber: DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa selama periode tahun 2018-2023 total realisasi investasi di Kabupaten Situbondo mengalami kenaikan dari Rp. 781,55 Miliar pada tahun 2018 menjadi 3.937,13 Miliar di tahun 2023. Pada tahun 2019-2023 mengalami peningkatan kembali secara signifikan. Peningkatan realisasi investasi seringkali dianggap sebagai indikator positif dalam perkembangan ekonomi suatu negara atau wilayah. Namun, di balik angka yang meningkat itu, seringkali terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Di Kabupaten Situbondo, peningkatan realisasi investasi telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Angka-angka yang tercatat menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama dalam sektor industri dan infrastruktur. Namun, peningkatan tersebut belum selalu berdampak positif secara merata bagi masyarakat setempat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah ketimpangan dalam distribusi manfaat investasi. Investasi besar cenderung lebih menarik bagi investor, namun seringkali kurang memberikan dampak langsung dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Hal ini bisa mengakibatkan ketidakadilan sosial dan ekonomi di masyarakat. Ketergantungan pada sektor tertentu juga menjadi perhatian. Meskipun sektor industri dan infrastruktur mengalami peningkatan investasi yang signifikan, sektor lain seperti pertanian dan pariwisata masih belum mendapat perhatian yang cukup. Hal ini dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi dan kerentanan terhadap perubahan pasar global. Kualitas investasi juga menjadi fokus perhatian. Meskipun jumlah investasi meningkat, kualitas investasi dalam hal inovasi, peningkatan produktivitas, dan transfer teknologi masih belum optimal. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret seperti pembangunan infrastruktur yang memadai, diversifikasi ekonomi, pemberdayaan masyarakat lokal, dan peningkatan kualitas investasi. Selain itu, kebijakan yang kondusif bagi 781,55 2 - 82 investasi jangka panjang juga diperlukan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Situbondo. Indikator lain yang dapat menggambarkan kinerja Urusan Penanaman Modal adalah Persentase Kesesuaian Pelayanan Investasi dan Perizinan dengan SOP yang telah Ditetapkan dan Persentase Pemenuhan Kebutuhan Data dan Informasi Penanaman Modal. Dimana pada 5 tahun terakhir (2019- 2023) capaian pada kedua indikator tersebut dapat mencapai 100%. Secara lebih jelas capaian kedua indikator tersebut pada masing-masing tahun selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 36 Realisasi Indikator Kinerja Urusan Penanaman Modal Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 No Indikator Sasaran Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Perkembangan Total Investasi Kabupaten Situbondo Miliar 856,37 1.445,62 1494,19 3.771,81 3.937,13 2 Persentase Kesesuaian Pelayanan Investasi dan Perizinan dengan SOP yang telah Ditetapkan % 100 100 100 100 100 3 Persentase Pemenuhan Kebutuhan Data dan Informasi Penanaman Modal % 100 100 100 100 100 Sumber : DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 2.3.4.1 Indeks Kerukunan Umat Beragama Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) digunakan untuk menilai tingkat kerukunan dan toleransi antarumat beragama di suatu wilayah. IKUB biasanya mencakup berbagai indikator yang mencerminkan hubungan antarumat beragama, seperti tingkat interaksi sosial, keterlibatan dalam kegiatan lintas agama, dan sikap saling menghormati. Indeks ini penting untuk memahami dinamika sosial di masyarakat yang multikultural dan multireligius, serta untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah dan program-program dialog antaragama. Dengan adanya IKUB, diharapkan dapat diperoleh data yang akurat untuk merancang strategi yang lebih baik dalam mempromosikan kerukunan dan mengatasi potensi konflik antarumat beragama, sehingga tercipta lingkungan sosial yang harmonis dan saling menghargai. 2 - 83 Gambar 2. 51 Indeks Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2023 Sumber : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan grafik di atas Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Situbondo menunjukkan perubahan yang signifikan. Pada tahun 2021, indeks ini mencatat peningkatan yang tajam, mencapai 75,89. Ini menandakan adanya langkah signifikan dalam upaya untuk mempromosikan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di wilayah ini. Pada tahun 2022, indeks kerukunan mengalami sedikit peningkatan menjadi 76,51 dan tetap stabil pada angka 76,59 di tahun 2023. Stabilitas ini mengindikasikan bahwa Kabupaten Situbondo telah berhasil mempertahankan tingkat kerukunan yang tinggi di antara komunitas beragam keyakinan, yang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan kehidupan sosial yang harmonis di daerah tersebut. 2.3.4.2 Indeks Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu daerah mampu bersaing dalam konteks ekonomi dan sosial. Indeks Daya Saing Daerah menggabungkan berbagai faktor, termasuk kualitas infrastruktur, efisiensi birokrasi, kemampuan inovasi, dan keberlanjutan lingkungan, untuk memberikan gambaran komprehensif tentang potensi dan daya tarik daerah tersebut bagi investor dan pelaku ekonomi. Indeks Daya Saing Daerah juga berfungsi sebagai alat ukur untuk memantau kemajuan dalam pembangunan ekonomi dan sosial, serta sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan dan alokasi sumber daya. Sebagai hasilnya, Indeks Daya Saing Daerah membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di suatu daerah. Berikut adalah grafik Indeks Daya Saing Daerah di Kabupaten Situbondo: 76,59 76,51 75,89 2021 2022 2023 2 - 84 Gambar 2. 52 Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Nasional, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Situbondo Tahun 2022-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, 2024 Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) menunjukkan bagaimana daya saing suatu daerah dibandingkan dengan nasional dan provinsi. Pada tahun 2022, IDSD Nasional tercatat sebesar 3,26, sementara Provinsi Jawa Timur berada sedikit lebih tinggi dengan nilai 3,74. Kabupaten Situbondo, pada periode yang sama, mencatat nilai terendah di antara ketiganya dengan IDSD sebesar 2,98. Namun, data tahun 2023 menunjukkan adanya perubahan. IDSD Nasional meningkat menjadi 3,44, dan Provinsi Jawa Timur juga mengalami kenaikan menjadi 3,78. Meskipun terdapat peningkatan pada kedua level tersebut, Kabupaten Situbondo mengalami penurunan IDSD dari 2,98 menjadi 2,84. Penurunan ini menunjukkan adanya tantangan dalam meningkatkan daya saing daerah, meskipun terdapat kemajuan di tingkat nasional dan provinsi. Perubahan ini menyoroti pentingnya upaya tambahan untuk memperbaiki daya saing Kabupaten Situbondo, guna memperkuat posisinya dalam skala yang lebih luas dan memanfaatkan potensi daerah secara lebih efektif. 2.4 Aspek Pelayanan Umum 2.4.1 Pelayanan Urusan Wajib Dasar 2.4.1.1 Pendidikan Pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang diprioritaskan dalam pembangunan daerah termasuk pada Kabupaten Situbondo. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan tombak dasar pembentukan karakter dan kepribadian sumber daya manusia dalam suatu daerah. Selain itu pendidikan merupakan aspek yang memiliki multiplier efek yang bersifat jangka panjang dan makro. Untuk mengukur pencapaian pendidikan, angka harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS) menjadi indikator penting. Angka harapan lama sekolah menunjukkan lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang, dengan asumsi bahwa peluang anak akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. Sedangkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh 3,74 3,78 3,26 3,44 2,98 2,84 2022 2023 Nasional Jawa Timur Situbondo 2 - 85 penduduk dalam menjalani pendidikan formal. RLS dapat digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikan masyarakat dalam suatu wilayah, di mana penduduk yang tamat SD diperhitungkan memiliki lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan selama 9 tahun, tanpa memperhitungkan apakah mereka pernah tinggal kelas atau tidak. Di Kabupaten Situbondo, baik HLS maupun RLS menunjukkan tren positif dalam lima tahun terakhir. Hal ini mencerminkan kemajuan yang signifikan dalam pencapaian pendidikan di daerah tersebut, yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat. Dengan terus berfokus pada pengembangan sektor pendidikan, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdampak positif pada pembangunan daerah secara keseluruhan. Gambar 2. 53 Harapan Lama Sekolah Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, 2024 Gambar 2. 54 Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, 2024 Jika dilihat lebih jauh, permasalahan yang terjadi saat ini di Situbondo pada aspek pendidikan adalah tingginya angka putus sekolah terutama pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Angka Putus Sekolah (APS) adalah angka (jumlah siswa) putus sekolah per 100 siswa pada setiap jenjang pendidikan. Kondisi yang terjadi adalah adanya social kultur masyarakat desa dengan kondisi ekonomi yang secara mindset akan lebih 2 - 86 ANGKA PUTUS SEKOLAH 5,97 0,26 0,14 0,56 0,06 0,21 0,01 0,21 0,02 0,32 0,01 0,02 0,04 2017 2018 2019 2020 2021 2022 0,01 2023 SD SMP memilih untuk bekerja dan menikah. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menuntut ilmu menyebabkan pelajar berpandangan bahwa pendidikan bukanlah suatu kebutuhan. Oleh karenanya pembangunan pendidikan Inklusif dan ramah terhadap anak kedepannya penting untuk dilakukan untuk dapat memberi bekal kemampuan yang mumpuni pada generasi kedepan. Pada tahun 2021 APS tingkat SMP di Kabupaten Situbondo meningkat cukup banyak, yakni dari angka 0.21 di tahun 2020 kemudian meningkat hingga menjadi 5.97 di tahun 2021 dan selanjutnya pada tahun 2022 mengalami penurunan kembali. Adapun capaian data angka putus sekolah tingkat SD dan SMP di tahun 2023 adalah sebesar 0,01 untuk tingkat SD dan 0,04 untuk tingkat SMP. Gambar 2. 55 Angka Putus Sekolah SD dan SMP Kabupaten Situbondo Tahun 2017-2023 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, 2024 Kondisi tersebut merupakan permasalahan yang harus segera ditangani mengingat pendidikan sebagai dasar pembentukan karakter bangsa dan negara. Literasi masyarakat pada usia sekolah memiliki peranan penting dalam luasnya wawasan berpikir kedepannya. Pencegahan terhadap minimnya literasi masyarakat akan menurunkan kecenderungan masyarakat untuk terkurung dalam mindset tidak mau berkembang. Selain itu salah satu penyebab Angka Putus Sekolah cukup tinggi di Kabupaten Situbondo dikarenakan angka pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” Kondisi yang terjadi di Kabupaten Situbondo pernikahan anak di bawah usia 19 tahun cukup banyak terjadi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Baik pada anak laki-laki maupun anak perempuan. Terutama pada tahun 2020 jumlah pernikahan anak sebanyak 323, perubahan peraturan usia pernikahan perempuan yang awalnya 16 tahun kemudian berubah menjadi 19 tahun menambah tingginya angka pernikahan anak pada dua tahun terakhir. Sedangkan pada tahun 2021 dan 2022 menunjukkan angka yang sama yakni sebanyak 248 pernikahan anak dibawah umur. Dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 292 pernikahan anak dibawah umur. 2 - 87 Tabel 2. 37 Jumlah Pernikahan Anak di bawah Usia 19 Tahun Uraian 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Laki-laki 22 23 113 80 58 58 16 Perempuan 15 95 20 243 190 190 276 Jumlah 37 118 133 323 248 248 292 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, 2023 Kondisi tersebut merupakan permasalahan yang harus segera ditangani mengingat pendidikan sebagai dasar pembentukan karakter bangsa dan negara. Literasi masyarakat pada usia sekolah memiliki peranan penting dalam luasnya wawasan berpikir kedepannya. Pencegahan terhadap minimnya literasi masyarakat akan menurunkan kecenderungan masyarakat untuk terkurung dalam mindset tidak mau berkembang. Literasi pada pelajar tidak hanya memberikan kemampuan akademik saja, akan tetapi juga menanamkan nilai-nilai dan etika yang juga tidak kalah berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Penuntasan literasi dan kebhinekaan harus dilaksanakan dengan maksud pencegahan terhadap degradasi perilaku pelajar, mengingat sebagai bumi santri masyarakat Kabupaten Situbondo secara kultur memegang erat peranan pendidikan yang berkarakter dan berperilaku budi. Beberapa hal lain yang juga berperan penting adalah mengenai kesesuaian kurikulum dengan perkembangan zaman saat ini. Pendidikan perlu diarahkan terhadap peminatan dengan mengacu pada kompetensi masing masing peserta didik. Sehingga kedepannya pendidikan dapat dirasakan hasilnya secara nyata oleh peserta didik. Untuk mewujudkan pendidikan yang dapat menghasilkan SDM yang unggul maka peran tenaga pendidik juga menjadi dasar penting. Tenaga pendidik harus memiliki kompetensi yang berkualitas agar dapat menjadi insan profesional dan bermartabat yang dapat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat. Kualitas pendidik yang baik diyakini akan mendorong peningkatan kualitas SDM pada suatu daerah. Sehingga tenaga pendidik harus aktif mengaktualisasi diri dengan mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Di sisi lain kesejahteraan tenaga pendidik harus selalu diperhatikan, hal ini dapat menjadi motivasi bagi tenaga pendidik serta sebagai tanda jasa terimakasih atas peran pentingnya dalam membentuk generasi penerus bangsa. Selain beberapa hal diatas, peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan menjadi faktor penunjang yang tidak dapat dikesampingkan. Keberhasilan program pendidikan di sekolah sangat dipengaruhi oleh kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki sekolah, tanpa sarana dan prasarana yang memadai, pendidikan tidak akan berjalan efektif. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu aspek dari Delapan Standar Nasional Pendidikan sebagai penunjang untuk menjamin lancarnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Perkembangan teknologi dan digitalisasi saat ini menuntut bidang pendidikan untuk dapat menyesuaikan sarana prasarana yang mendukung 2 - 88 pembelajaran peserta didik agar dengan mudah menyerap perkembangan teknologi dan informasi yang terus berkembang. 2.4.1.2 Kesehatan Urusan kesehatan merupakan urusan kebutuhan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kesehatan masyarakat menjadi aspek penting dalam mewujudkan SDM yang berkualitas. Pendidikan, kesehatan dan gizi, serta karakter menjadi penciri SDM berkualitas. Salah satu indikator yang dapat menggambarkan tingkat kesehatan suatu masyarakat adalah Indeks Kesehatan. Gambar 2. 56 Indeks Kesehatan Kabupaten Situbondo 2018-2023 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, 2024 Indeks Kesehatan Kabupaten Situbondo menunjukan tren yang positif dalam lima (5) tahun terakhir. Indeks kesehatan yang meningkat secara langsung maupun tidak langsung dapat menggambarkan peningkatan umur harapan hidup yang panjang dan sehat. Adapun jika dilihat lebih dalam, permasalahan kesehatan yang saat ini terjadi di Kabupaten Situbondo adalah mengenai kesehatan ibu dan bayi. Pada tahun 2021, kondisi kematian ibu menempati urutan ke 9 tertinggi di Provinsi Jawa Timur dan kematian bayi menempati urutan ke 12 tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Adapun Angka Kematian Ibu sampai tahun 2021 tersebut mencapai 528.50 per 100.000 KH. 141,7 Angka Kematian Ibu (AKI) Kabupaten Situbondo 528,5 198 204,6 190 109 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2. 57 Angka Kematian Ibu (AKI) Kabupaten Situbondo 2018-2023 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, 2024 2 - 89 Nilai AKI Kabupaten Situbondo termasuk tinggi jika dibandingkan dengan kondisi seharusnya adalah 0. Adapun adanya peningkatan kematian ibu yang terus terjadi disebabkan oleh minimnya pengetahuan calon ibu dalam proses kehamilan, kelahiran dan perawatan bayi. Hal ini dikarenakan sebagian ibu hamil merupakan perempuan dengan usia dibawah standar pernikahan sehingga belum matang dalam aspek reproduksi. Selain itu juga banyak terjadi pemenuhan gizi ibu hamil yang tidak optimal karena keterbatasan ekonomi, sehingga hal ini berdampak pada kesehatan Ibu maupun bayi yang dikandungnya. Kurangnya pemahaman ibu hamil akan pentingnya konsistensi cek kehamilan juga menjadi penyebab terlambatnya deteksi masalah kehamilan. Masyarakat dengan kondisi wilayah pinggiran masih cukup awam untuk memeriksakan kehamilan dan melakukan pencegahan masalah sejak dini. Sehingga hal ini juga berpengaruh pada meningkatnya Angka Kematian Bayi (AKB) di Situbondo karena Pemeriksaan kehamilan sesuai standar merupakan komponen pelayanan kesehatan terpenting untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Angka Kematian Bayi (AKB) Kabupaten Situbondo 14,9 15,1 15,1 14,5 13,2 9,3 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2. 58 Angka Kematian Bayi (AKB) Kabupaten Situbondo 2018-2023 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, 2024 Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo, beberapa program dan inovasi pemanfaatan teknologi informasi telah dilakukan. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang masih menghambat seperti tidak terintegrasinya data kesehatan Dinas Kesehatan dengan RSUD, tidak adanya akses data kesehatan dari pusat, serta belum optimalnya sarana dan prasarana inovasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan OPD dan pusat. Dilain sisi, sinergitas Dinas Kesehatan dengan RSUD serta konsistensi pelaksanaan regulasi daerah masih perlu ditingkatkan. Mengingat saat ini kompetisi pemberian layanan kesehatan juga terjadi seiring tumbuhnya jumlah layanan kesehatan di Kabupaten Situbondo. Akan tetapi kondisi demografis dan ekonomi di Situbondo kurang menarik bagi para dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di Situbondo serta mengentaskan Situbondo dari tingginya nilai AKI dan AKB. Diluar masalah kesehatan ibu dan bayi, secara umum masyarakat sendiri sudah seharusnya dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya 2 - 90 kesehatan. Kesadaran masing-masing orang untuk melakukan pencegahan penularan penyakit mematikan yang diakibatkan mobilitas sosial, melakukan pola hidup sehat serta memperhatikan status gizi. Pola hidup sehat yang salah satunya adalah dengan menerapkan sanitasi yang baik dan penggunaan air bersih yang optimal. Air bersih dan sanitasi yang layak dapat mencegah kejadian infeksi berulang, mencegah diare, mencegah penyakit yang disebabkan oleh racun tinja serta dapat mencegah kekurangan nutrisi dan stunting. Kondisi yang terjadi saat ini, masih diperlukan adanya pemerataan sanitasi dan penggunaan air bersih pada wilayah-wilayah pinggiran seperti wilayah pegunungan dan pesisir di Kabupaten Situbondo. 2.4.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyelenggaraan urusan pekerjaan umum merupakan salah satu kegiatan wajib Pemerintah Kabupaten Situbondo yang memiliki kontribusi sangat menentukan dalam pencapaian visi dan misi daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan kuantitas sarana dan prasarana publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Sarana prasarana publik yang dimaksud salah satunya digambarkan melalui panjang jaringan jalan dalam kondisi mantap. Perhitungan pada panjang jaringan jalan dalam kondisi mantap dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri PUPR nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional, Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/210/KPTS/013/2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/207/KPTS/013/2023 tentang penetapan fungsi jalan. Berikut merupakan capaian Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Mantap Kabupaten Situbondo dalam lima tahun terakhir: Gambar 2. 59 Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Mantap Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: DPUPP Kabupaten Situbondo, 2024 Pada Grafik diatas persentase Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Mantap Kabupaten Situbondo dalam lima tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan yang cukup tinggi hingga tahun 2023. Yakni dari angka 874 hingga menjadi 894. Akan tetapi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Mantap Kabupaten Situbondo sempat mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi 892 dari sebelumnya sebesar 893 di tahun 2023. PANJANG JARINGAN JALAN DALAM KONDISI MANTAP 893 892 894 880 881 874 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2 - 91 Penurunan capaian yang terjadi pada tahun 2022 dikarenakan pada tahun tesebut terdapat cukup banyak kondisi jalan yang perlu diperbaiki. Adapun total panjang jalan yang diperbaiki sepanjang 126.910 km atau 12,15% dari total ruas jalan kabupaten. Sehingga total Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Mantap Kabupaten Situbondo menjadi 892. Sedangkan pada tahun 2023, total panjang jalan yang diperbaiki adalah 100.865 km atau 9,66% dari total ruas jalan kabupaten. Sehingga pada tahun 2023 apabila dilihat pada total Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Mantap hanya bertambah 2 menjadi 894. Infrastruktur merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi daya saing usaha. Infrastruktur yang memadai dapat mendukung kegiatan usaha, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha. Infrastruktur transportasi dapat memudahkan mobilitas barang dan jasa, sehingga dapat meningkatkan efisiensi rantai pasokan dan mengurangi biaya logistik. Selain itu, infrastruktur yang baik dapat memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan efisiensi waktu dalam sistem transportasi. Infrastruktur transportasi yang baik mencakup jalan, jembatan, rel, pelabuhan, dan bandara yang dapat meningkatkan aksesibilitas antara berbagai lokasi. Semakin baik konektivitas antar wilayah, semakin cepat dan efisien waktu tempuhnya. Infrastruktur transportasi seperti jalan dan jembatan perlu diperluas dan ditingkatkan untuk mengakomodasi pertumbuhan perkotaan yang tidak terkendali. Jarak yang lebih besar juga dapat meningkatkan ketergantungan pada kendaraan pribadi, menyebabkan kemacetan dan emisi polusi. Infrastruktur yang baik dapat meminimalkan risiko dan dampak bencana, sementara bencana dapat merusak infrastruktur secara signifikan. Infrastruktur yang dirancang dengan prinsip-prinsip pembangunan tahan bencana dapat membantu mengurangi risiko dan dampak bencana. Selain itu, infrastruktur juga memainkan peran penting dalam membentuk dan mendukung pola pemanfaatan lahan. Berkaitan dengan regulasi tata ruang dan zonasi. Undang-undang tata ruang dan regulasi pemanfaatan lahan menentukan di mana dan bagaimana infrastruktur dapat dikembangkan, serta batasan-batasan pemanfaatan lahan di sekitarnya. Jenis penggunaan lahan, apakah itu perumahan, komersil, industri, atau pertanian, mempengaruhi jenis infrastruktur yang diperlukan. Misalnya, wilayah industri mungkin memerlukan infrastruktur energi dan air yang khusus, sementara kawasan perumahan membutuhkan infrastruktur pendidikan dan transportasi publik. 2.4.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Saat ini pemenuhan kebutuhan dasar manusia menjadi peran yang sangat penting. Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Perlu diketahui bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri Pembinaan, Penyelenggaraan perumahan, Pemeliharaan, Perbaikan, Pencegahan, Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Penyediaan tanah, Pendanaan, Sistem pembiayaan dan Peran masyarakat. 2 - 92 Gambar 2. 60 Persentase Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Bappeda Kabupaten Situbondo, 2024 Jumlah rumah layak huni dan tidak layak huni di Kabupaten Situbondo berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan nampak bahwa rumah layak huni dari tahun 2018 hingga tahun 2020 mengalami peningkatan. Hal ini terlihat pada tahun 2018 sebanyak 220.690 rumah layak huni, kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2019 sebesar 225.022 rumah layak huni sampai dengan tahun 2023 jumlah rumah layak huni menjadi 235.740 rumah layak huni. Hal ini berbanding terbalik dengan rumah tidak layak huni di Kabupaten Situbondo dimana sejak tahun 2018 hingga 2023 terus mengalami penurunan dan menjadi hal yang baik bagi Kabupaten Situbondo. Tercatat pada tahun 2018 sebanyak 12.970 rumah tidak layak huni yang kemudian pada tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 10.644 rumah tidak layak huni, dan pada tahun 2020- 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 3.338 rumah tidak layak huni. Urban sprawl memiliki dampak yang signifikan pada perumahan dan kawasan permukiman. Urban sprawl, yang sering kali ditandai oleh pertumbuhan perkotaan yang tidak terkendali, dapat memengaruhi karakteristik dan dinamika perumahan serta kawasan permukiman secara umum. Urban sprawl seringkali diiringi oleh pengembangan perumahan yang tidak terkendali di luar batas perkotaan. Hal ini dapat menyebabkan pertumbuhan perumahan yang cenderung linier dan kurang terorganisir, mempengaruhi struktur dan tata ruang kawasan permukiman. Urban sprawl cenderung menciptakan kawasan permukiman dengan kepadatan rendah, di mana rumah-rumah tersebar di area yang luas. Hal ini dapat berdampak pada kualitas hidup, transportasi, dan aksesibilitas ke fasilitas umum, karena jarak yang lebih jauh antar tempat-tempat tersebut. Selain itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat memengaruhi berbagai aspek, mulai dari kebijakan perumahan hingga pengelolaan kawasan permukiman. Tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat mempengaruhi dukungan masyarakat terhadap kebijakan perumahan. Kepercayaan yang tinggi dapat mendukung penerimaan masyarakat terhadap program-program perumahan yang diimplementasikan oleh pemerintah, termasuk program pembiayaan perumahan, subsidi, atau kebijakan penyediaan rumah bagi kelompok rentan. Disamping itu Perumahan dan kawasan permukiman yang baik merancang dan membangun dapat meminimalkan risiko serta memberikan perlindungan dan pemulihan yang lebih baik setelah terjadi bencana. Bangunan yang 2 - 93 PERSENTASE RUMAH LAYAK 98,6 96,59 96,9 96,67 85,57 86,85 2018 2019 2020 2021 2022 2023 dirancang dengan ketahanan terhadap gempa, banjir, angin topan, atau bencana lainnya dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kerusakan dan bahaya bagi penghuninya. Mengetahui potensi risiko bencana dapat membantu dalam menentukan lokasi yang aman untuk perumahan dan mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Gambar 2. 61 Persentase Rumah Layak Tahun 2018-2023 Sumber : Bappeda Kabupaten Situbondo, 2024 Persentase rumah layak huni di kabupaten situbondo mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2020 di angka 96,59%, dengan presentase di tahun sebelumnya yakni 86,85% yang berarti naik sebanyak 29,04%. Namun, kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 69,9% dan di tahun 2023 menjadi 98,6%. Walaupun Prosentase kenaikan dari tahun ke tahun tidak terlalu signifikan tetapi pemerintah sudah menunjukkan upaya untuk terus meningkatkan presentase rumah layak huni. Sementara itu, tantangan pemerintah masih banyak untuk menurunkan jumlah rumah tidak layak huni di kabupaten situbondo. Rumah tidak layak huni sering kali menyebabkan masalah kesehatan dan keamanan bagi penghuninya, serta dapat mencerminkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap perumahan yang layak di masyarakat. Solusi untuk masalah rumah tidak layak huni melibatkan berbagai upaya, termasuk perbaikan infrastruktur, kebijakan perumahan yang lebih inklusif, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kondisi perumahan mereka. Infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman memainkan peran kritis dalam pembangunan di daerah, karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari penduduk. Infrastruktur perumahan yang layak, seperti rumah yang aman dan terjangkau, dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk. Ini memberikan akses ke tempat tinggal yang nyaman dan aman. Rumah tidak layak huni dapat menyebabkan dampak serius pada kesehatan dan kesejahteraan penghuninya, seperti risiko penyakit, kecelakaan, atau trauma. Namun penting untuk diperhatikan berkaitan dengan Lingkungan perumahan yang sehat dan sanitasi yang baik berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Fasilitas sanitasi yang memadai, sistem pengelolaan limbah, dan akses ke air bersih semuanya membantu mengurangi risiko penyakit. 2 - 94 2.4.1.5 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Penyelenggaraan urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana amanat di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Melalui penyelenggaran urusan tersebut diharapkan dapat menjaga kondusifitas dan stabilitas politik, sosial, hukum, ekonomi dan budaya serta harmonisasi masyarakat di Kabupaten situbondo. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan secara dinamis. Representasi keberhasilan pemerintah Kabupaten situbondo dalam penyelenggaraan urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat diterjemahkan melalui indikator kinerja sebagai berikut: Tabel 2. 38 Indikator Kinerja Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam penyelenggaraan urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Indikator Capaian Kinerja 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Tindak Pidana atau Kriminalisasi 369 806 459 0 915 756 Persentase Tanggap Kebakaran (Response Time Rate Fire) - - - 42,1% 79% 89% Jumlah Desa Tangguh Bencana - - - - - 23% Indeks Ketahanan Daerah 0,32 0,44 0,7 0,71 0,72 0,73 Nilai Toleransi Daerah - - - 72,8 81,8 81,28 Nilai Stabilitas Daerah - - - 57,2 72,68 76,65 Persentase LSM yang mendapatkan pembinaan wawasan pancasila 100% 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: Bappeda Kabupaten Situbondo 2024 (diolah) Berdasarkan data di atas, jumlah tindak pidana di kabupaten situbondo, menunjukkan grafik yang fluktuatif dari tahun ke tahun terus meningkat. Tercatat di tahun 2018 terdapat 369 kasus, kemudian di tahun 2019 meningkat hampir 3 kali lipat di angka 806 kasus. Namun, di tahun 2020 kembali menurun hingga 459 kasus. Sedangkan di tahun 2021 masih belum ada data kasus tindak pidana yang tercatat. Kemudian, di tahun 2023, kasus yang tercatat mengalami Penurunan daripada tahun sebelumnya sebesar 756 kasus. Aktivitas premanisme dapat mengancam ketentraman dan ketertiban umum karena dapat menimbulkan berbagai gangguan. Pada umumnya Premanisme merupakan tindakan atau perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan keuntungan atau kekuasaan, namun saat ini premanisme berkembang hingga pada lingkup 2 - 95 birokrasi dan digitalisasi. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap stabilitas daerah, dimana diharapkan dengan situasi yang stabil, dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman, sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Selain itu, ketentraman dan ketertiban umum dapat dipengaruhi oleh bencana yang dapat menimbulkan berbagai gangguan aktivitas masyarakat seperti aktivitas ekonomi, aktivitas sosial, dan aktivitas pendidikan. Kabupaten situbondo merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi bencana banjir. Kabupaten situbondo belum memiliki kajian terkait pemetaan tingkat risiko banjir dan perangkat rencana mitigasi bencana. Kejadian bencana tentu telah memberikan dampak kemanusiaan, sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan serta mempengaruhi aktivitas keseharian masyarakat. Oleh karena itu untuk mengukur tingkat ketangguhan bencana dan kualitas penanganan bencana di Kabupaten situbondo, yakni dengan indeks risiko bencana. Indeks Risiko Bencana (IRB) adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat risiko atau potensi kerentanan suatu wilayah terhadap berbagai jenis bencana yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait tingkat risiko bencana tiap-tiap kabupaten/ kota di Indonesia. Sebagai indikator, IRB digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan perencanaan dan pengelolaan risiko bencana. Capaian IRB dapat dimanfaatkan sebagai informasi dalam merancang strategi mitigasi yang lebih efektif dan meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana. Perhitungan tingkat risiko di tiap kabupaten/ kota dilakukan dengan memperhatikan tiga komponen yang terdiri dari faktor hazard, vulnerability, dan capacity. Berikut merupakan capaian indeks risiko bencana di Kabupaten Situbondo. Indeks Risiko Bencana 168,40 163,72 153,69 141,82 136,19 128,44 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2. 62 Indeks Risiko Bencana Tahun 2018-2023 Sumber: BPBD Kab. Situbondo, Tahun 2024 Berdasarkan grafik di atas, indeks risiko bencana mengalami penurunan dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2018 berada di angka 168,40 sampai pada tahun 2023 di angka 128,44. Sementara itu, Indeks Kapasitas Daerah, Kabupaten Situbondo di tahun 2023 masih masuk dalam kategori sedang. Sehingga perlu upaya manajerial dan taktis serta penguatan sinergitas antar stakeholder maupun kerjasama antar daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten situbondo. 2 - 96 2.4.1.6 Sosial Pemantauan perkembangan jumlah PPKS dapat digunakan sebagai salah satu indikator sosial ekonomi. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) merupakan perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Berdasarkan grafik di atas, diketahui bahwa penurunan PPKS di Kabupaten Situbondo mengalami fluktuatif di setiap tahun. Tahun 2018 persentase penurunan PPKS berada di angka 3,56%, kemudian di tahun 2019 meningkat menjadi 11,07%, tahun 2020 turun lagi menjadi (2,12%). Peningkatan paling banyak yakni pada tahun 2020 menuju tahun 2021 yakni mengalami peningkatan sebesar 74,88%. Sampai pada tahun 2023 turun sampai dengan 0,11%. Peningkatan penurunan PPKS secara signifikan di setiap tahunnya mengindikasikan hal yang positif karena semakin meningkatnya angka penurunan PPKS maka akan bertambah pula angka masyarakat yang berstatus sejahtera. Tabel 2. 39 Data PPKS Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah PPKS Kabupaten satuan 42.026 41.134 83.511 81.311 78.200 2 Target PPKS yang Ditangani satuan 5.680 1.062 2.200 2.515 2.565 3 Realisasi PPKS yang ditangani satuan 5.229 892 19.254 65.372 40.729 4 Sisa Jumlah PPKS Kabupaten satuan 36.797 40.242 64.257 15.939 38.067 6 Persentase PPKS dari Jumlah Penduduk % 6,18 5,98 12,17 11,85 11,49 7 Persentase Penanganan PPKS % 11,07 2,12 - - - Persentase Penurunan PPKS % - - 77 19,60 0,11 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, 2024 Tabel di atas menjabarkan mengenai data PPKS di Kabupaten Situbondo diantaranya yakni: Jumlah PPKS Kabupaten Situbondo, Target PPKS yang ditangani, Realisasi PPKS yang di tangani, Sisa Jumlah PPKS Kabupaten Situbondo, Jumlah Keseluruhan Penduduk Situbondo dan yang terkahir Persentase PPKS dari Jumlah Penduduk Kabupaten Situbondo. 2 - 97 Penanganan terhadap PPKS serta dampaknya terhadap penurunan jumlah PPKS menjadi isu Kepercayaan Publik terhadap Instansi Pemerintah serta menjadi tolak ukur Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan dalam aspek sosial. Penanganan terhadap masalah sosial seperti PPKS menjadi dilematis pemerintah bidang sosial, hal ini dikarenakan keterbatasan kewenangan tanpa adanya laporan dari pihak keamanan seperti Satpol PP maupun kepolisian. Hal lain yang menjadi kendala adalah pelaku PPKS merupakan objek yang sangat dinamis, yakni dengan adanya urbanisasi PPKS seperti keberadaan anak punk yang secara periodik hanya singgah namun tetap meresahkan warga, munculnya ODGJ, orang/anak-anak terlantar yang disebabkan kondisi keluarga dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penanganan terhadap masalah sosial perlu dilakukan dengan hati-hati, tegas dan tepat sasaran. Tingginya egosentris dalam pendataan sosial menimbulkan hambatan dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana peningkatan layanan sosial. Hal ini juga akan berdampak pada ketepatan sasaran pemberian bantuan dan penanganan masalah sosial. Akibatnya penerima bantuan yang tidak layak akan tetap terkurung dalam mindset tidak mau berkembang. 2.4.2 Pelayanan Urusan Wajib Non Dasar 2.4.2.1 Tenaga Kerja Penyelenggaraan urusan tenaga kerja menjadi salah satu aspek layanan non dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Di Situbondo, terdapat kurangnya ketertarikan anak-anak untuk melanjutkan bekerja. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan formal dan pelatihan kerja, serta kurangnya kesempatan kerja yang menarik bagi mereka di daerah. Dampaknya adalah rendahnya jumlah tenaga kerja yang tersedia di Situbondo, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Di sisi lain, terlihat tingginya minat anak-anak untuk bekerja sebagai konten kreator dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Fenomena ini dapat dijelaskan oleh popularitas media sosial dan platform digital, yang memberikan peluang bagi anak-anak untuk mengekspresikan kreativitas mereka dan mendapatkan penghasilan dari konten yang mereka buat. Konten kreator telah menjadi salah satu profesi yang diminati oleh generasi muda saat ini, karena fleksibilitas dan potensi penghasilan yang tinggi. Namun, kita juga perlu menyadari adanya tingkat pengangguran terbuka di Situbondo. Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam menciptakan peluang kerja yang lebih baik dan menarik bagi anak-anak di Kabupaten Situbondo. Ini dapat dilakukan melalui peningkatan akses pendidikan formal dan pelatihan kerja, pengembangan sektor ekonomi yang berpotensi, dan dukungan untuk pengembangan keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja saat ini. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kurangnya ketertarikan anak-anak untuk bekerja di Situbondo dan mengatasi tingkat pengangguran yang tinggi. Berikut ini merupakan grafik persentase TPT Per Kabupaten di Provinsi Jawa Timur: 2 - 98 Gambar 2. 63 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 Sumber: BPS Provinsi Jawa Timur, 2024 Berdasarkan data yang terlihat pada grafik di atas, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Situbondo memiliki tingkat pengangguran terbuka yang lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tingkat pengangguran terbuka di Provinsi. Pada tahun 2023, persentase tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Situbondo adalah sebesar 3,27%, sementara rata-rata persentase tingkat pengangguran terbuka di Provinsi mencapai 4,88%. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang memiliki Persentase TPT dengan angka tertinggi di Tahun 2023 yakni Kabupaten Sidoarjo sebesar 8,05%. Namun, meskipun Kabupaten Situbondo memiliki tingkat pengangguran terbuka yang lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata provinsi, masih terdapat tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan serta pelatihan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan program- program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Situbondo dapat terus mengoptimalkan potensi ekonominya dan mengurangi tingkat pengangguran terbuka secara berkelanjutan. Gambar 2. 64 Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional, Jawa Timur dan Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, Tahun 2024 TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA 7,07 6,49 5,84 5,74 5,23 5,86 5,49 5,32 4,88 3,82 3,85 3,68 3,38 3,27 2,82 2019 2020 Nasional 2021 Jawa Timur 2022 Situbondo 2023 10 8 TPT PROVINSI JATIM 6 4 2 0 TPT KAB/KOTA TPT JATIM 4,883,27 Pacitan Ponorogo Trenggalek Tulungagung BlitarKediri Malang Lumajang Jember BanyuwangiBondowoso Situbondo Probolinggo Pasuruan Sidoarjo Mojokerto JombangNganjukMadiun Magetan Ngawi Bojonegoro Tuban Lamongan Gresik Bangkalan Sampang Pamekasan Sumenep Kota KediriKota Blitar Kota Malang Kota Probolinggo Kota Pasuruan Kota Mojokerto Kota Madiun Kota Surabaya Kota Batu 2 - 99 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur terus mengalami penurunan secara konsisten. Bahkan, saat ini angka TPT Jawa Timur lebih rendah daripada TPT nasional. Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 6 November 2023 menunjukkan bahwa pada bulan Agustus 2023, TPT Jawa Timur mencapai angka 4,88 persen atau sekitar 1,17 juta jiwa. Angka ini lebih rendah 0,61 persen poin dibandingkan dengan TPT pada bulan Agustus 2022, yang mencapai 5,49 persen atau sekitar 1,26 juta jiwa.Penurunan TPT di Jawa Timur juga terjadi dengan tingkat yang tinggi, mengingat sebelumnya hanya terjadi penurunan sebesar 0,25 persen poin dalam periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Namun, dalam periode Agustus 2022 hingga Agustus 2023, terjadi penurunan sebesar 0,61 persen poin. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang signifikan dalam mengatasi masalah pengangguran di Jawa Timur Pada tahun 2023, TPT di Kabupaten Situbondo juga mengalami penurunan sebesar 0,11 persen menjadi 3,27. Penurunan ini menunjukkan bahwa lapangan kerja yang tersedia di Kabupaten Situbondo mampu memenuhi permintaan tenaga kerja yang dibutuhkan. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Situbondo. Untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka, dilakukan dengan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja dan peningkatan perlindungan tenaga kerja. Berikut merupakan indikator beserta capaianya selama beberapa tahun terakhir: Tabel 2. 40 Capaian Indikator Dinas Ketenagakerjaan No Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan Lowongan Kerja n/a n/a 741 268 1.902 2 persentase peserta pelatihan yang mendapat sertfikat kompetensi % 100 100 100 100 100 3 Prosentase tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan % n/a n/a n/a 95,7 95,5 4 Prosentase kasus perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama % 100 100 100 100 100 5 Prosentase penempatan transmigrant % 100 100 0 0 0 6 Tingkat partisipasi angkatan kerja % 72.20 73.74 73.17 71.63 75.28 Sumber: Dinas Ketenagakerjaan Tahun 2024 2 - 100 2.4.2.2 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan yang sangat penting. Di Situbondo, terdapat berbagai tantangan serius yang perlu diatasi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak. Salah satu tantangan utama adalah banyaknya pernikahan dini yang terjadi. Pernikahan dini tidak hanya menghambat perkembangan fisik dan mental anak perempuan, tetapi juga berdampak pada tingginya angka stunting pada anak. Stunting adalah kondisi ketika anak mengalami pertumbuhan yang terhambat akibat kekurangan gizi, dan hal ini dapat mempengaruhi kualitas hidup mereka di masa depan.Selain itu, masih ada masalah perdagangan orang dan eksploitasi anak di Situbondo. Praktik ini mengancam keamanan dan masa depan anak-anak yang menjadi korban. Mereka dipaksa untuk bekerja serta kehilangan hak-hak mereka, dan tidak dapat mengakses pendidikan yang layak. Upaya perlindungan yang lebih kuat perlu dilakukan untuk memerangi perdagangan orang dan eksploitasi anak, serta memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Pemberdayaan perempuan di Situbondo adalah fokus penting dalam menghadapi tantangan Perempuan berharap memiliki penghasilan sendiri dan mandiri secara ekonomi. Diperlukan upaya untuk meningkatkan akses perempuan terhadap pendidikan dan pelatihan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung usaha mikro dan kecil bagi perempuan.Masih ada masalah serius dalam kekerasan terhadap perempuan di Situbondo. Kekerasan fisik, seksual, dan psikologis masih terjadi dalam berbagai bentuk dan lingkungan. Perlindungan dan penegakan hukum yang lebih kuat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban kekerasan.Di sisi politik, representasi dan partisipasi perempuan masih menjadi masalah. Anggota parlemen perempuan sering kali hanya dijadikan formalitas di partai politik. Budaya patriarki masih menghalangi perempuan untuk memiliki pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan politik.Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kolaborasi dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Pendidikan dan kesadaran harus ditingkatkan untuk mencegah pernikahan dini, stunting pada anak, dan perdagangan orang. Pemberdayaan perempuan perlu didukung melalui program pelatihan dan akses keuangan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak harus menjadi prioritas, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Budaya patriarki perlu diubah melalui pendidikan dan kesadaran gender yang lebih luas, sehingga perempuan dapat memiliki peran yang setara dan kuat dalam masyarakat. Perempuan dalam kaitan dengan pembangunan dan hasil pembangunan selalu menarik jika dikaji dan dibanding- bandingkan antar tahun maupun antar Kabupaten /Kota. Dari tahun ke tahun perempuan selalu ada peningkatan dalam perannya di berbagai bidang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan selalu meliris hasil dari pembangunan, dan bagaimana peran dalam pembangunan. Sasaran program adalah perempuan dan anak yang rentan terhadap tindakan pidana kekerasan. Hasil yang diharapkan adalah meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak melalui upaya fasilitasi perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan dan sosialisasi serta advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan yang dilaksanakan melalui beberapa kegiatan yang mendukung yaitu: Sosialisasi perlindungan perempuan dan 2 - 101 Indeks Pemberdayaan Gender 76,59 76,59 75,57 76,26 73,04 73,0372,8 73,6 74,42 74,9 73,6 72,36 73,16 69,26 67,72 2019 2020 2021 indonesia jawa timur 2022 situbondo 2023 anak korban kekerasan, orientasi UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta relawan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Dan hasilnya adalah terpecahkannya dan terselesaikannya beberapa permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Gambar 2. 65 Indeks Pemberdayaan Gender Tahun 2019-2023 Sumber: BPS Kabupaten Situbondo, 2023 dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, 2024 Selain itu ada beberapa indikator lain yang menjadi tolak ukur keberhasilan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti pada tabel berikut: Tabel 2. 41 Capaian Indikator Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019-2023 No Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tertangani Kasus 32 142 41 37 49 2 Perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu % 100% 100% 100% 100% 100% 3 Perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum % 30% 36% 100% 100% 100% 4 Presentase Kelompok Usaha % 67,81 62,13 62,13 68 68 2 - 102 No Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 Perempuan Mandiri 5 Presentase Organisasi Perempuan yang Berdaya % 100% 90% 100% 100% 100% Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan table diatas pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Situbondo terlihat pada indikator perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapat penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu memilih capaian yang stabil yakni 100% selama 5 tahun terakhir, sedangkan indikator perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum pada tahun 2023 memiliki capaian sebesar 100% pada tahun 2022 sebesar 100% dan 100% pada tahun 2021. Serta indikator Presentase Kelompok Usaha Perempuan Mandiri memiliki angka capaian 62,13% pada tahun 2021 dan mengalami kenaikan menjadi menjadi 68% pada tahun 2022 dan tahun 2023 Indikator yang terakhir yakni persentase organisasi perempuan yang berdaya memiliki capaian hasil pada tahun 2021 yakni 100% dan sampe pada tahun 2023 tetap bertahan pada 100%. 2.4.2.3 Pangan Ketahanan Pangan berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 telah mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Oleh karena itu, ketahanan pangan mutlak harus dapat dicapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pencapaian Ketahanan Pangan dilakukan dengan berlandaskan pada Kemandirian Pangan dan Kedaulatan Pangan. Kemandirian pangan diartikan bahwa pangan yang beraneka ragam harus dapat dipenuhi dari kemampuan dalam negeri dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Sedangkan kedaulatan pangan menekankan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Implementasi Kebijakan dan Program Pembangunan Ketahanan Pangan dilaksanakan dengan memperhatikan Sub-Sistem Ketahanan Pangan, yang mencakup : (1) Sub-Sistem Ketersediaan Pangan; (2) Sub-Sistem Keterjangkauan Pangan; serta (3) Sub-Sistem Konsumsi Pangan dan Gizi. Kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan diarahkan untuk mengusahakan pencapaian (a) Angka Pola Pangan Harapan; (b) Jumlah Ketersediaan Pangan Utama (Beras), dan (c) Stabilisasi Harga Bahan Pangan Strategis di Tingkat Konsumen. 2 - 103 Tabel 2. 42 Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) dan Diversifikasi pangan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 NO URAIAN SATUAN 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Ketersediaan Energi kkl/ kapita/ hr 2524,66 2814,98 2.154,09 2.454,72 2.550,24 2.517,33 2 Jumlah Ketersediaan Protein gr/kapita / hr 113,74 122,05 61,43 76,28 79,39 78,58 3 Jumlah LPM yang dibangun % N/A N/A N/A 1 1 - 4 Prosentase Koefisien Keragaman Harga Tingkat Konsumen % 39,06 13 13,29 10,78 12,80 N/A 5 Prosentase Keragaman Konsumsi Pangan % 72,1 88,1 80,2 78,47 83,28 85,22 6 Prosentase capaian keamanan pangan segar % 100 83,33 80 100 58,82 86,96 7 Jumlah desa rawan pangan yg diintervensi Desa N/A N/A N/A 1 1 1 Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, 2024 Ketahanan pangan merupakan salah satu ukuran dalam melihat ketercukupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang layak (bergizi). Adapun indikator dari keterpenuhan pangan tersebut adalah Skor Pola Pangan Harapan masyarakat. Berikut adalah Skor Pola Pangan Harapan masyarakat di Kabupaten Situbondo tahun 2018 hingga tahun 2023: 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% PPH Ketersediaan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Target Capaian 80% 81,70% 82% 84,25% 85,94% 85,94% Realisasi Capaian 74,81% 91,43% 84,65% 84,71% 86% 85,22% Target Capaian Realisasi Capaian Gambar 2. 66 Skor Pola Pangan harapan Masyarakat Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, 2024 2 - 104 Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kuantitas serta kualitas ketersediaan pangan, diperlukan target pencapaian angka ketersediaan pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizinya. Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 merekomendasikan kriteria ketersediaan pangan yang ditetapkan minimal 2400 kkal/kapita/hari untuk energi dan minimal 63 gram/kapita/hari untuk protein. Tingkat ketersediaan pangan selain dilihat dari kecukupan gizinya, baik energi dan protein, juga dinilai dari sisi keberagaman ketersediaan gizi berdasarkan Pola Pangan Harapan (PPH). Keberagaman ketersediaan pangan akan mendukung pencapaian keberagaman konsumsi pangan sehingga dapat dicapai sasaran konsumsi pangan yang diharapkan. Perkembangan skor PPH Ketersediaan selama 5 (lima) tahun secara keseluruhan sudah melebihi target, kecuali pada Tahun 2018, dimana realisasi capaian kurang dari target, bila dibandingkan target rata – rata capaian sebesar 81,54% dengan realisasi sebesar 83,65%. Namun demikian rata – rata capaian sebesar 83,65% dinilai masih jauh dari angka ideal yaitu 100 %, hal ini menunjukkan bahwa kualitas keragaman kelompok bahan pangan yang tersedia di Kabupaten Situbondo belum seimbang pada 9 (sembilan) kelompok bahan pangan. Tabel 2. 43 Skor PPH Konsumsi Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Kelompok Pangan Skor Maks 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Padi- padian 25,0 25,0 25,0 25,0 25,0 25,0 25,0 2 Umbi- umbian 2,5 0,85 1,23 0,97 0,99 1,04 1,08 3 Pangan Hewani 24,0 10,12 18,67 16,74 14,94 17,56 15,88 4 Minyak dan Lemak 5,0 5,0 5,0 5,0 5,0 5,0 5,0 5 Buah/Biji Berminyak 1,0 0,23 0,19 0,25 0,21 0,25 0,25 6 Kacang- Kacangan 10,0 9,15 9,11 8,02 8,70 9,36 9,61 7 Gula 2,5 2,5 2,14 2,07 1,99 2,09 2,11 8 Sayur dan Buah 30,0 19,24 26,8 22,16 21,64 22,98 26,30 Total 100 72,09 88,15 80,22 78,47 83,28 85,22 Sumber : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Dari tabel di atas, skor PPH kelompok pangan padi-padian (padi, jagung, terigu) mencapai Skor Maksimal (25,0). Hal ini dapat menggambarkan bahwa kecukupan gizi karbohidrat sudah tercukupi dengan baik, akan tetapi sebagai makanan pokok (sumber zat tenaga), kelompok pangan padi-padian mendominasi dibanding umbi-umbian, dimana skor PPH untuk umbi-umbian masih jauh dari skor maksimal. Tidak dapat dipungkiri bahwa beras (Nasi) tetap menjadi menu utama dalam pemenuhan karbohidrat, dan pemakaian terigu juga mendominasi sebagai bahan campuran membuat olahan pangan seperti kue atau jajanan karena resep olahan pangan banyak yang menggunakan tepung terigu sebagai bahan dasar. 2 - 105 Skor PPH Maksimum juga terjadi pada kelompok pangan minyak dan lemak. Hal ini mengisyaratkan bahwa konsumsi masyarakat terhadap minyak dan lemak telah mencukupi standart ideal konsumsi. Dominasi konsumsi terhadap minyak kelapa sawit dikarenakan masyarakat cenderung mengolah bahan pangannya dengan cara menggoreng, hampir semua olahan lauk pauk (tempe, tahu, ikan) diolah dengan digoreng karena lebih praktis dari sisi bumbu. Bahkan mengolah sayur pun dengan menumis bukan direbus. Selain itu jajanan atau olahan pangan juga banyak yang digoreng, bahkan penjual gorengan (pisang goreng, tahu petis, ote-ote, kripik singkong) banyak sekali dijumpai di pinggir jalan. Fenomena pengemar krupuk juga mempengaruhi, banyak orang merasa kurang nikmat jika makan tanpa krupuk. Kelompok pangan Gula juga memiliki skor PPH yang relatif mendekati Skor Maksimum (2,5), sehingga dapat diartikan bahwa konsumsi kelompok pangan ini cukup baik dilihat dari kecukupan gizi. Berdasarkan data pola konsumsi pangan Gula Pasir pastinya mendominasi konsumsi gula karena hampir semua makanan dan minuman yang membutuhkan rasa manis akan memakai gula pasir sebagai bahan tambahannya. Pemakaian gula pasir bukan hanya pada makanan dan minuman sehari-hari seperti teh dan kopi, pelaku usaha, khususnya penjual minuman seperti es campur, sop buah, es puding, dan warung makan juga memakai gula pasir sebagai pemanis pada dagangannya (minumannya). Hanya sebagian kecil makanan atau jajanan saja yang menggunakan gula merah sebagai bahan pemanisnya seperti kue lupis, putu, apem, serabi dan es dawet. Skor PPH yang masih jauh dari Skor Maksimal adalah konsumsi buah dan sayur. Diperlukan intervensi secara intensif untuk membiasakan masyarakat agar mengkonsumsi sayur dan buah. Beberapa masyarakat tidak setiap hari mengkonsumsi sayur bahkan beberapa orang ada yang tidak suka sayur atau hanya mau memakan jenis sayur tertentu saja, bahkan ketika ikan, tempe atau tahu telah diolah menjadi lauk yang berkuah maka sayur sudah tidak lagi dikonsumsi. Menurunnya skor PPH untuk sayur juga disebabkan makin beragamnya macam sayur dalam daftar survey sehingga mempengaruhi jumlah secara kuantitatif akan tetapi konsumsi sayur masyarakat secara kualitatif cukup tinggi dan beragam. Rendahnya skor PPH konsumsi buah karena masyarakat tidak terbiasa mengkomsumsi buah setiap hari, buah untuk sebagian besar masyarakat masih berupa bahan pangan yang mewah karena harganya mahal. Disamping daya beli, kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi buah setiap hari masih sangat kurang, biasanya konsumsi buah hanya sesekali saja. Penjualan buah yang harus dalam jumlah banyak (pisang harus beli sesisir, buah lainnya setidaknya harus beli 0,5 kg) juga mempengaruhi minat masyarakat khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan pendekatan Pola Pangan Harapan, keadaan perencanaan penyediaan dan konsumsi pangan penduduk diharapkan dapat memenuhi tidak hanya kecukupan gizi (nutritional adequency), akan tetapi sekaligus juga mempertimbangkan keseimbangan gizi (nutritional balance) yang didukung oleh citarasa (palatability), daya guna (digestability), daya terima masyarakat (acceptability), kuantitas, dan kemampuan daya beli (affortablity). Selain dilihat melalui Pola Pangan Harapan, ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Situbondo juga digambarkan melalui Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan yang menggambarkan proporsi penduduk 2 - 106 15,49 15,67 13,33 11,18 di suatu wilayah yang mengkonsumsi pangan lebih rendah dari standar kecukupan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif sesuai dengan standar energi minimum yang dibutuhkan menurut umur, jenis kelamin dan tinggi badan. Sehingga Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan dapat dijadikan pedoman untuk melihat kondisi kerawanan pangan dan gizi masyarakat Kabupaten Situbondo. Nilai Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Kabupaten Situbondo dalam 5 tahun terakhir terlihat cukup fluktuatif, yakni dari angka 11.18 di tahun 2019 yang kemudian terus meningkat pada tiga tahun berikutnya hingga menjadi 19.65 di tahun 2022. Akan tetapi pada tahun 2023 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Kabupaten Situbondo dapat kembali menurun hingga menjadi 13.33. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) 19,65 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2. 67 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Kabupaten Situbondo 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS), 2024 Berdasarkan dengan surat edaran Nomor 100.4.4.1/1627/SJ tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan Ruminansia/Unggas ketahanan pangan juga harus mendukung terkait kualitas pangan. Akan tetapi saat ini masih adanya sektor peternakan yang belum memiliki Rumah Potong Hewan yang kapasitasnya memadai, modern dan tempat yang higienis. Selain itu Rumah Potong Hewan. Adanya surat menteri dalam negeri Republik Indonesia tersebut mengharuskan dan mewajibkan RPH sesuai dengan aturan yang berlaku dan melakukan pengajuan sertifikasi halal. Akan tetapi saat ini di Kabupaten Situbondo kondisi RPH masih belum sesuai dan RPH yang modern serta higienis masih kurang. Sehingga perlunya penekanan pada OPD terkait untuk menindaklanjuti masalah tersebut. 2.4.2.4 Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan hidup yang tercermin dengan pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Nilai IKLH terdiri atas nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Pada tahun 2023 indeks kualitas lingkungan hidup Kabupaten situbondo terealisasi sebesar 75,40 dengan capaian sebesar 104,45% dari target 72,19-72,22. Dalam upaya mencapai realisasi tersebut, indeks kualitas lingkungan hidup diampu oleh dinas lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang tercemin dengan pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), Berikut merupakan gambaran variabel IKLH dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023: 2 - 107 Gambar 2. 68 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, 2024 Dalam menganalisa IKLH diketahui dengan melihat hasil dari nilai IKLH yang didapat dan masuk dalam kategori mana nilai IKLH tersebut. Berikut adalah kategori dan range nilai IKLH setiap IKLH: Tabel 2. 44 Kategori dan Range Nilai IKLH KATEGORI RANGE NILAI Unggul >90 Sangat baik 82 – 90 Baik 74 – 82 Cukup 66 – 74 Kurang 58 – 66 Sangat Kurang 50 – 58 Waspada <50 Sumber: IKLH Kabupaten Situbondo, 2024 pembentuk IKLH yaitu Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Tutupan Lahan adalah sebagai berikut: Gambar 2. 69 Indeks Kualitas Air, Udara, Dan Tutupan Lahan Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, 2024 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 2018 2019 2020 2021 2022 2023 72,0572,02 72,52 73,02 74,49 75,40 2 - 108 Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun 2020–2023 (%) 2,32 1,96 1,96 2,07 1,79 1,76 1,92 1,84 1,93 1,9 1,62 1,61 1,37 1,39 1,23 1,25 1,07 Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional, dimana IKLH merupakan generalisasi dari tiga penilaian. Indeks kualitas lingkungan hidup meliputi penilaian kualitas air, udara dan tutupan lahan. Pada tahun 2023, Indeks Kualitas Air memiliki capaian yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yaitu menjadi 66,55%, sedangkan kualitas udara meningkat menjadi 89.7%, serta indeks tutupan lahan meningkay menjadi 64.17. Akan tetapi jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun-tahun sebelumnya, maka IKTL memiliki tren yang cenderung menurun dari nilai 69.82 di tahun 2018 kemudian menjadi 64.17 di tahun 2023. 2.4.2.5 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2.5.2.5.1 Pertumbuhan penduduk Urusan administrasi terkait pertumbuhan penduduk menjadi aspek krusial dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Situbondo. Pengelolaan administrasi yang efektif juga berperan dalam memastikan distribusi sumber daya yang merata dan tepat sasaran, sehingga setiap warga mendapatkan manfaat yang optimal dari pertumbuhan wilayah. Gambar 2. 70: Laju Pertumbuhan Penduduk per tahun 2020-2023 Sumber: LKPJ Kabupaten Situbondo, Tahun 2023 Berdasarkan sebaran kecamatan, laju pertumbuhan penduduk per Tahun 2020–2023 tertinggi terjadi pada Kecamatan Panji sebesar 2,32%, sedangkan kecamatan yang terendah adalah kecamatan Asembagus yakni 1,07%. Berikut ini adalah tabel laju pertumbuhan penduduk per tahun 2020- 2023 Hal ini dapat mengindikasikan bahwa kebijakan pemerintah dalam mengendalikan penduduk masih harus ditingkatkan kembali. 2.4.2.5.2 Sex Rasio Urusan administrasi terkait sex ratio menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan kebijakan di bidang kependudukan. Administrasi yang akurat dan terkelola dengan baik memungkinkan pengumpulan data sex ratio yang tepat, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus dari setiap kelompok gender. 2 - 109 Gambar 2.71: Rasio Jenis Kelamin tahun 2018-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Seks rasio di tahun 2018 sebesar 95,25 yang menunjukkan bahwa dari 100 perempuan terdapat 95 penduduk laki-laki. Tahun 2019 sebesar 97,06 hal ini menunjukkan dari 100 perempuan terdapat 97 penduduk laki- laki. Tahun 2020 sebesar 96,04. Rasio tersebut stagnan sampai dengan pada tahun 2021 menjadi 96.4. Hal ini menunjukkan setiap 100 perempuan terdapat 97 penduduk laki-laki. Namun, pada tahun 2022 mengalami sedikit penurunan menjadi 96,36 dan kembali menurun pada tahun 2023 menjadi 95.00. 2.4.2.5.3 Kepemilikan Kartu Keluarga Urusan administrasi terkait kepemilikan Kartu Keluarga (KK) merupakan aspek penting dalam manajemen data kependudukan. Oleh karena itu, setiap keluarga diwajibkan untuk memiliki dan memperbarui KK secara berkala, terutama ketika terjadi perubahan dalam keluarga seperti kelahiran, pernikahan, perceraian, atau kematian. Berikut adalah grafik jumlah dan persentase dari kepemilikan kartu keluarga di Kabupaten Situbondo tahun 2019-2023: Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah 235.417 243.727 230.420 222.291 268.246 Persentase 92,85% 93,55% 89,33% 85,63% 99,99% Gambar 2. 72 Jumlah dan Persentase Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, 2024 Grafik di atas menyajikan data jumlah dan persentase kepemilikan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Situbondo dari tahun 2019 hingga 2023. Pada tahun 2019, terdapat 235.417 KK yang terdaftar, dengan persentase kepemilikan sebesar 92,85%. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 menjadi 243.727 KK dengan persentase sebesar 93,55%. Namun, pada 2023 95 SEX RATIO 2022 96,36 2021 96,4 2020 96,4 2019 97,06 2018 95,25 2 - 110 Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk tahun 2021 terjadi penurunan baik dalam jumlah maupun persentase kepemilikan KK, dengan 230.420 KK dan persentase sebesar 89,33%. Penurunan ini berlanjut pada tahun 2022, di mana jumlah KK turun menjadi 222.291 dan persentase kepemilikan menjadi 85,63%. Meskipun demikian, pada tahun 2023 terjadi peningkatan yang signifikan, dengan jumlah KK yang terdaftar mencapai 268.246 dan persentase kepemilikan KK hampir sempurna, yaitu 99,99%. Data ini menunjukkan adanya fluktuasi dalam kepemilikan KK di Kabupaten Situbondo selama lima tahun terakhir, namun diakhiri dengan peningkatan drastis pada tahun 2023. 2.4.2.5.4 Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Urusan administrasi terkait kepemilikan KTP merupakan langkah penting dalam memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan berbagai layanan publik. Keberhasilan implementasi KTP juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan digitalisasi pelayanan publik, mengurangi potensi pemalsuan identitas, dan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan di Indonesia. Berikut adalah grafik jumlah dan persentase kepemilikan KTP Elektronik di Kabupaten Situbondo tahun 2019- 2023: 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah 522.249 541.200 547.077 510.156 530.541 Persentase 96,11% 99,22% 104,87% 97,45% 99,26% Gambar 2. 73 Jumlah dan Persentase Kepemilikan KTP Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, 2024 Grafik di atas menunjukkan data jumlah dan persentase kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Situbondo dari tahun 2019 hingga
2023.Pada tahun 2019, jumlah penduduk yang memiliki KTP tercatat sebanyak 522.249 orang, dengan persentase kepemilikan sebesar 96,11%. Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2020 menjadi 541.200 orang, dengan persentase yang meningkat menjadi 99,22%. Pada tahun 2021, jumlah pemilik KTP terus bertambah menjadi 547.077 orang, bahkan dengan persentase kepemilikan yang melebihi 100%, yaitu 104,87%, yang bisa mengindikasikan penyesuaian data populasi. Namun, di tahun 2022 terjadi sedikit penurunan jumlah pemilik KTP menjadi 510.156 orang, dengan persentase kepemilikan 97,45%. Pada tahun 2023, jumlah ini kembali naik menjadi 530.541 orang, dengan persentase kepemilikan sebesar 99,26%. Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk di Kabupaten Situbondo telah memiliki KTP, dengan persentase kepemilikan yang tetap tinggi sepanjang lima tahun terakhir. 2 - 111 Kepemilikan Akta Kelahiran 2.4.2.5.5 Kepemilikan Akta Kelahiran Kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu urusan administrasi yang sangat penting bagi setiap individu, karena akta kelahiran berfungsi sebagai bukti legal pertama dari identitas seseorang. Berikut adalah grafik jumlah dan persentase kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Situbondo tahun 2019-2023: 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah 155.643 158.363 158.779 149.271 147.706 Persentase 89,38% 93,03% 94,44% 94,93% 96,12% Gambar 2. 74 Jumlah dan Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan grafik di atas selama lima tahun terakhir, Kabupaten Situbondo mencatat peningkatan yang signifikan dalam kepemilikan akta kelahiran. Pada tahun 2019, sebanyak 155.643 penduduk atau sekitar 89,38% dari total populasi telah memiliki akta kelahiran. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 menjadi 158.363 penduduk, dengan persentase kepemilikan sebesar 93,03%. Tren peningkatan terus berlanjut pada tahun 2021, di mana 158.779 penduduk atau 94,44% telah memiliki akta kelahiran. Namun, pada tahun 2022, jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran sedikit menurun menjadi 149.271 orang, meskipun persentase kepemilikannya meningkat menjadi 94,93%. Pada tahun 2023, terdapat penurunan jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran menjadi 147.706 orang, namun persentase kepemilikan akta kelahiran tetap mengalami peningkatan yang cukup signifikan, mencapai 96,12%. 2.4.2.5.6 Kepemilikan Akta Kematian Akta kematian tidak hanya berfungsi sebagai bukti legal atas kematian seseorang, tetapi juga menjadi dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai hal administratif, seperti pembagian warisan, pembaruan status kependudukan keluarga yang ditinggalkan, serta penutupan akun bank dan asuransi almarhum. Oleh karena itu, proses pengurusan akta kematian harus dilakukan dengan cepat dan akurat, agar tidak menimbulkan kendala bagi keluarga dalam menyelesaikan urusan hukum dan administratif. Berikut adalah grafik persentase kepemilikan akta kematian di Kabupaten Situbondo tahun 2019-2023: 2 - 112 Kepemilikan Akta Kematian 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah 1.996 14.351 16.447 21.741 26.568 Persentase 57,03% 33,84% 70,96% 100% 100% Gambar 2. 75 Jumlah dan Persentase Kepemilikan Akta Kematian Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan grafik di atas pada tahun 2019, kepemilikan akta kematian di Kabupaten Situbondo masih relatif rendah, dengan jumlah 1.996 akta kematian yang tercatat, yang mewakili 57,03% dari total kematian yang terjadi. Namun, pada tahun 2020, meskipun jumlah akta kematian yang tercatat meningkat menjadi 14.351, persentase kepemilikan justru mengalami penurunan drastis menjadi 33,84%. Kondisi ini kemudian mengalami perbaikan pada tahun 2021, di mana jumlah akta kematian yang dimiliki meningkat menjadi 16.447 dengan persentase sebesar 70,96%. Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2022, di mana seluruh kematian yang terjadi tercatat dengan akta, mencapai 21.741 atau 100% dari total kematian. Tren ini berlanjut hingga tahun 2023 dengan peningkatan jumlah menjadi 26.568 dan persentase tetap 100%. Data ini menunjukkan adanya upaya yang berhasil dalam mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya kepemilikan akta kematian, yang kini telah mencapai cakupan penuh di Kabupaten Situbondo. 2.4.2.5.7 Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Pengelolaan administrasi KIA yang efektif memastikan bahwa data anak dikelola dengan baik, meminimalisir kemungkinan kesalahan, dan mempercepat proses penerbitan. Selain itu, administrasi yang baik juga berkontribusi pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administratif dan mendukung upaya pemerintah dalam melakukan perencanaan dan pemantauan layanan berbasis data yang lebih akurat. Berikut adalah grafik jumlah persentase kepemilikan KIA di Kabupaten Situbondo pada tahun 2019-2023: 2 - 113 Kepemilikan Kartu Identitas Anak 2021 2022 2023 Jumlah 52.475 67.674 65.699 Persentase 36,64% 43% 45,64% Gambar 2. 76 Jumlah dan Persentase Kepemilikan KIA Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo, 2024 Data mengenai Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Situbondo pada tahun 2019-2020 belum tersedia karena sistem pencatatan KIA baru mulai diimplementasikan pada tahun 2021. Berdasarkan data Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Situbondo dari tahun 2021 hingga 2023, terlihat adanya peningkatan jumlah dan persentase kepemilikan KIA. Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 52.475 anak memiliki KIA, dengan persentase sebesar 36,64%. Pada tahun 2022, terjadi peningkatan yang signifikan, di mana jumlah anak yang memiliki KIA mencapai 67.674, dengan persentase naik menjadi 43%. Meskipun jumlah KIA yang dimiliki sedikit menurun menjadi 65.699 pada tahun 2023, persentase kepemilikan tetap menunjukkan peningkatan, yakni sebesar 45,64%. Data ini menunjukkan upaya yang berkelanjutan dari pemerintah daerah dalam mendorong pembuatan KIA di kalangan masyarakat Situbondo. 2.4.2.6 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Desa merupakan wilayah pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi pengaturan dan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Secara sosiologis desa berperan strategis sebagai unit sosial dan budaya yang menjadi wadah berlangsungnya sosialisasi, internalisasi dan institusional nilai-nilai sosial dan budaya yang akan membangun mentalitas penduduk desa pada khususnya. Hal tersebut yang membuat desa memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang pembangunan. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat, penguatan kelembagaan dan modal sosial masyarakat serta peningkatan keswadayaan masyarakat luas guna membantu masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat untuk meningkatkan kehidupan ekonomi sosial dan politik. Berikut merupakan gambaran kinerja urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023: 2 - 114 Tabel 2. 45 Capaian Indikator Sasaran Daerah Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Desa Maju 29 Desa 39 Desa 39 Desa 61 Desa 63 Desa 2 Jumlah Desa Mandiri 0 Desa 0 Desa 6 Desa 16 Desa 35 Desa Sumber : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo, 2024 Selama periode 2019 hingga 2023, Kabupaten Situbondo telah mengalami kemajuan signifikan dalam capaian indikator sasaran daerah terkait urusan wajib pemberdayaan masyarakat dan desa. Data menunjukkan peningkatan jumlah desa maju yang konsisten setiap tahun. Pada tahun 2019, terdapat 29 desa maju, angka ini meningkat menjadi 39 desa pada tahun 2020 dan 2021. Tahun 2022 menunjukkan lonjakan yang substansial dengan 61 desa maju, dan mencapai 63 desa pada tahun 2023. Peningkatan jumlah desa maju mencerminkan kemajuan dalam pengelolaan dan pengembangan desa yang efektif. Sementara itu, jumlah desa mandiri menunjukkan pada tahun 2019 dan 2020 belum terdapat desa. Pada tahun 2021 terdapat 6 desa mandiri, dan jumlah ini meningkat menjadi 16 desa pada tahun 2022. Tahun 2023 menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, dengan 35 desa mandiri. Peningkatan jumlah desa mandiri menandakan kemajuan dalam kemandirian desa, yang dapat diartikan sebagai kemampuan desa untuk mengelola sumber daya dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan serta pelayanan publik dengan lebih efektif dan berkelanjutan. Menyadari Desa secara esensial merupakan Pemerintahan Otonomi Tingkat 4, tingkatan paling dasar (Pondasi) dari 4 lapis Struktur NKRI (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa), sekaligus masyarakat Desa adalah Entitas Komunitas Bangsa Nusantara yang terkecil (Inti). Maka harus dapat dipastikan penyusunan IDM berdasarkan substansi berbagai regulasi dalam kerangka pelaksanaan kebijakan konsep pembangunan nasional yang paripurna dalam semua aspek yang telah ditetapkan secara nasional. Selain hal tersebut, juga harus dapat dipastikan IDM telah sejalan dengan strategi pencapaian sasaran strategis jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara berkelanjutan. Keberdayaan desa merupakan kondisi di mana desa memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahannya sendiri. Upaya untuk meningkatkan kemampuan desa adalah melalui pemberdayaan desa, sehingga desa dapat meningkat menjadi desa maju. Selain itu Daya saing SDM yang tinggi akan meningkatkan kemampuan masyarakat desa untuk bersaing di pasar kerja global dan mengembangkan usahanya. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemberdayaan desa dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat desa, akses masyarakat desa terhadap sumber daya, dan kapasitas organisasi masyarakat desa. Hal ini akan meningkatkan kemampuan SDM desa untuk bersaing di pasar kerja global. Dalam hal meningkatkan daya saing Desa, maka Kemandirian keuangan desa menjadi hal yang penting, dimana desa memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya. Selain itu kemampuan keuangan Daerah menjadi penting untuk meningkatkan dana transfer ke Desa untuk membiayai pembangunan di Desa. 2 - 115 Persentase Usia Pasangan Subur (%) 80,75 76,72 76,25 75,71 74,66 74,26 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.4.2.7 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam rangka mengatur kelahiran/kehamilan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, telah dilaksanakan pemasangan alat kontrasepsi KB kepada pasangan usia subur (PUS), baik itu kepada suami maupun kepada istri (salah satu dalam keluarga) secara umum pasangan usia subur (PUS) telah ikut berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Program KB artinya telah menjadi Akseptor KB Aktif tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Gambar 2. 77 Persentase Pasangan Usia Subur tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, 2024 Jumlah pasangan usia subur Kabupaten Situbondo dari tahun 2018- 2023 fluktuatif. Dengan capaian tertinggi pada tahun 2023 yang menunjukkan jumlah usia subur sebanyak 80.75%. Adapun pada tahun 2018, persentase pasangan usia subur adalah sebesar 74.66%. Kemudian jumlah pasangan usia subur tahun 2019 mengalami penurunan menjadi sebesar 74.26%. Pasangan usia subur di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 76.72%, pada tahun 2021 dan 2022 persentase usia subur mengalami penurunan menjadi sebesar 76.25% dam 75.71%. Lalu kemudian terus meningkat pada tahun 2023 menjadi 80.75%. Daya saing SDM yang tinggi akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengurangi angka kemiskinan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk merencanakan kehamilan dan memiliki jumlah anak yang sesuai dengan kemampuannya. Pengendalian penduduk yang berhasil akan mengurangi jumlah penduduk miskin dan anak-anak terlantar. Hal ini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan gizi. Hal ini akan meningkatkan kualitas SDM dan daya saingnya di pasar kerja global. Namun dalam hal ini, fenomena pernikahan Dini dapat menghambat Daya Saing SDM, dimana pernikahan Dini dapat meningkatkan angka kelahiran, kemiskinan dan risiko kesehatan pada ibu dan bayi. Selain itu dalam hal pengendalian penduduk, keluarga berencana merupakan salah satu upaya pengendalian penduduk untuk mengendalikan jumlah kelahiran dan mencapai angka kelahiran yang diinginkan. Pengendalian penduduk yang berhasil akan menciptakan kondisi yang kondusif. 2 - 116 Jumlah Peserta KB Aktif 113.639 109.207 106.882 89.339 90.180 2019 2020 2021 2022 2023 Keluarga Berencana merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Program keluarga berencana oleh pemerintah adalah agar keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dilaksanakan oleh Kantor Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo. Gambar 2. 78 Jumlah Peserta KB aktif tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, 2024 Jumlah Peserta KB aktif Kabupaten Situbondo dari tahun 2019-2023 mengalami penurunan. Jumlah peserta KB tahun 2019 sebanyak 113.639 orang, tahun 2020 sebanyak 109.207 orang, tahun 2021 sebanyak 106.882 orang, tahun 2022 sebanyak 89.339 orang, serta tahun 2023 sebanyak 90.180 orang. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menyukseskan program pemerintah berkurang, yang akan berdampak pada meningkatnya kepadatan penduduk, meskipun pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022. Selain indikator diatas, ada beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai pengukuran keberhasilan sebagai berikut: Tabel 2. 46 Capaian Indikator Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah pasangan usia subur 153.035 142.341 140.179 117.992 110.496 2 - 117 No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 2 Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25- 49 tahun. 18 18 18 18,5 18,3 Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tahun 2024 2.4.2.8 Perhubungan Pemenuhan kebutuhan pelayanan transportasi merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Kebutuhan pelayanan transportasi dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Seiring dengan peningkatan kebutuhan pelayanan transportasi ini, maka tidak sedikit timbul persoalan di dalam penyelenggaraannya. Meningkatnya kebutuhan transportasi sebagai akibat meningkatnya intensitas pergerakan manusia sebagai man power dan barang sebagai bahan produksi memerlukan kelancaran mobilitas. Kelancaran mobilitas penumpang maupun barang sangat dipengaruhi oleh sarana dan prasarana transportasi antara lain infrastruktur jalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan berlalu lintas. Pemerintah pusat bertanggung jawab secara nasional atas keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, walaupun pelaksanaan operasionalnya diserahkan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, merumuskan peran pemerintah pusat di era desentralisasi ini lebih banyak bersifat menetapkan kebijakan makro, norma, standarisasi, pedoman, kriteria, serta pelaksanaan supervisi, evaluasi, pengawasan dan pemberdayaan ke daerah, sehingga otonomi daerah dapat berjalan secara optimal. Untuk mengaktualisasikannya khususnya urusan wajib bidang perhubungan di Kabupaten Situbondo, maka Pemerintah Kabupaten Situbondo merasa perlu meningkatkan pelayanan transportasi yang mencakup berbagai aspek yang penting sejak perencanaan hingga pengelolaan sistem transportasi sebagai bentuk keterkaitan antara jaringan prasarana dan jaringan pelayanan transportasi untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien, aman, terjangkau, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Situbondo Dalam capaiannya, tampak pada Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan perhubungan yang sudah masuk dalam kategori Baik. Terdapat 3 (tiga) layanan yang diukur dalam survei kepuasan masyarakat tersebut yaitu Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Pelabuhan, dan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 2 - 118 Pada tahun 2022 berdasarkan laporan periodik Polres Situbondo angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Situbondo sebanyak 387 kali kejadian sehingga meningkat sebesar 29,43% dibanding tahun
2021.Sedangkan untuk tahun 2023, terdapat indikator baru yang dicantumkan dalam perubahan rencana strategis Dinas Perhubungan yaitu Indeks Infrastruktur Perhubungan dengan nilai realisasi 38,64. Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat di bidang jasa layanan perhubungan pada tahun 2023 dilakukan dengan melaksanakan survei pada 5 titik layanan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo yaitu Jasa Kepelabuhan Besuki, Jasa Terminal Besuki, Jasa Parkir Berlangganan di Samsat, Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor dan Jasa Penggunaan Bahu Jalan. Dari analisis dan laporan serta lokasi kejadian, mayoritas hal tersebut disebabkan oleh faktor human error karena kelelahan atau kurangnya kewaspadaan pengendara terhadap rambu rambu lalu lintas dan terjadi pada lokasi Jalan Nasional atau area Pantura, yang tentunya merupakan kawasan yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Disamping itu, sadar bahwa Pelabuhan yang dimiliki merupakan asset yang sangat berharga yang merupakan pintu gerbang aktivitas ekonomi dan memegang peranan penting dalam rantai distribusi logistik Nasional, maka pada tahun 2023 tepat pada Hari Jadi Kabupaten Situbondo ke-205, Pemerintah kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan menggandeng PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola kepelabuhanan secara resmi mencanangkan pembukaan lintasan penyeberangan Jangkar – Lembar (NTB) sebagai pengembangan sektor angkutan penyeberangan. Untuk itu, sejak Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Situbondo melakukan perubahan indikator target kinerja Pemerintah Urusan Perhubungan melalui perubahan Renstra yang memiliki indikator yang lebih terukur dan spesifik kewenangan Pemerintah Kabupaten, yaitu Prosentase Capaian IKM dan Indeks Infrastruktur Bidang Perhubungan, dengan unsur pembangun didalamnya terdiri atas persentase fasilitas pelengkap jalan terhadap Panjang jalan yang sudah diaspal, persentase kelengkapan prasarana transportasi, persentase pemenuhan ijin trayek, presentase pembangunan pelabuhan dan cakupan layanan angkutan umum. Adapun capaian kinerja urusan perhubungan di Kabupaten Situbondo adalah sebagai berikut: Tabel 2. 47 Capaian Kinerja Pemerintah Urusan Perhubungan No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 1 IKM Perhubungan 80,3 69,71 68,10 80,58 80,53 2 Prosentase penurunan angka kecelakaan 18,75 16,72 -20,08 -29,43 - 3 Jumlah pemenuhan faskes jalan 3 1 134 21 50 2 - 119 No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 4 Data jaringan transportasi menuju simpul transportasi (Pelabuhan, terminal, dan lain- lain) 71 18 39 35 35 5 Jumlah transportasi umum 8197 8462 8779 8956 5957 Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, 2024 Tabel di atas menyajikan capaian kinerja urusan perhubungan Kabupaten Situbondo selama lima tahun dari 2019 sampai 2023. Capaian IKM perhubungan dan data jaringan transportasi menuju simpul transportasi mengalami kondisi yang fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Namun, IKM perhubungan cenderung meningkat. Sementara itu, data jaringan transportasi menuju simpul transportasi mengalami penurunan. Lalu, prosentase penurunan angka kecelakaan mengalami penurunan secara konsisten pada periode 2019 sampai 2022. Jumlah transportasi umum di Kabupaten Situbondo juga mengalami penurunan yang cukup signifikan pada tahun 2023, yakni berkurang hingga menjadi 5.957 angkutan dibanding tahun 2022 sebanyak 8.956 angkutan. 2.4.2.9 Komunikasi dan Informatika Perkembangan informasi yang cepat saat ini menuntut Pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk menyediakan, menyebarkan dan memanfaatkan informasi dengan sebaik-baiknya. Pemerintah secara aktif mengumpulkan informasi bermanfaat untuk diakses oleh masyarakat dan menyebarkan informasi bermanfaat secara merata kepada seluruh elemen masyarakat. Melalui program penyebaran informasi publik yang bermanfaat bagi pengembangan kapasitas masyarakat dan program peningkatan implementasi e-government sampai tingkat daerah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut dan dapat mengembangkan kapasitas kapasitas Yang ada dalam masyarakat serta terlaksananya dengan baik sistem e-government pada Kabupaten Situbondo. Berikut beberapa indikator dalam bidang komunikasi dan informatika. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Berikut akan disajikan data mengenai jumlah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kabupaten Situbondo: 2 - 120 70 J U M L A H P E J A B A T P E N G E L O L A I N F O R M A S I D A N D O K U M E N T A S I 60 50 40 30 20 10 0 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2. 79 Jumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Kabupaten) Tahun 2017-2023 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatik Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Melihat pada grafik di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dari kurun waktu 2017 sampai dengan tahun 2021 stagnan di angka 48 pejabat. Namun pada tahun 2022 mengalami pengurangan pegawai menjadi 44 pejabat. Pada tahun 2023 terdapat peningkatan sebanyak 66 Pegawai. Hal tersebut menandakan bahwa pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2023 terjadi peningkatan angka dari jumlah pejabat yang mengelolah informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Situbondo. Informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan juga merupakan realisasi dari negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi dan mewujudkan amanat dari Pasal 28f UUD 1945 mengenai hak atas informasi, pemerintah membentuk Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jaminan hak atas informasi merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintah agar lebih terbuka dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan ciri transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Maka dari itu sangat diperlukan ketersebarluasan informasi dari Pemerintah Daerah setempat kepada masyarakat secara keseluruhan. Berikut akan disajikan data tentang indikator tersebut: Gambar 2.80 Jumlah Informasi Pemerintah Daerah yang Tersebarluaskan Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatik Kabupaten Situbondo Tahun 2024 JUMLAH INFORMASI PEMDA YANG TERSEBARLUASKAN 366 320 238 200 210 215 2018 2019 2020 2021 2022 2023 66 48 48 48 48 48 44 2 - 121 Berdasarkan pada grafik di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jumlah informasi pemerintah daerah yang tersebarluaskan di wilayah Kabupaten Situbondo meningkat dari kurun waktu 2018 sampai dengan
2022.Dapat dilihat dari data tahun 2018 berada pada angka 200 informasi dan pada tahun 2022 dan 2023 meningkat secara drastis menjadi 320 dan 366 informasi. Tabel 2. 48 Capaian Kinerja Pemerintah Urusan Komunikasi dan Informatika No Inikator Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Persentase aplikasi dan jaringan PD dan Pemdes yang terintegerasi % 92,86 65 60,87 60,87 59,78 59,78 2 Persentase PD yang menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) % 37 77 86 91 100 100 3 Jumlah pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) (PPID Kabupaten) % 48 48 48 48 44 66,5 4 Jumlah informasi pemerintah daerah yang tersebarluaskan Angka 200 210 215 238 320 366 5 Persentase aplikasi e- government yang berfungsi baik % 100 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatik Kabupaten Situbondo Tahun 2024 2.4.2.10 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dalam sistem agribisnis diarahkan pada penumbuhan wirausaha baru, peningkatan kompetensi dan perkuat kewirausahaan, peningkatan produktivitas, pemanfaatan hasil inovasi dan penerapan teknologi dalam iklim usaha yang sehat. Dalam mendukung ekonomi kerakyatan salah satunya adalah pengembangan koperasi dimana koperasi merupakan salah satu sebagai penunjang ekonomi masyarakat karena merupakan unit usaha yang bersifat kebersamaan dan berdasarkan asas kekeluargaan sehingga antar anggota koperasi saling mendukung dalam bersama-sama meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun Rumah digital yang masih bisa dikembangkan untuk pengembangan Usaha mikro menjadi salah satu kekuatan pemerintah. Walaupun memiliki beberapa faktor yang menjadi kelemahan pemerintah untuk meningkatkan Usaha Mikro di kabupaten situbondo, seperti faktor kultural di masyarakat yang masih berorientasi pada bantuan, serta komitmen kepala daerah untuk menuntaskan pengembangan sektor usaha mikro. 2 - 122 Dengan membuka akses jalan toll juga dapat meningkatkan distribusi produk usaha mikro yang di mana hal ini perlu pertimbangan pemerintah. Beberapa hambatan pun akan dihadapi seperti bisa terjadinya pemberlakuan regulasi yang menyulitkan untuk masuknya produk usaha mikro ke wilayah bersangkutan, dan masih rendahnya inovasi produk usaha mikro karena cenderung mengikuti tren sesaat. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Secara hukum, koperasi diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. Pada pasal 1, koperasi didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Berikut merupakan grafik mengenai jumlah koperasi di Kabupaten Situbondo: Gambar 2. 81 Jumlah Koperasi di Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Merujuk pada data yang tersajikan dalam grafik di atas yaitu menunjukan bahwa jumlah koperasi di Kabupaten Situbondo rata-rata meningkat. Dari tahun 2018 menunjukan angka 380 koperasi, selanjutnya pada tahun 2019 meningkat menjadi 387 koperasi dan 2020 menjadi 398 keperasi. Kemudian pada tahun 2021 jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 353 koperasi. Sedangkan pada tahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan signifikan yaitu 773 koperasi dan 786 koperasi. Hal tersebut membuktikan bahwa minat masyarakat meningkat dengan mempercayakan pemenuhan kebutuhannya ke koperasi, secara tidak langsung juga menandakan adanya peningkatan taraf ekonomi masyarakat Kabupaten Situbondo. 2.4.2.10.1 Jumlah Koperasi Aktif dan Tidak Aktif di Kabupaten Situbondo Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Dalam hal ini koperasi yang sistem kepengurusannya tidak berjalan dengan baik. Berikut grafik mengenai jumlah koperasi yang tidak aktif dari kurun waktu 2018-2023 di Kabupaten Situbondo: 2 - 123 Gambar 2.82 Jumlah Koperasi Aktif dan Tidak Aktif di Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan dengan data grafik diatas jumlah koperasi tidak aktif di wilayah Kabupaten Situbondo bersifat stagnan. Hal tersebut dapat dilihat dari tahun 2018 hingga tahun 2023 jumlah koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Situbondo berada pada angka 353 koperasi. Sedangkan pada koperasi aktif, terlihat menunjukan tren yang positif yakni dari sejumlah 380 koperasi di tahun 2018 kemudian terus meningkat hingga menjadi 431 koperasi di tahun 2023. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebagai leading sektor dalam Upaya mewujudkan keberadaan koperasi sehat, melakukan berbagai Upaya salah satunya melalui penguatan kelembagaan koperasi. Adapun Upaya yang dilakukan berupan Peningkatan Tata Kelola Koperasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Akses Pembiayaan dan Modal, serta Penguatan Regulasi dan Kebijakan. Semua itu diwujudkan dengan melakukan pelatihan, pembinaan, sosialisasi serta pengawasan kepada semua koperasi Aktif yang ada di Kabupaten Situbondo yang tentunya disesuaikan dengan porsi anggaran yang diberikan kepada Dinas. 2.4.2.10.2 Jumlah UMKM di Kabupaten Situbondo Dapat diketahui bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Situbondo bila dibandingkan dengan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah UMKM dengan peringkat 26 terbanyak dimana secara persentase Kabupaten Situbondo memiliki jumlah UMKM sebanyak 2,22% dari total jumlah UMKM di Jawa Timur sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Situbondo masih rendah bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur. Adapun bila dilihat jumlah usaha mikro di Kabupaten Situbondo pada tahun 2018 hingga tahun 2023 adalah sebagai berikut: 2 - 124 Gambar 2. 83 Jumlah Usaha Mikro Kabupaten Situbondo pada Tahun 2018-2023 Sumber: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan gambar di atas diketahui bahwa pada jumlah usaha mikro di Kabupaten situbondo dari tahun 2018 hingga tahun 2023 mengalami peningkatan yang cukup baik. Hal ini juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo dikarenakan selain jumlahnya meningkat, pada sisi usaha mikro yang dibina juga mengalami peningkatan pada 5 tahun terakhir. Yakni dari 2.140 UMKM UMKM atau 34.08% dari keseluruhan UMKM di Kabupaten Situbondo telah di bina pada tahun 2019 yang kemudian jumlah UMKM yang dibina terus meningkat hingga mencapai 38.61% dari keseluruhan UMKM di Kabupaten Situbondo pada tahun 2023 atau sebanyak 3.914 UMKM. Secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut: Gambar 2. 84 Jumlah dan Persentase UMKM yang di Bina Sumber: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, 2024 Sebagian besar UMKM Kabupaten Situbondo pada tahun 2023 juga telah memiliki standarisasi dan sertifikasi Produk UKM dalam rangka meningkatkan daya saing menuju persaingan global diantaranyya Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), P.IRT, Higenitas Olahan, serta Uji Nutrisi. UMKM sebagai salah satu roda penggerak perekonomian di Kabupaten Situbondo terus didorong untuk dapat meningkatkan peran aktifnya. Peningkatan peran UMKM baik pada struktur kelembagaan, permodalan maupun akses pemasaran melalui lembaga keperantaraan pasar dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan melalui beberapa hal diantaranya: 2 - 125
1.Marketplace Digital: Mendorong UMKM untuk terlibat dalam platform digital atau e-commerce yang difasilitasi oleh lembaga keperantaraan pasar, sehingga produk mereka bisa lebih mudah diakses oleh konsumen.
2.Promosi dan Distribusi: memperkenalkan produk UMKM melalui pameran, festival, atau kerja sama dengan distributor besar yang memiliki jaringan pemasaran yang luas.
3.Kemitraan dan Kolaborasi: Mendorong UMKM untuk membentuk asosiasi atau kelompok yang bisa saling mendukung dalam hal pengelolaan usaha dan berbagi informasi. Dengan struktur kelembagaan yang solid.
4.Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan: Memperkuat akses UMKM ke sumber pembiayaan dengan memfasilitasi kerja sama antara UMKM dan bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya. 2.4.2.11 Penanaman Modal Salah satu tolok ukur penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang menggambarkan suatu dampak nyata dari kebijakan pembangunan yang dilaksanakan. Pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Dalam konteks pembangunan ekonomi, investasi atau penanaman modal merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan, sebab dengan investasi kita dapat mengubah sumber daya manusia menjadi kekuatan ekonomi nyata. Melalui kegiatan investasi akan dihasilkan barang dan jasa untuk memperluas kesempatan berusaha, melaksanakan alih teknologi dan sebagainya. Hal ini diselaraskan dengan kenyataan bahwa investasi dapat menghasilkan barang dan jasa yang pada akhirnya akan menghasilkan dan meningkatkan pendapatan. Penanaman Modal merupakan salah satu sasaran pemerintah dalam rangka mencapai target yang ditentukan yaitu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sedangkan permasalahan penanaman modal telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan arah pengembangan kebijakan Penanaman Modal di Indonesia. Daya saing ivestasi meliputi beberapa faktor yang memengaruhi kemampuan suatu negara atau daerah untuk menarik investasi luar negeri. Pemerintah kabupaten situbondo sendiri telah menyediakan peta potensi yang disusun menggambarkan identifikasi, klarifikasi, dan inventarisasi kondisi dan potensi ekonomi, infrastruktur, demografi, serta profil para pelaku usaha. Kemudian, adanya proses pembangunan sistem informasi peta potensi, tersedianya rencana umum penanaman modal, regulasi yang relatif mudah diakses masyarakat, dan perhatian dan komitmen pimpinan yang fluktuatif pada penyelenggaraan urusan PTSP. Adapun tugas tambahan PBG yang harusnya diampu oleh PUPP, yang dianggap membebani. Kemudian, masih terdapatnya hambatan teknis dalam penegakkan retribusi PBG. Peluang untuk meningkatkan daya saing investasi yakni terbukanya akses perekonomian dengan adanya exit toll. Hal ini mengacu pada kebijakan atau infrastruktur yang memungkinkan perusahaan dan investor 2 - 126 untuk lebih mudah mengakses pasar dan lokasi bisnis yang strategis. Dengan adanya exit toll yang efisien dna terhubung dengan jaringan jalan tol utama, perusahaan dapat lebih mudah mengakses lokasi produksi, distribusi, dan pasar. Hal ini dapat membuka peluang baru bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian ancaman yang masih harus dihadapi pemerintah yakni laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya. Investasi adalah penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan. Ada banyak hal yang terlibat dalam aktivitas ini, dan beberapa di antaranya adalah jumlah dana dan tujuan dari investasi itu sendiri. Adapun perbandingan nilai investasi dengan pertumbuhan investasi dari tahun 2018 hingga tahun 2023 dapat dilihat dari gambar berikut : Gambar 2. 85 Perkembangan Realisasi Investasi Kabupaten Situbondo Tahun 2018- 2023 Sumber : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa selama periode tahun 2018-2023 total realisasi investasi di Kabupaten Situbondo mengalami kenaikan dari Rp. 781,55 Miliar pada tahun 2018 menjadi 856,37 Miliar di tahun 2019. Pada tahun 2019-2020 mengalami peningkatan kembali secara signifikan sebesar 1.445,62 Miliyar. Pada tahun 2021-2023 mengalami peningkatan yang signifikan dari Rp. 1.494,19 Miliyar pada tahun 2021 menjadi 3.937,13 Miliar di tahun 2023. Sedangkan tingkat pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan pertumbuhan mencapai 250,71% dan tingkat pertumbuhan terendah terjadi pada tahun 2021 yang mencapai 3,39%. Sedangkan jika dilihat berdasarkan sumber/ jenisnya, investasi Kabupaten Situbondo bersumber dari Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri. Sedangkan Penanaman Investasi Kabupaten Situbondo 4,33% 250,71% 3,39% 68,80% 9,58% 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Total Investasi 781,55856,371445,621494,19 3733,81 3937,13 2 - 127 2.775.800.000 - 66.720.540.661 152.912.010.329 Modal Dalam Negeri atau PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri baik perorangan maupun badan usaha. 3.784.224.158.081 3.171.471.087.058 1.445.621.782.681 1.427.473.471.243 853.601.343.108 562.340.014.113 2019 2020 2021 2022 2023 Nilai Realisasi Investasi PMA Nilai Realisasi Investasi PMDN Gambar 2. 86 Realisasi Investasi PMA dan PMDN Kabupaten Situbondo 2019-2023 Sumber : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo, 2024 Bila dilihat trennya, maka terlihat bahwa nilai Investasi PMDN cenderung mengalami peningkatan yang progresif dalam 5 tahun terakhir. Yakni dari Rp. 853,601,343,108 di tahun 2019 hingga menjadi Rp. 3,784,224,158,081 di tahun 2023. Sedangkan pada nilai Investasi PMA menunjukan tren yang fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Yakni dari Rp. 2,775,800,000 di tahun 2019 menjadi Rp. 152,912,010,329 di tahun
2023.Adapun pada tahun 2020 tidak terdapat Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Situbondo, sehingga pada tahun tersebut sumber/jenis investasi di Kabupatenn Situbondo hanya dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 1,445,621,782,681. Indikator lain yang dapat menggambarkan kinerja Urusan Penanaman Modal adalah Persentase Kesesuaian Pelayanan Investasi dan Perizinan dengan SOP yang telah Ditetapkan dan Persentase Pemenuhan Kebutuhan Data dan Informasi Penanaman Modal. Dimana pada 5 tahun terakhir (2019- 2023) capaian pada kedua indikator tersebut dapat mencapai 100%. Secara lebih jelas capaian kedua indikator tersebut pada masing-masing tahun selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 49 Realisasi Indikator Kinerja Urusan Penanaman Modal Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Sasaran Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Perkembangan Total Investasi Kabupaten Situbondo Miliar 781,55 856,37 1.445,62 1494,19 3.773,81 3.937,13 2 - 128 No Indikator Sasaran Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2 Persentase Kesesuaian Pelayanan Investasi dan Perizinan dengan SOP yang telah Ditetapkan % 100 100 100 100 100 100 3 Persentase Pemenuhan Kebutuhan Data dan Informasi Penanaman Modal % 100 100 100 100 100 100 Sumber : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo, 2024 2.4.2.12 Kepemudaan dan Olahraga Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Pembangunan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib non layanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Melalui pelayanan dibidang kepemudaan dan olahraga diharapkan mampu mengakselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Para Pemuda sangat menentukan laju sebuah perubahan dalam dunia yang dinamis. Pelayanan kepemudaan mencakup upaya penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan layanan dan pembinaan keolahragaan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Atlet merupakan profesi yang menekuni dan berkompetisi pada satu atau lebih bidang olahraga, yang menggunakan kekuatan, ketangguhan, atau kecepatan fisik di dalamnya. Dalam beberapa cabang olahraga tertentu, atlet harus mempunyai kemampuan fisik yang lebih tinggi dari rata-rata orang biasa. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penurunan jumlah atlet berprestasi di Situbondo. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena atlet-atlet merupakan aset berharga dalam dunia olahraga dan juga membanggakan daerah. Selain itu, kurangnya fasilitas olahraga yang memadai juga dapat menjadi hambatan bagi perkembangan atlet-atlet berprestasi. Fasilitas yang terbatas atau tidak memadai dapat menghambat latihan dan pengembangan kemampuan atlet, sehingga sulit bagi mereka untuk mencapai tingkat prestasi yang tinggi.Berikut merupakan grafik mengenai jumlah atlit berprestasi yang ada di Kabupaten Situbondo yaitu sebagai berikut: 2 - 129 30 Jumlah Event Olahraga 25 24 20 19 20 15 12 10 5 5 0 0 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Gambar 2. 87: Jumlah Atlet Berprestasi Sumber : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Berdasarkan pada grafik di atas dapat diketahui bahwa jumlah atlet berprestasi pada tahun 2018 sebesar 217 atlet. Pada tahun 2019 hingga tahun 2022 mengalami penurunan angka yaitu 202 atlet di tahun 2019, 138 atlet di tahun 2020, 48 atlet di tahun 2021, dan mengalami peningkatan menjadi 90 atlet berprestasi di tahun 2022, dan di tahun 2023 tetap konsisten menyumbangkan atket berprestasi sebanyak 69 atlet. Untuk mengatasi penurunan jumlah atlet berprestasi, perlu adanya upaya kolaboratif dari pemerintah, lembaga olahraga, dan masyarakat. Diperlukan program pembinaan bakat olahraga yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan melibatkan pelatih yang berkualitas dan fasilitas yang memadai. Dengan upaya yang terkoordinasi dan komitmen yang kuat, diharapkan Situbondo dapat mengatasi penurunan jumlah atlet berprestasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan bakat olahraga secara berkelanjutan. Event olahraga merupakan ajang atau perlombaan dalam bidang oalahraga yang biasanya dibagi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan nasional. Event yang diadakan dalam beberapa jenis olahraga dan dilaksanakan dalam momen-momen tertentu. Dalam momen-momen yang penuh antusiasme, berbagai cabang olahraga menyatukan peserta dari beragam latar belakang, menggambarkan keberagaman dan kekayaan budaya yang mempesona. Setiap sudut lapangan menjadi saksi bisu akan semangat persaingan yang menyala-nyala dan keinginan untuk meraih prestasi yang gemilang. Berikut merupakan grafik yang menyajikan data mengenai jumlah event olahraga di Kabupaten Situbondo dalam kurun waktu 2018-2023: Gambar 2.88 Jumlah Event Olahraga Sumber : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Jumlah Atlit Berprestasi 250 200 150 100 50 0 217 202 138 90 48 69 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2 - 130 Berdasarkan pada grafik diatas jumlah event olahraga di Kabupaten Situbondo bersifat fluktuatif. Pada tahun 2017, Kabupaten Situbondo menyelenggarakan 12 event olahraga yang mencerminkan semangat dan antusiasme masyarakat dalam menggelar kegiatan olahraga. Ditahun berikutnya, terjadi lonjakan yang luar biasa dengan jumlah event melonjak dua kali lipat menjadi 24 even. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan minat dan partisipasi dalam kegiatan olahraga,pada tahun 2019, jumlah event olahraga mengalami penurunan menjadi 19 even. Meskipun terjadi penurunan, tetapi tetap terlihat adanya semangat dan dedikasi dalam menggelar kegiatan olahraga. Sayangnya, pada tahun 2020, pandemi COVID-19 melanda dunia dan menghentikan hampir semua kegiatan olahraga, termasuk di Kabupaten Situbondo. Tidak ada event olahraga yang diselenggarakan, karena keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.Pada tahun 2021, dengan adanya perkembangan iklim perubahan di berbagai aspek, termasuk olahraga, terlihat adanya tanda- tanda pemulihan. Meskipun masih dalam skala yang terbatas, ada beberapa even olahraga yang kembali diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Ini menunjukkan semangat dan ketekunan dalam menghadapi tantangan dan kembali menghidupkan semangat olahraga di Kabupaten Situbondo.Pada tahun 2022, terjadi peningkatan jumlah event olahraga menjadi 12 even, di tahun 2023 ada 20 even. Hal ini merupakan progress yang positif bahwa semangat olahraga di Kabupaten Situbondo kembali bangkit. Tabel 2. 50 Realisasi Indikator Kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Sasaran Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Persentase pemuda yang berprestasi minimal nasional % 27,64 89,00 n/a 58 21 55 2 Presentase Prestasi olahraga tingkat nasional % 50 87,00 n/a 131 34 47 3 Persentase Pemuda Terlatih Yang Menjadi Wirausaha Mandiri % n/a 1 19 21 41 85 4 Jumlah Atlit Berprestasi Angka n/a 107 n/a 11 90 69 5 Jumlah Event Olahraga Angka 24 19 24 5 12 20 Sumber : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase pemuda berprestasi minimal nasional ditahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 55%, uuntuk persentase prestasi olahraga tingkat nasional mengalami penurunan sebesar 47%, persentase pemuda terlatih yang menjadi wirausaha mandiri sebanyak 85%, sedangkan jumlah atlit berprestasi sebanyak 69 dan jumlah even olahraga mengalami 20 event. 2 - 131 2.4.2.13 Statistik Pembangunan di bidang statistik memiliki tujuan utama untuk menyediakan data dan informasi statistik yang cepat, tepat, rinci, dan relevan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini melibatkan upaya dalam memastikan bahwa data dan informasi statistik yang disediakan memenuhi kaidah statistik yang valid dan akurat. Namun, belum semua data memenuhi kaidah statistik dan belum semua data dipublikasikan. Dalam realitasnya, tidak semua data yang ada memenuhi kaidah statistik yang diperlukan. Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kualitas data, seperti metode pengumpulan yang kurang tepat, kesalahan pengukuran, atau kekurangan sumber daya untuk melakukan analisis yang mendalam. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap data yang tersedia sebelum mengambil kesimpulan atau membuat kebijakan. Selain itu, belum semua data yang dihasilkan dapat dipublikasikan. Ada pertimbangan etis, hukum, atau kebijakan yang mengatur akses dan penggunaan data. Beberapa data mungkin tidak dapat diungkapkan karena pertimbangan privasi atau kepentingan keamanan. Dalam hal ini, transparansi dalam penyediaan data menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa data yang dipublikasikan dapat dipercaya dan digunakan dengan bijaksana. Meskipun belum semua data memenuhi kaidah statistik dan belum semua data dipublikasikan, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas data dan meningkatkan aksesibilitasnya bagi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan di bidang statistik di Situbondo dapat terus memberikan manfaat yang signifikan dalam pengambilan keputusan yang berdasarkan pada informasi yang akurat dan relevan. Tabel 2. 51 Capaian Indikator Kinerja PD Urusan Statistik Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Persentase data informasi dan statistik daerah yang tersusun % 100 100 100 N/A 76 97,24 2 Persentase Penyusunan Data & Informasi Statistik % n/a 61 100 N/A 76 97.24 3 Jumlah Petugas Pengelola Pusda Orang n/a n/a n/a 4 6 6 4 Persentase Data Statistik Daerah yang dipublikasikan % 100 100 90 81 100 100 Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatik Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase penyusunan data dan informasi statistik meningkat dari 61% di tahun 2019 menjadi 100% di tahun 2020. Untuk mewujudkan Publikasi Data Statistik yang optimal diukur melalui persentase Data Statistik Daerah yang dipublikasikan dengan target 80% dan terealisasi 90% di tahun 2020. 2 - 132 Untuk mewujudkan Pelayanan Penyebarluasan Informasi yang akurat dan tepat diukur dengan persentase data informasi dan statistik capaiannya sebesar 98,39%. Pencapaian realisasi kinerja sebesar 62% didapatkan dari 5 data informasi dan statistic (SIPD, Data Dinamis, IKM, IPM, PDRB) sesuai target tahun 2019, dibandingkan seluruh data sebanyak 8 data informasi dan statistik (SIPD, pusda, data dinamis, IKM, IPM, PDRB, Situbondo Dalam Angka dan data statistik lainnya) yang diharapkan. 2.4.2.14 Persandian Program Peningkatan Kapasitas Persandian dan Pengamanan Informasi yang dilaksanakan oleh Urusan Persandian pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian merupakan langkah yang sangat penting dalam menghadapi tantangan keamanan informasi yang semakin kompleks.Dalam program ini, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian bertujuan untuk meningkatkan kapasitas persandian dan pengamanan informasi agar dapat menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi yang dimiliki. Program ini melibatkan berbagai kegiatan, seperti pelatihan, sosialisasi, dan peningkatan infrastruktur keamanan informasi. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah tingkat kesadaran yang masih minim terhadap keamanan informasi. Dalam menghadapi ancaman siber yang semakin berkembang, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan informasi untuk memahami pentingnya menjaga keamanan informasi dan mengadopsi praktik-praktik yang aman.Selain itu, keamanan informasi yang masih kurang juga menjadi perhatian dalam program ini. Dalam meningkatkan keamanan informasi, perlu dilakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kebijakan, prosedur, dan infrastruktur yang ada. Peningkatan teknologi keamanan informasi, seperti sistem deteksi intrusi dan enkripsi data, juga perlu diperhatikan untuk mengatasi risiko keamanan yang mungkin timbul. Urusan Persandian pada Dinas Komunikasi dan Informatik melaksanakan program pembangunan yaitu : Program Peningkatan Kapasitas Persandian dan Pengamanan Informasi dengan nilai capaian Kinerja sebagai berikut : Tabel 2. 52 Realisasi Indikator Kinerja Urusan Persandian Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Persentase Dokumen Sandi dan Keamanan Informasi yang dikelola % 100 100 100 100 100 100 2 Persentase data dan informasi daerah yang diamankan jumlah 377 676 2304 193 976 455 Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatik Kabupaten Situbondo, 2024 2 - 133 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase Dokumen Sandi dan Keamanan Informasi yang dikelola sebesar 100% di tahun 2019 hingga tahun 2023. Peningkatan ini mencerminkan pencapaian dalam merumuskan kebijakan, peraturan teknis, serta mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan bidang persandian. Selain itu, juga menunjukkan kemajuan dalam pelaksanaan survei, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi di bidang statistik. Selama periode yang sama, persentase data dan informasi daerah yang diamankan mengalami kenaikan dan penurunan. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam upaya menjaga keamanan data dan informasi penting Kabupaten Situbondo, yang merupakan indikator positif dalam menjaga integritas dan keamanan informasi. 2.4.2.15 Kebudayaan Urusan Kebudayaan yang diampu oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga melaksanakan 1 program pembangunan yaitu Program Pengembangan Nilai Budaya, dimana dalam program tersebut ada 4 kegiatan yang di laksanakan. Berikut capaian Kinerja Urusan Kebudayaan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: Tabel 2. 53 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Urusan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Persentase seni dan budaya lokal diakui Tingkat Provinsi dan Nasional. % n/a 18,00% 38% n/a n/a 80.73 % 2 Jumlah seni dan budaya lokal yang dilestarikan Angka n/a 76,00% 78% 118,75% 101,90 % 140% 3 Jumlah keragaman seni dan budaya Satuan - 10 18 20 29 49 Sumber : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo, 2024 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase seni dan budaya lokal yang diakui tingkat provinsi dan nasional pada tahun 2019- 2023 mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari 18% menjadi 80.73%. Sedangkan jumlah seni dan budaya lokal yang dilestarikan pada tahun 2019 hingga 2020 juga mengalami kenaikan yaitu dari angka 76% menjadi 78% dan terus mengalami peningkatan hingga tahun 2023 dan mencapai angka 140%. Kemudian, jumlah keragaman seni dan budaya mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir dengan capain 49 pada tahun 2023. 2 - 134 2.4.2.16 Perpustakaan Perpustakaan merupakan sarana belajar yang terdapat berbagai macam koleksi buku dan majalah. Saat ini perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan buku dan majalah saja akan tetapi juga sebagai tempat penyimpanan map, hasil seni, CD, dan lain sebagainya. Perpustakaan saat ini merupakan tempat yang disediakan pada setiap instansi pembelajaran hal ini didukung agar sistem pembelajaran lebih mudah terkait fokus-fokus pembelajaran. Adanya perpustakaan pada setiap daerah dianggap penting karena dapat menunjang berbagai aspek untuk sarana pembelajaran. Adapun capaian program, indikator kinerja untuk pembangunan daerah Urusan Perpustakaan Kabupaten Situbondo adalah sebagai berikut: Tabel 2. 54 Realisasi Capaian Indikator Kinerja Urusan Perpustakaan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Uraian Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 IKM Perpustakaan % 80,42 78,38 79,30 81,42 82,71 82,75 2 Kunjungan Perpustakaan/ Jumlah Pemustaka Aktif orang 34.087 37.398 14.294 14.294 13.231 35.522 3 Koleksi buku judul 13.189 13.189 13.620 13.763 14.396 14.638 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Berdasarkan pada tabel diatas dapat diketahui bahwa indikator IKM Perpustakaan memiliki capaian fluktuatif, dapat dilihat dari data tahun 2018 sebesar 80,42% dan mengalami penurunan hingga tahun 2020 menjadi 79,30% namun pada tahun 2021 kembali meningkat menjadi 81,42% dan terus meningkat hingga pada 2022 menjadi 82.71 dan 82.75 di tahun 2023. Begitu pula, terjadi pada Indikator yang kedua yakni kunjungan perpustakaan/ jumlah pemustaka aktif pada tahun 2019 mencapai angka 37.398 pemustaka namun pada tahun 2020 dan tahun 2021 mengalami penurunan lumayan signifikan menjadi 14.294 pemustaka. Hal tersebut sehubungan dengan adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan adanya pembatasan jumlah pengunjung perpustakaan sehingga juga adanya pengurangan jumlah pemustaka. Kondisi ini berlangsung hingga tahun 2022 yang menunjukan jumlah kunjungan terus menurun hingga menyentuh angka 13.321 di tahun 2022. Akan tetapi pada tahun 2023 kunjungan perpustakaan dapat kembali meningkat mendekati kondisi tahun 2019, yakni menjadi 35.522 orang. Terakhir, pada indikator jumlah koleksi buku yang selalu mengalami peningkatan dari tahun 2018 sampai pada tahun 2023. Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pada urusan perpustakaan, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan beberapa langkah penting untuk meningkatkan kapasitas pustakawan, meningkatkan jumlah pembinaan dan pengembangan budaya baca perpustakaan serta meningkatkan kapasitas literasi masyarakat melalui e-literasi. Pertama, pada tahun 2023, Dinas Perpustakaan melaksanakan peningkatan kapasitas pustakawan dengan memberikan workshop INLISLite yang diikuti 35 peserta pengelola perpustakaan sekolah. INLISLite merupakan aplikasi pengelola 2 - 135 perpustakaan secara digital untuk mempermudah tugas-ugas administratif dan operasional dengan meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan layanan yang lebih baik kepada penggunanya. Melalui aplikasi tersebut, perpustakaan mendapatkan kemudahan dalam mengelola koleksi dan layanannya serta memastikan bahwa informasi yang tersedia dengan cepat dan akurat. Kedua, pemerintah melaksanakan pembinaan dan pengembagan budaya baca perpustakaan di 38 perpustakaan pada tahun 2023. Ketiga, pemerintah meningkatkan kapasitas literasi masyarakat melalui e-literasi. Upaya e-literasi dengan inovasi Tali Pusar (digitalisasi perpustakaan dan kearsipan) merupakan upaya digitalisasi perpustakaan yang memungkinkan seluruh layanan perpustkaan, seperti katalog buku, pendaftaran anggota, permohonan layanan pusling, layanan becak mapan, permohonan pembinaan, pemesanan buku serta e-book dapat dilakukan secara online. 2.4.2.17 Kearsipan Arsip merupakan salah satu unsur penting dalam perencanaan sebagai bentuk pengorganisasian informasi guna mencapai tujuan dalam proses pembangunan. Hal tersebut dikarenakan arsip merupakan naskah yang dibuat sebagai bukti autentik atas kinerja suatu organisasi, berbagai jenis kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan dan hasil evaluasi atas kinerja sebuah organisasi terekam dalam sebuah arsip. Arsip juga dapat diartikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun capaian program, indikator kinerja untuk pembangunan daerah Urusan Kearsipan Kabupaten Situbondo adalah sebagai berikut: Tabel 2. 55 Realisasi Capaian Urusan Kearsipan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Uraian Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Perangkat Daerah yang pengelolaan Arsipnya sudah baik PD 0 0 3 0 1 5 2 Jumlah pengelola kearsipan yang mendapatkan pembinaan orang 197 137 25 113 203 98 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Kondisi pengelolaan arsip Perangkat Daerah, dengan indikator kinerja PD yang pengelolaan arsipnya sudah baik berdasarkan hasil pengawasan, monitoring dan evaluasi sampai dengan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 18%. Hal ini sejalan dengan hasil monitoring dan evaluasi tentang pengklasifikasian surat terhadap penyimpanan arsip belum tertata sesuai standar karena minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PD belum memadai, yang mana grafik nya terbilang fluktuatif dari tahun ke tahun. 2 - 136 Bahkan di tahun 2023 hanya mencapai 98 orang sehingga perlu adanya pendampingan dan pembinaan tindak lanjut agar pengelolaan arsipnya lebih baik sesuai dengan standart tata kelola kearsipan berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. 2.4.3 Pelayanan Urusan Pilihan 2.4.3.1 Kelautan dan Perikanan Pada sektor perikanan di Kabupaten Situbondo terdiri atas perikanan tambak, perikanan tangkap, perikanan kolam, budidaya rumput laut, budidaya keramba jaring apung, budidaya benih air laut, dan budidaya air tawar. Berikut adalah hasil produksi dari perikanan di Kabupaten Situbondo: Gambar 2. 89: Grafik Produksi Perikanan 2018-2023 (Ton) Sumber: Dinas Peternakan dan Perikanan Tahun 2024 Grafik tersebut merupakan produksi perikanan di kabupaten Situbondo periode tahun 2018 hingga tahun 2023, dapat kita cermati Bersama bahwa terjadi peningkatan produksi perikanan tangkap pada setiap tahunnya,. Peningkatan hasil perikanan tangkap ini dikarenakan semua nelayan mentaati aturan pemakaian alat tangkap serta tidak melakukan penangkapan ikan yang berlebihan pada tahun sebelumnya sehingga ketersediaan sumberdaya ikan di laut tetap terjaga. Pada jenis perikanan kolam, budidaya rumput laut, budidaya KJA, budidaya benih air laut, dan budidaya benih air tawar cenderung mengalami fluktuasi. Dan hanya pada jenis perikanan tambak saja yang konsisten mengalami peningkatan dari tahun 2018 sampai 2023 dan mencapai angka 11.429,07 ton. Penurunan produksi di beberapa indikator juga disebabkan oleh kurangnya minat masyarakat khususnya anak muda untuk menjadi peternak dan nelayan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyak anak muda cenderung tertarik pada pekerjaan yang terkait dengan teknologi, bisnis, atau hiburan karena itu lebih sesuai dengan tren urbanisasi dan modernisasi. Pemerintah situbondo pun kurang menyediakan sarana-sarana pelatihan untuk melatih anak-anak muda agar memiliki akses atau pengetahuan tentang potensi karir di bidang perikanan. Kemudian, adanya 2 - 137 1200000 7000 1012008 1000000 926918 6000 823206 800000 4974 5000 4000 600000 493731 508227 3000 400000 327651 335614 2374 225803 1441 1677 2000 1549 200000 994 1000 245 0 30 0 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Wisatawan Domestik Wisatawan Mancanegara pangambek “pengijon”, di mana pemberian pinjaman untuk modal berlayar dan akad jual ikan pertama harus kepadanya, sehingga pendapatan nelayan menjadi tipis, dan nilai NTN cukup kecil. 2.4.3.2 Pariwisata Sektor pariwisata di Kabupaten Situbondo merupakan salah satu potensi unggulan karena memiliki potensi destinasi wisata yang banyak mulai dari pariwsata pantai, pegunungan, padang savana, wisata religius, dan wisata kesenian dan budaya. Untuk semakin mengoptimalkan potensi ini, penciptakan tren pariwisata baru melalui penerapan digital tourism menjadi lompatan besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Situbondo. Digital tourism memungkinkan promosi yang lebih luas, kemudahan akses informasi, dan pengalaman wisata yang lebih interaktif bagi wisatawan. Dengan mengintegrasikan teknologi digital dalam berbagai aspek pariwisata, mulai dari pemasaran hingga layanan, Situbondo dapat menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan durasi kunjungan, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan ekonomi kreatif. Berikut adalah jumlah kunjungan wisata di Kabupaten Situbondo: Gambar 2. 90 Grafik Jumlah Wisatawan Domestik & Mancanegara Tahun 2016-2023 Sumber: Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Grafik jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Situbondo dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2023 memperlihatkan kecenderungan jumlah data kunjungan meningkat. Jumlah wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara menunjukkan pola peningkatan dan penurunan jumlah yang sama pada tahun-tahun tertentu. Kunjungan wisata Tahun 2018 yaitu sejumlah 508.227 orang wisatawan domestik dan 1677 orang wisatawan mancanegara. Selanjutnya pada tahun 2019 jumlah wisatawan mengalami peningkatan kembali yang cukup signifikan terutama wisatawan domestik yaitu sejumlah 926.918, berbanding terbalik dengan wisatawan mancanegara dimana pada tahun 2019 kunjungan wisatawan mancanegara mengalami penurunan menjadi 1549 orang wisatawan. Sedangkan pada tahun 2020 jumlah wisatawan mengalami penurunan kembali yaitu menjadi 327.651 orang wisatawan domestik dan 245 orang wisatawan mancanegara. Pada tahun 2021 jumlah wisatawan dosmetik 335,614 wisatawan sedangkan 2 - 138 jumlah wisatawan mancanegara berjumlah 30 wisatawan. Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa ada penurunan jumlah wisatawan di tahun 2020 dan tahun 2021, dikarenakan adanya bencana pandemi Covid-19. Kendati demikian berdasarkan data tersebut, pariwisata Kabupaten Situbondo sangat menarik bagi wisatawan domestik sehingga ada peluang pengembangan pariwisata daerah guna menarik minat wisatawan domestik. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah wisatawan domestik kembali mengalami peningkatan sebanyak 823.206 orang dan jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 994 orang dan kembali meningkat di tahun 2023 jumlah wisatawan domestik 1.012.008 orang dan jumlah wisatawan mancanegara 2.374 orang. Peningkatan yang cukup progresif salah satunya merupakan hasil dari upaya penciptaan tren pariwisata baru melalui penerapan digital tourism yang diantaranya dilaksanakan melalui:
1.Penerapan Digital Tourism dengan pembuatan website promosi pariwisata Situbondo di laman pariwisata.situbondokab.go.id.
2.Pembuatan Virtual Tour Desa Wisata diikutkan dalam Festival Dewi Cemara 2024 di Kabupaten Ngawi dan mendapat penghargaan Top 10 Penyaji Terbaik Virtual Tour Desa Wisata.
3.Pemasaran Pariwisata mellaui Online Travel Agent yang bekerja sama dengan Kemenparekraf RI dengan platform djalanin.com Setelah melihat data kunjungan wisatawan di Kabupaten Situbondo, perlu dipahami bagaimana faktor jumlah kunjungan tersebut berkaitan dengan rata-rata lama tinggal wisatawan. Rata-rata lama tinggal wisatawan merupakan indikator penting yang mencerminkan daya tarik destinasi, kenyamanan, serta variasi kegiatan yang dapat dilakukan wisatawan selama berada di Kabupaten Situbondo. Berikut adalah grafik rata rata lama tinggal wisatawan selama berada di Kabupaten Situbondo: Tabel 2. 56 Rata-rata Lama Tinggal Wisatawan Tahun 2019-2023 No Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Rata-Rata Lama Tinggal Wisatawan 2.25 hari 1 hari 0.9 hari 1.1 hari 1.01 hari Sumber: Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Selama lima tahun terakhir, rata-rata lama tinggal wisatawan di Kabupaten Situbondo mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2019, wisatawan menghabiskan rata-rata 2,25 hari di Situbondo, menunjukkan minat yang tinggi terhadap destinasi wisata di daerah ini. Namun, pada tahun 2020, terjadi penurunan drastis, di mana rata-rata lama tinggal hanya mencapai 1 hari. Tren penurunan ini berlanjut pada tahun 2021, dengan rata-rata lama tinggal turun menjadi 0,9 hari. Meskipun ada sedikit peningkatan pada tahun 2022 menjadi 1,1 hari, angka ini kembali menurun pada tahun 2023, dengan rata-rata lama tinggal tercatat sebesar 1,01 hari. Data ini menunjukkan adanya tantangan yang perlu diatasi dalam meningkatkan daya tarik wisata Situbondo agar wisatawan dapat tertarik untuk tinggal lebih lama di daerah tersebut. 2 - 139 Sertifikasi SDM bagi pelaku dan pengelola destinasi wisata juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan dan daya saing pariwisata di Kabupaten Situbondo. Akan tetapi pada tahun 2019 – 2023 mengalami penurunan yg signifikan jumlah peserta yang bersertifikasi kopetensi Tour Guide yaitu pada tahun 2019 sebanyak 20 pelaku/pengelola pariwisata dan pada tahun 2020-2021 tidak ada sertifikasi Tour Guide dikarenakan dampak pandemi Covid-19. Dan pada tahun 2022 kembali mengalami peningkatan menjadi sebanyak 37 pelaku/pengelola pariwisata dengan sertifikasi Tour Leader. Pada Tahun 2023 dengan indikator skema sertifikasi kopetensi Tour Guide (TG) yaitu sebanyak 6 peserta yang lulus. SDM yang terlibat dalam sektor pariwisata akan memiliki standar kopetensi yang diakui, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepuasan pengunjung, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan karir SDM pariwisata, menciptakan lapangan kerja yang lebih baik, serta mendukung keberlanjutan dan inovasi dalam pengelolaan destinasi wisata. Dengan adanya sertifikasi SDM, pengelola destinasi wisata tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga mampu mengelola dan mengembangkan destinasi dengan lebih efektif. Hal ini berimplikasi pada peningkatan jumlah destinasi wisata yang dibina dan dikembangkan secara profesional di Kabupaten Situbondo. Dengan SDM yang terlatih dan tersertifikasi, destinasi-destinasi wisata di Situbondo dapat dikelola dengan standar yang lebih tinggi, memberikan pengalaman yang lebih memuaskan bagi pengunjung, serta mendorong peningkatan jumlah wisatawan yang datang. Berikut adalah data jumlah destinasi wisata yang dibina dan dikembangkan di Kabupaten Situbondo: Tabel 2. 57 Jumlah Destinasi Wisata yang dibina dan dikembangkan Tahun 2019-2023 No Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah 21 20 23 22 22 Destinasi ODTW ODTW ODTW ODTW ODTW Wisata yang Dibina dan Dikembangkan Sumber: Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, jumlah destinasi wisata yang dibina dan dikembangkan di Kabupaten Situbondo menunjukkan variasi yang relatif stabil. Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) yang dibina dan dikembangkan. Namun, pada tahun 2020, jumlah ini sedikit menurun menjadi 20 ODTW. Peningkatan kembali terjadi pada tahun 2021, dengan 23 ODTW yang dikelola. Meski demikian, pada tahun 2022 dan 2023, jumlah destinasi wisata yang dibina dan dikembangkan sedikit menurun dan stabil di angka 22 ODTW. Data ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dalam pengelolaan destinasi wisata di Situbondo, meskipun terdapat beberapa fluktuasi dalam jumlah destinasi yang dikelola setiap tahunnya. 2 - 140 334648 345370 305041 299179 301899 277520 255920 264118 253145 218679 218586 225307 Produksi Pertanian Tanaman Pangan Padi Produksi Pertanian Tanaman Pangan Jagung Produksi Pertanian Tanaman Pangan Kedelai Produksi Pertanian Tanaman Pangan Kacang Tanah Produksi Pertanian Tanaman Pangan Kacang Hijau Produksi Pertanian Tanaman Pangan Ubi Kayu 2.4.3.3 Pertanian Sektor pertanian merupakan sektor unggulan di Kabupaten Situbondo karena meyumbang PDRB terbesar. Adapun dalam pertanian terbagi atas pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan. 2.4.3.3.1 Pertanian Tanaman Pangan Pertanian tanaman pangan terdiri atas pada, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi kayu. Berikut penjabaran atas produksi pertanian pangan di Kabupaten Situbondo: 2018 2019 2020 2021 2022 2023 334648 305041 218679 218586 225307 253145 255920 264118 277520 299179 301899 345370 2622 3621 428 3 7 7 425 369 258 585 238 238 201 201 78 0 120 120 5989 1804 1974 0 893 893 Gambar 2. 91 Produksi Pertanian Tanaman Pangan Tahun 2018-2023 (Ton) Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo 2024 Berdasarkan tabel di atas jumlah produksi padi tahun 2018 sebesar 334.648 ton. Namun di tahun 2019 hingga 2021 produksi padi konsisten mengalami penurunan hingga mencapai angka 218.586 Ton. Kemudian pada tahun 2022, produksi padi akhirnya bangkit dari keterpurukan dan bisa mencapai angka 225.307 Ton dan terus meningkat hingga mencapai 253.145 Ton di tahun 2023. Produksi jagung pada tahun 2018-2023 selalu mengalami kenaikan hingga menjadi 345.370 ton. Produksi pertanian kacang hijau mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 78 ton dari sebelumnya sejumlah 201 Ton, akan tetapi pada tahun 2023 kembali meningkat menjadi 120 ton. Hal yang sama terjadi dengan produksi pertanian kedelai dimana pada tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu menjadi 3 ton pada tahun 2021 dan 7 ton pada tahun 2023. Dari semua produksi pertanian yang mengalami kenaikan pada tahun 2023 adalah jagung dan ubi kayu yakni sebanyak 345.370 ton dan 893 ton. 2 - 141 Tabel 2. 58 Produksi Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Padi Ton 334,648 305,041 218,679 218.586 225,307 253,145 2 Jagung Ton 255,920 264,118 277,520 299.179 301,899 345,370 3 Kedelai Ton 2,622 3621 428 2,69 7 7 4 Kacang Tanah Ton 425 369 258 585 238 238 5 Kacang Hijau Ton 201 201 78 n/a 120 120 6 Ubi Kayu Ton 5,989 1804 1974 n/a 839 893 Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo 2024 2.4.3.3.1 Perkebunan Pada pertanian perkebunan di Kabupaten Situbondo adalah kopi, tebu, dan tembakau. Berikut adalah hasil produksi pertanian perkebunan di Kabupaten Situbondo: Kopi Tebu Tembakau 2017 338,7 140.029 3.406,7 2018 537 867.463 9.028 2019 587 872.629 9.552 2020 901 616.594 9.629 2021 826 697.566 9.870 2022 821 680.136 6.883 2023 927 760095 10322 Gambar 2. 92 Grafik Produksi Perkebunan 2017-2023 (Ton) Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo 2024 Berdasarkan grafik produksi perkebunan tersebut diketahui produksi tanaman kopi mengalami peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2020 yakni mencapai 901 ton, namun pada tahun 2021-2022 produksi kopi terus mengalami penurunan hingga berada pada angka 821 ton. Akan tetapi produksi kopi dapat kembali meningkat menjadi 927 ton di tahun 2023. Selanjutnya, penurunan tren terjadi pada tanaman tebu dari yang sebelumnya pada tahun 2019 sejumlah 872.629 ton namun menurun hingga menjadi 616.594 ton pada tahun 2020. Akan tetapi sejak tahun 2021 hingga 2023 produksi tebu dapat kembali meningkat hingga menjadi 760.095 ton. Berbeda dengan produksi tebu, produksi tembakau mengalami peningkatan yang konsisten dari tahun 2017 hingga 2023 dan mencapai 10.322 ton. Namun sebelunya sempat mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi 6.883 ton. Agar produksi komoditas perkebunan terus meningkat, maka pemerintah akan membangun UPH kopi di sentra penghasil kopi (kayumas dan sumber malang) dan gudang tembakau untuk rakyat di sentra penghasil tembakau (kecamatan Sumber Malang, Jatibanteng, dan Besuki). 338,7537587 901826821927 140.029867.463872.629616.594697.566680.136760095 3.406,7 9.0289.5529.6299.8706.883 10322 2 - 142 2.4.3.3.2 Pertanian Holtikultura Pada pertanian holtikultura di Kabupaten Situbondo adalah cabai rawit, cabai besar, bawang merah, tomat, dan mangga. Berikut adalah hasil produksi pertanian holtikultura di Kabupaten Situbondo: Tabel 2. 59 Produksi Pertanian Holtikultura Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Cabai Rawit Ton 14.767 8.592 14.875 20.714 28.824 19.151 2 Cabai Besar Ton 481 345 661 549.1 583 442 3 Bawang Merah Ton 2.425 2.160 3.587 5.411,8 583.0 5.149 4 Tomat Ton 148 2.761 6.962 435.885 996,7 996.7 5 Mangga Ton 15.851 23.503 27.682 30.942 29.804 40.053 Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo 2024 Berdasarkan data tabel diatas, pada sub sektor tanaman holtikultura produksi cabai rawit pada tahun 2018 sejumlah 14.767 Ton. Jumlah produksi di tahun berikutnya bergerak fluktuatif, dimana di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 8.592, kenaikan kembali di tahun 2020 menjadi 14.875, dan naik lagi di tahun 2021 hingga 2022 menjadi 28,824 ton. Akan tetapi produksi cabai rawit pada tahun 2023 menurun cukup banyak menjadi 19.151 ton. Kemudian cabai besar di tahun 2018 sebesar 481 ton menjadi 345 ton di tahun 2020, namun di tahun 2020 mengalami kenaikan signifikan menjadi 661 ton, sayangnya hal tersebut tidak berlangsung lama karena pada tahun 2021 terjadi penurunan hingga menyentuh 549,1 ton. Pada tahun 2022, produksi cabai besar kembali meningkat hingga berada pada angka 583 ton. Akan tetapi pada tahun 2023 produksi cabai besar kembali menurun pada angka 443 ton. Sedangkan pada komoditas bawang merah, produksi terbesar terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 5.411,8 ton, yang mana pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 memiliki tren capaian meningkat pada umumnya, penurunan hasil produksi terjadi pada tahun 2019 yakni mencapai 2.160 ton dan pada tahun 2022 mencapai angka 583 ton, dimana hal tersebut merupakan sebuah penurunan yang sangat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi pada tahun 2023, produksi bawang merah di Situbondo dapat kembali meningkat mendekati kondisi tahun 2021 yakni sebesar 5.149 ton. Adapun pada hasil produksi tomat paling rendah terjadi di tahun 2018 yakni sebesar 148 ton dan terus belanjut mengalami kenaikan dari tahun berikutnya yakni tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 yakni dengan hasil akhir 435.885 ton. Pada tahun 2022 dan 2023, produksi tomat di Kabupaten Situbondo mengalami penurunan cukup signifikan hingga mencapai angka 996.7 ton. Hasil produksi yang terakhir pada sub ini yaitu produksi mangga 2 - 143 yang memiliki tren capaian meningkat pada setiap tahun dari kurun waktu 2017 sampai dengan tahun 2021 dengan hasil produksi mencapai 30.942 ton. Namun sayangnya, pada tahun 2022 terjadi penurunan hingga menyentuh angka 29.804 ton yang kemudian dapat kembali meningkat menjadi 40.053 ton pada tahun 2023. 2.4.3.3.3 Peternakan Tabel 2. 60 Produksi Peternakan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Daging Sapi ton 1.903 1.941 1.782 2.117 1.928 2.163 2 Daging Kambing/ Domba ton 404 327 274 111 112 136 3 Daging Ayam ton 5.899 5.817 5.893 7.011 8.290 11.095 4 Telur ton 965 948 1.055 1.210 1.142 1.097 5 Susu Liter 402.245 270.545 194.879 162.593 136.637 121.038 Sumber: Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Berdasarkan tabel di atas secara garis besar dapat terlihat bahwasannya pada komoditas hasil peternakan Daging Kambing dan Daging Ayam rata-rata terjadi peningkatan produksi pada kurun waktu 2018 hingga
2023.Salah satu gambaran terjadi peningkatan signifikan pada hasil produksi daging kambing pada tahun 2018 yang meningkat sebesar 381% hingga sebesar 404 Ton namun di tahun selanjutnya terjadi penurunan hingga menjadi 136 ton di tahun 2023. Komoditas telur maupun susu terjadi penurunan dan peningkatan yang beragam di tiap tahunnya. Produksi tertinggi pada komoditas telur hanya terjadi pada tahun 2021 yaitu sejumlah 1.210 Ton yang kemudian pada tahun-tahun berikutnya kembali mengalami penurunan hingga pada pada tahun 2023 mengalami penurunan hingga menjadi 1.097 ton. Sedangkan pada komoditas susu, produksi paling tinggi berada di tahun 2018 yaitu sebesar 402.245, namun pada tahun 2019 hingga 2023 terjadi penurunan signifikan hingga menjadi 121.038 Liter. Sedangkan pada produksi daging sapi terlihat kecenderungan dari 1.903 ton di tahun 2018 menjajdi 2.163 di tahun 2023. Meskipun begitu, produksi daging sapi sempat mengalami sedikit penurunan pada tahun 2020 dan tahun 2022. 2.4.3.4 Perdagangan Sasaran yang ingin dicapai dalam urusan pilihan perdagangan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Situbondo Yaitu “Meningkatnya Kontribusi Perdagangan terhadap Pembangunan”. Hasil capaian indikator kinerja sasaran pembangunan daerah untuk urusan Pilihan Perdagangan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan KabupatenSitubondo. Urusan perdagangan menjadi salah satu urusan prioritas karena urusan perdagangan berkaitan dengan sasaran daerah yaitu meningkatnya pertumbuhan ekonomi unggulan daerah. 2 - 144 Gambar 2. 93 Nilai Ekspor Bersih Kabupaten Situbondo 2018-2023 Sumber: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Tahun 2024 Dari data di atas menunjukkan nilai ekspor perdagangan bersih Kabupaten Situbondo mengalami peningkatan yang cukup baik dari Rp. 1.053.391.274.047 pada tahun 2017 menjadi Rp. 1.197.384.567.015 pada tahun 2018. Namun pada tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 1.077.917.956.087 dan menurun signifikan menjadi Rp. 787.713.250.202 di tahun 2020. Memasuki tahun 2020 merupakan masa Pandemi Covid-19 dimana pada tahun 2017-2020 proses ekspor impor masih berjalan normal seperti biasanya akan tetapi memasuki tahun 2020 sudah mulai banyak negara-negara dibelahan dunia yang membatasi aktivitas keluar, termasuk produk-produk yang akan masuk ke negara-negara tersebut dilarang, sehingga banyak proses-proses transaksi yang dilaksanakan pada tahun 2020 banyak yang dibatalkan. Seiring dengan gejolak perekonomian pada masa pandemi yang masih berlangsung pada tahun 2021, maka nilai ekspor bersih pada tahun 2021 kembali mengalami penurunan hingga menjadi Rp. 105,007,753,751. Era digitalisasi membawa dampak perubahan pola bekerja pada sektor perdagangan dan pengembangan SDM dalam persaingan usaha. Pola perdagangan dan penyediaan layanan berbasis daring menjadikan banyak model usaha. Kondisi ini mengharuskan adanya kebijakan dan pola adaptasi menyeluruh dalam pemanfaataan transformasi digital bagi keberlanjutan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, perbaikan kualitas kehidupan sosial dan lingkungan. Hal tersebut menyebabkan Nilai Ekspor Kabupaten Situbondo mulai mengalami peningkatan yang sangat progresif pada tahun 2022, yakni dengan adanya peningkatan jumlah investasi hingga mencapai Rp. 2.380.576.744.125, walaupun pada tahun 2023, nilai Ekspor Kabupaten Situbondo mengalami penurunan sebesar Rp. 1.646.075.672.282. 2.4.3.5 Perindustrian Peningkatan pembangunan perindustrian di Kabupaten Situbondo diarahkan pada peningkatan usaha mikro dan kecil serta promosi dan peningkatan kewirausahaan. Pembangunan ekonomi dalam sektor industri di wilayah ini memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi, memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, pembangunan sektor industri sangat bergantung pada 2 - 145 sumber daya yang tersedia, karakteristik wilayah, dan kemampuan untuk mengoptimalkan penggunaannya dengan memberikan nilai tambah, terutama dalam hal bahan baku, penyerapan tenaga kerja, dan peluang berusaha yang lebih luas, serta meningkatkan devisa. Kendala dalam pembentukan kawasan industri masih berlangsung karena ketergantungan pada dana dari pusat yang belum memadai, ditambah dengan perubahan tema pembangunan yang menyulitkan penentuan lokasi yang sesuai. Ambisi dari beberapa pemilik usaha yang ingin menjadi pusat industri sendiri juga menjadi faktor yang mempersulit proses ini. Namun, ada titik terang dengan adanya masterplan untuk kawasan industri yang mencakup sektor-sektor vital seperti industri tembakau, kerajinan kerang (yang telah dibangun di Pasir Putih), dan RPIK. Meskipun demikian, potensi pengembangan industri kayu di Sukorejo yang sebelumnya gagal menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang harus diatasi, meskipun potensi besar tetap ada.Hasil capaian indikator kinerja sasaran pembangunan daerah untuk urusan Pilihan Perindustrian sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 61 Capaian Urusan Perindustrian Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator Satuan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Pertumbuhan PDRB Industri Pengolahan % 2,98 3,07 3,00 3,14 3,23 2,71 2 Distribusi Persentase PDRB Industri Pengolahan % 17,39 18,06 19,16 19,53 20,21 20,58 Sumber: LKPJ Kabupaten Situbondo dan BPS Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Data menunjukkan bahwa industri pengolahan mengalami pertumbuhan yang signifikan dari tahun 2018 hingga 2019, dengan tingkat pertumbuhan mencapai 3,07% pada tahun 2019. Namun, pada tahun 2020 terjadi penurunan ke 3,00%. Meskipun demikian, industri pengolahan tidak menyerah dan berhasil mengatasi tantangan tersebut. Pada tahun 2021 dan 2022, capaian indikator kembali mengalami peningkatan menjadi 3,14% dan 3,23%. Hal ini menunjukkan adanya upaya dan inovasi yang dilakukan oleh industri pengolahan untuk terus berkembang. Akan tetapi, pada tahun 2023 industri pengolahan mengalami penurunan hingga menjadi 2,71% Sedangkan pada indikator Distribusi Persentase PDRB Industri Pengolahan, data menunjukkan bahwa persentase peningkatan produksi industri pengolahan mengalami tren yang meningkat. Pada tahun 2018 tercatat sebesar 17,39% dan terus meningkat pada tahun 2023 sebesar 20,58%. 2.4.3.6 Transmigrasi Urusan transmigrasi dilaksanakan pada bidang Pelatihan kerja dan Prodiktivitas dengan program Pengembangan Wilayah Ketransmigrasian dan Kegiatan Peningkatan Transmigran Berhasil dan Mampu Hidup Mandiri. Program Pengembangan Wilayah Ketransmigrasian terdapat 1 indikator program yaitu Prosentase calon transmigrasi yang dilatih dengan capaian 2 - 146 0% di tahun 2020. Target pada indikator program ini adalah 0% dan terealisasi sebesar 0%. Urusan Transmigrasi yang diampu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memiliki 1 Program Pembangunan pada Tahun 2019 yaitu Program Pengembangan Wilayah Ketransmigrasian dengan pencapaian kinerja 100%. Lebih jelasnya trend data 2019-2023 sebagai berikut: Tabel 2. 62 Realisasi Capaian Urusan Transmigrasi Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2023 No Uraian Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Prosentase calon transmigrasi yang dilatih % 100 0 100 n/a 100 Sumber : Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, 2024 2.4.4 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan 2.4.4.1 Perencanaan Berdasarkan, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional, perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sementara itu, pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan untuk 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan selama 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun. Urusan perencanaan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo dengan capaian sasaran perangkat daerah sebagai berikut: Tabel 2. 63 Realisasi Capaian Indikator Urusan Perencanaan Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Sasaran Indikator Sasaran Target Realisasi Capaian Kinerja Prosentase OPD yang capaian programnya minimal 80 persen dari target Jumlah OPD yang capaian programnya minimal 80 % 90,00% 97,67% 108,53% Prosentase Program RKPD yang konsisten terhadap Program RPJMD Presentase Program RKPD tahun berkenaan 96,70% 100,00% 103,00%Presentase Program RPJMD yang harus dilaksanakan pada tahun berkenaan Prosentase renstra OPD yang selaras dengan RPJMD Jumlah renstra OPD yang selaras dengan RPJMD 91,00% 100,00% 110,00% Sumber: Bappeda Kabupaten Situbondo 2024 2 - 147 Capaian indikator urusan perencanaan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari 4 (empat) indikator yang dimana masing-masing indikator sasaran capaian kinerjanya lebih dari 100%. Pencapaian ini menandakan bahwa Perangkat Daerah di Kabupaten Situbondo telah melaksanakan programnya sesuai dengan Dokumen Perencanaan yang ada serta pendampingan yang dilakukan bidang–bidang di Bappeda Kabupaten Situbondo kepada OPD koordinasi telah dilaksanakan dengan baik. Namun, terdapat permasalahan pada aspek pembagian kerja dimana pemerintah pusat dianggap tidak konsisten. Berkaitan dengan ketidakkonsistenan, aspek ini juga harus berhadapan dengan kemungkinan adanya perubahan regulasi dari pemerintahan pusat. Perubahan regulasi yang mengharuskan adanya perubahan teknis, indikator, konsep, dan komponen-komponen lainnya merupakan hal yang sudah lumrah terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Perubahan yang terjadi memiliki dampak signifikan pada pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mampu bertindak responsif dan agile untuk beradaptasi. 2.4.4.2 Keuangan Dalam upaya keseriusan pemerintah dalam melaksanakan transparansi publik dalam bidang keuangan maka pemerintah berusaha melakukan pengelolaan keuangan yang baik. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Situbondo memiliki target untuk mencapai opini laporan keuangan WTP oleh BPK RI. Opini WTP oleh BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa keuangan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material dan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. Tabel 2. 64 Opini Laporan Keuangan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Indikator 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Opini Laporan Keuangan oleh BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP Sumber : BKAD Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Berdasarkan Indikator capaian diatas dapat dilihat bahwa Kabupaten Situbondo telah mampu mengelola keuangan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangannya sehingga mencapai Opini BPK Wajar, tanpa Pengecualian selama 6 tahun berturut – turut. Pencapaian ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan dan terus dipertahankan hingga waktu yang akan datang. Namun, sektor keuangan Kabupaten Situbondo masih memiliki beberapa permasalahan terutama terkait pengelolaan anggaran dan aset. Postur anggaran Kabupaten Situbondo masih didominasi oleh belanja pegawai. Kemudian, koordinasi terkait pengawasan dan pengelolaan aset masih relatif lemah sehingga menimbulkan penyalahgunaan aset. Berkaitan 2 - 148 dengan aset, terdapat banyak aset daerah yang diakui oleh masyarakat. Pada sisi pengelolaan pendapatan, masih rendahnya kepatuhan dan kepedulian wajib pajak dan wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini berimplikasi pada kurang maksimalnya penerimaan daerah. Faktor lain yang menjadi penyebab adalah terbatasnya SDM pengelola pendapatan daerah baik secara kualitas dan kuantitas. Belum adanya petugas pemeriksa pajak dan juru sita pajak menjadi alasan belum optimalnya penegakan sanksi bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Selain itu juga disebabkan belum tersedianya sistem yang terintegrasi dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah. Dibutuhkannya upaya digitalisasi sektor komersial yang disesuaikan dengan regulasi sehingga potensi dan realisasi pajak dan retribusi bisa meningkat. Dari sisi eksternal, dinamisnya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan dari pusat mengakibatkan aparatur daerah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri yang berpengaruh pada kualitas pengelolaan keuangan daerah. 2.4.4.3 Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, ketatalaksanaan, dan profesionalitas ASN. Peningkatan profesionalitas ASN sebagai motor penyelenggara negara perlu didorong pada aspek kerja, integritas, dan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan publik secara optimal. Pembinaan ASN diarahkan pada tujuan peningkatan kinerja individu dan kinerja organisasi agar dapat mencapai tujuan pembangunan secara nasional. Dengan profesionalisme ASN diharapkan setiap organisasi pemerintahan dapat berjalan untuk mencapai tujuan sesuai dengan misi dan visinya. Optimalisasi standar kinerja sangat diharapkan oleh organisasi maupun para pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang baik sejalan dengan prinsip good governance. Untuk urusan kepegawaian capaian indikator kinerja sasaran adalah sebagai berikut: Tabel 2. 65 Realisasi Capaian Urusan Kepegawaian Kabupaten Situbondo Tahun 2023 Sasaran Indikator Sasaran Target Realisasi Capaian Kinerja Meningkatnya Kompetensi Aparatur Sipil Negara Jumlah OPD yang capaian programnya minimal 80 % 86,00% 100,00% 116,28% Meningkatnya Kinerja ASN dan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Persentase ASN yang mendapatkan nilai prestasi kerja minimal 76 (baik) selaras dengan perjanjian kinerja 87,00% 97,44% 112,00% Persentase pegawai ASN yang puas terhadap pelayanan kepegawaian 98,00% 120,83% 123,30% Persentase updating data kepegawaian tepat waktu 87,00% 100,43% 115,44% Sumber : BKPSDM Kabupaten Situbondo 2024 2 - 149 Berdasarkan Indikator capaian di atas dapat dilihat perubahan realisasi capaian-capaian indikator urusan kinerja urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. Indeks Profesionalitas ASN secara substansial memuat komponen kapasitas dan kapabilitas ASN dalam melaksanakan tugas aparatur. Untuk melihat kinerja ASN yang tangkas dan profesional diperlukan alat ukur atau instrumen yang digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN, yaitu indeks profesionalitas ASN, yang akan diukur dalam perencanaan 5 (lima) tahun ke depan. Berkaitan dengan kualitas ASN, masih ditemukan beberapa permasalahan mikro yang mendegradasi kinerja ASN seperti ketidakdisiplinan sehingga kedisiplinan kode etik perlu ditegakkan. Pemerintah perlu memaksimalkan implementasi reward dan punishment yang belum optimal. 2.4.4.4 Penelitian dan Pengembangan Penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah untuk mengolah informasi dan data yang berkaitan dengan permasalahan dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan kebijakan pemerintahan pusat dan daerah. Pengembangan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, sehingga berhasil guna dan berdaya guna bagi masyarakat. Capaian indikator sasaran untuk urusan Penelitian dan Pengembangan mulai dari tahun 2017-2023 sebagai berikut: Tabel 2. 66 Realisasi Capaian Urusan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Situbondo Tahun 2017-2023 Sasaran 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase data dan informasi perencanaan pembangunan hasil penelitian dan pengembangan yang dimanfaatkan sebagai policy brief 90 100 100 100 100 100 100 Sumber : Bappeda Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pada APBD tahun anggaran 2020 untuk Urusan Penunjang Penelitian dan Pengembangan di-refocusing sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Pandemi coronavirus 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 2 - 150 2.4.4.5 Sekretariat DPRD Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo mempunyai Tugas dan Fungsi menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan DPRD, Administrasi Keuangan DPRD, tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Capaian indikator sasaran untuk urusan Sekretariat DPRD mulai dari tahun 2018-2023 sebagai berikut: Tabel 2. 67 Realisasi Capaian Urusan Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Sasaran 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD kabupaten 10 13 13 14 14 13 2 Jumlah seluruh anggota DPRD kabupaten 45 45 45 45 45 45 Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Situbondo selama tahun 2018-2023 cenderung stagnan, namun mengalami peningkatan di tahun 2019 dan 2020 yang berjumlah 13 orang dibandingkan tahun sebelumnya hanya sebesar 10 orang tetapi harus mengalami penurunan di tahun 2023 hingga menjadi 13 orang. Sedangkan jumlah seluruh anggota DPRD Kabupaten Situbondo selama tahun 2018-2023 selalu berjumlah 45 orang dan tidak pernah mengalami perubahan. Sehingga persentase jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD di tahun 2023 sebesar 29%, sedangkan persentase anggota laki-laki yang menjadi DPRD sebesar 71%. 2.4.4.6 Sekretariat Daerah Capaian indikator sasaran untuk urusan Sekretariat Daerah dari Tahun 2018 – 2023 adalah sebagai berikut: Tabel 2. 68 Capaian Urusan Sekretariat Daerah Tahun 2018-2023 No Indikator 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Kategori Evaluasi LPPD Kabupaten Situbondo Sangat Tinggi Sangat Tinggi Sangat Tinggi Sangat Tinggi Sedang Sedang (2.8861) 2 Capaian Nilai Sakip Pemerintah Daerah BB A A A A A Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024 2 - 151 Berdasarkan tabel capaian urusan sekretariat daerah Kabupaten Situbondo terdapat 2 (dua) indikator. Kategori evaluasi LPPD Kabupaten Situbondo periode 2018 s/d 2023 tergolong prestasi sangat baik. Hal tersebut terbukti dari data tabel diatas, yang mulai dari tahun 2018-2021 selalu mencetak predikat “Sangat Baik”. Pada tahun 2023 mencetak predikat “Sedang”. Seiring dengan semangat Reformasi Birokrasi maka Pemerintah Kabupaten Situbondo optimis untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun-tahun yang akan datang. Sedangkan indikator kedua adalah Capaian Nilai SAKIP Kabupaten Situbondo. Pada tahun 2018 capaian nilai SAKIP terealisasikan dengan memperoleh kategori BB dengan nilai 70,88, kemudian untuk tahun 2019 target capaian nilai SAKIP Kabupaten Situbondo adalah kategori BB, dengan realisasi kategori A dengan nilai 81,5 sehingga capaian kinerja untuk indikator ini adalah di atas 100% atau sangat baik. Sedangkan untuk tahun 2020 target capaian nilai SAKIP Kabupaten Situbondo adalah kategori A begitu pula bertahan hingga tahun 2023. Secara umum terdapat kenaikan yang signifikan terhadap nilai akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Situbondo dari tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan adanya perubahan yang cukup signifikan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun komitmen dari pimpinan. Untuk itu diperlukan upaya upaya yang lebih baik dalam rangka mempertahankan predikat tersebut. 2.4.4.7 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Inspektorat diharapkan menjadi katalisator bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk dapat memberikan informasi umpan balik kepada Bupati Situbondo melalui pelaksanaan pengawasan internal dan pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Berikut ini adalah capaian indikator sasaran dari urusan pengawasan : Tabel 2. 69 Realisasi Capaian Indikator Urusan Pengawasan Kabupaten Situbondo Tahun 2018-2023 No Uraian Satuan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Persentase hasil evaluasi SAKIP OPD dengan nilai minimal A % 47,62 72,91 93,75 97,78 91 93,18 2 Persentase rekomendasi hasil pemeriksaan internal dan eksternal yang telah ditindaklanjuti % 91,06 75,41 85,34 n/a 100 73 2 - 152 No Uraian Satuan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 3 Persentase penyelesaian kasus/ pengaduan yang ditangani % 75,73 100 100 100 100 100 4 Persentase SKPD yang menyusun Laporan Keuangan sesuai SAP % 100 100 100 100 100 100 Sumber: Inspektorat Kabupaten Situbondo, Tahun 2024 Berdasarkan tabel capaian indikator kinerja diatas, dari 4 indikator kinerja sasaran strategis pembangunan daerah untuk Urusan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo, selama periode 2018 s/d 2023 secara keseluruhan sudah cukup membaik dan memenuhi target. Pada tahun 2020 Persentase Kategori Evaluasi SAKIP OPD dengan nilai minimal A, realisasinya terdapat 45 OPD yang nilai evaluasi SAKIPnya A dari 48 OPD yang dinilai SAKIPnya, atau sebesar 93,75%. Tercapainya capaian kinerja pada indikator ini disebabkan SAKIP OPD telah dievaluasi internal oleh Inspektorat Daerah, dokumen disusun dengan memperhatikan ukuran kinerja atas program/kegiatan yang dianggarkan serta keterkaitannya dengan Visi dan Misi Kepala Daerah, yang pada akhirnya menunjukkan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran di OPD. Persentase Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal yang Telah Ditindaklanjuti ditargetkan sebesar 85% dari rekomendasi pada Tahun 2020, realisasinya telah mencapai 85,34% atau 649 rekomendasi dari 899 rekomendasi pemeriksaan internal dan 19 rekomendasi dari 19 rekomendasi eksternal pada tahun 2020 yang ditindaklanjuti, dengan capaian kinerja sebesar 100,04%. Objek pemeriksaan pada tahun 2020 hanya sebanyak 67 entitas dari 722 entitas yang dapat diperiksa dengan output 69 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Entitas sebanyak 67 yang diperiksa terdiri atas 13 OPD, 6 Kecamatan, 16 Desa untuk Pemeriksaan atas APBDes 2019, dan 32 Desa untuk Pemeriksaan atas APBDes 2020. Persentase penyelesaian kasus/pengaduan yang ditangani selama tahun 2015 s/d 2020 secara umum terealisasi sebesar 100%, hanya di tahun 2018 realisasinya sebesar 75,73%. Hal ini disebabkan meningkatnya kompetensi Pejabat Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD). Sedangkan persentase OPD yang menyusun Laporan Keuangan sesuai SAP selama tahun 2017-2020 realisasinya sebesar 100%. OPD telah menyusun laporan keuangannya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, realisasinya seluruh OPD telah menyusun Laporan Keuangan sesuai SIRKA. Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Akrual telah memudahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAP. 2 - 153 2.5 Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005 – 2025 2.5.1 RPJPD PERIODE 1 2.5.1.1 RPJPD Periode 2006 – 2010 Fokus misi ke 1 dan arah kebijakan pada RPJPD Kabupaten Situbondo yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis agribisnis sebagai salah satu potensi yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Situbondo. Dalam rangka mengetahui tingkat ketecapaian pembangunan sektor ekonomi pada periode ke satu atau sepanjang tahun 2006 hingga 2010, maka perlu dirumusakan indikator yang relevan dengan tujuan pembangunan pada Misi ke satu. Adapun indikator kinerja yang relevan diataranya adalah Pertumbuhan PDRB Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Kinerja indikator tersebut secara umum positif dan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Bahkan memberikan kontribusi mencapai 31,56% terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi ditahun 2010. Jika dilihat dari ADHB dan ADHK kinerja disektor pertanian juga cukup baik dengan angka masing-masing pada tahun 2010 mencapai 2.610.923,02 dan 1.151.164,26. Perkembangan ekononomi berbasis sektor unggulan juga dapat direpresentasikan melalui jumlah usaha kecil dan menengah (UMKM) yang terus meningkat hingga menjadi 13.047 yang tersebar di 17 Kecamatan dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan ada 14.355 orang di tahun 2010. Selanjutnya terkait dengan potensi alam dan status Situbondo sebagai salah satu kawasan wisata di Jawa Timur maka memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan PDRB sektor akomodasi. Pada tahun 2010 sektor akomodasi mampu memberikan kontribusi 35,13% dengan ADHB yang mencapai 2.906.698,92. Sehingga dapat disimpulkan kinerja indikator pada Misi ke satu periode 2006-2010 cukup baik. Representasi yang dapat menggambarkan hasil pembangunan pada misi ke dua dengan fokus pada pembangunan sumberdaya manusia diantaranya adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Capaian pada tahun 2010 yang berada diangka 64,26 masih lebih rendah jika dibandingkan dengan daerah sekitar dan provinsi Jawa Timur. Sektor pendidikan sebagai komponen pembentuk IPM, secara kualitas dapat dilihat dari capaian angka melek huruf maupun rata-rata lama sekolah. Pada tahun 2010 angka melek huruf hanya 78,24% artinya masih 20% lebih dari total penduduk di Kabupaten Situbondo yang belum melek huruf. Sedangkan harapan lama sekolah juga masih rendah dan masih setara dengan usia Sekolah Dasar, artinya belum sampai pada wajib belajar minimal sembilan tahun. Sehingga dapat disimpulkan kinerja pembangunan sektor sumber daya manusia khususnya sektor pendidikan masih rendah dan belum sesuai dengan harapan bersama. Peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi fokus dari Misi ke tiga RPJPD melalui pembangunan sektor kesehatan, perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Sehingga indikator yang dapat merepresentasikan tingkat keberhasilan pembangunan pada misi ketiga diantaranya Usia Harapan Hidup masyarakat. Pada tahun 2010 usia harapan hidup dengan angka 63,19 masih relatif rendah. Sedangkan Aseptor KB AktiF dalam rangka terwujudnya keluarga berencana sehingga dapat menekan jumlah kelahiran penduduk. Upaya pemerintah dalam pembangunan sektor ketenagakerjaan efektif dan berhasil menekan angka tingkat pengangguran terbuka. Pada tahun 2010 TPT Kabupaten Situbondo hanya 3,13 atau masih masuk kategori rendah. Hal tersebut seiring dengan angka TPAK yang juga 2 - 154 relatif rendah. Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan transmigrasi dalam rangka perluasan kesempatan kerja. Namun kinerja yang baik pada sektor ketenagakerjaan tidak berbanding lurus dengan angka kemiskinan yang dirilis oleh BPS pada tahun 2010, persentase penduduk miskin masih berada diangka yang cukup tinggi yakni 16,23%. PDRB sektor perikanan menjadi indikator yang relevan untuk menggambarkan tingkat keberhasilan pembangunan pada sumber daya laut. Capaian kinerjanya sepanjang tahun 2006 hingga tahun 2010 terus mengalami peningkatan. Bahkan untuk PDRB berdasarkan ADHK dan ADHB nilainya juga cukup tinggi yakni mencapai 317.205,18 untuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan 138.691,62 untuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan. Sehingga dapat disimpulkan kinerja sektor perikanan pada periode satu cukup baik. Indikator yang dapat merepresentasikan kualitas manajemen pemerintahan di Kabupaten Situbondo pada periode ke satu yakni Pembangunan di bidang Hukum, Pembangunan Politik dengan meningkatkan partisipasi masyarakat pada kontestasi pemilu. Menjaga kondisi Keamanan dan Ketertiban wilayah serta Pembangunan Keuangan Daerah yang diarahkan untuk meningkatkan serta memperkuat pendapatan keuangan daerah. Realisasi PAD tahun 2010 mencapai 23.029.415.454,41 atau masih relatif rendah. 2.5.1.2 RPJMD Tahun 2006 – 2010 RPJMD Tahun 2006-2010 merupakan periode pertama dalam Perencanaan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo. RPJMD periode ini disusun dengan visi pembangunan sebagai berikut, “Terwujudnya Masyarakat Situbondo Yang Agamis, Demokratis, Berkualitas, Berpola Pikir Maju, Sejahtera, Dan Berwawasan Lingkungan Serta Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme” yang dijabarkan kedalam 5 misi pembangunan sebagai berikut:
1.Mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance)
2.Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat
3.Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
4.Meningkatkan kehidupan bermasyarakat yang demokratis
5.Meningkatkan kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup Pada periode ini dokumen RPJMD disusun dengan belum mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 54 Tahun 2010 sehingga secara format dan muatan substansi dokumen secara garis besar masih bersifat kualitatif dan belum memenuhi standar sistematika sebagai mana ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negei nomor 54 tahun 2010. Hal tersebut menjadikan proses evaluasi pada periode ini cukup sulit untuk dilakukan dikarenakan indikator kinerja yang ditetapkan masih belum ditetapkan secara tersurat melainkan masih perlu dilakukan interpretasi. Selain itu, dukungan pencatatan data pada periode tersebut juga masih cukup minim, sehingga beberapa indikator kinerja masih belum dapat didukung dengan target maupun realisasi kinerja yang representatif. Mengacu pada kondisi sebagaimana dijelaskan tersebut, maka hasil penilaian atas capaian kinerja tidak dapat dilaksanakan dengan representatif. Namun demikian jika penilaian masih tetap harus diberikan 2 - 155 dengan mengacu pada indikatpr yang tersedia data target dan riealisasinya, maka predikat kinerja pada periode pertama ini adalah pada kategori Tinggi dengan capaian 85,77%. 2.5.2 RPJPD PERIODE 2 2.5.2.1 RPJPD Periode 2011 – 2015 Keberhasilan arah kebijakan yang dilaksanakan pada periode 2011- 2015 misi 1, secara umum dapat dilihat melalui capaian pada beberapa indikator dibawah ini:
1.Pertumbuhan PDRB menurut lapangan usaha yang ada di Kabupaten Situbondo mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun, Hal ini dapat dilihat dari capaian PDRB (dalam Miliar) sektor pertanian, kehutanan dan perikanan pada tahun 2011 sebesar Rp. 2.891,91 sedangkan di tahun 2015 mencapai Rp. 5.361,70 , sehingga dalam lima tahun peningkatan pertumbuhan PDRB sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mencapai angka Rp. 2.470 angka. Dengan distribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan merupakan sektor penyumbang terbesar dengan presentase sebesar 36,24 dan laju pertumbuhan produk sebesar 3,13 di tahun 2015;
2.Jumlah UMKM di Kabupaten Situbondo dalam kurun waktu lima tahun juga mengalami perkembangan yang pesat di tahun 2015 tercatat sebanyak 59.726 usaha, sedangkan apabila dibandingkan dengan tahun 2013 usaha yang tercatat hanya sebesar 13.522 usaha
3.Pada sektor pariwisata, meskipun perkembangannya tidak meningkat pesat, akan tetapi dalam lima tahun terakhir jumlah wisatawan di Kabupaten Situbondo cenderung fluktuatif. Dengan jumlah wisatawan tertinggi ada di tahun 2012 sebesar 270.000 dan jumlah wisatawan terendah ada pada tahun 2014 sebesar 75.000, akan tetapi di tahun 2015 mengalami peningkatan yang pesat yakni sebesar 240.000 dengan kunjungan wisata terfavorit di objek wisata pasir putih sebesar 144.376 pada tahun 2015 Keberhasilan arah kebijakan yang dilaksanakan pada periode 2011- 2015 misi 2, secara umum dapat dilihat melalui capaian pada beberapa indikator dibawah ini:
1.Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Situbondo merupakan salah satu yang dapat diapresiasi, di tahun 2011 tercatat capaian IPM sebesar 60,82 sedangkan di tahun 2015 tercatat sebesar 64,53. Hal ini menunjukkan, kesusksesan Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan capaian IPM meskipun capaian di tahun 2015 masih terbilang jauh dari target yang ditetapkan Kabupaten Situbondo yakni sebesar 69,18 .
2.Dalam capaian rata-rata lama sekolah, meskipun pada prosesnya peningkatan capaian dalam lima tahun tidak mengalami peningkatan yang cukup jauh akan tetapi masih terdapat proses, dapat dilihat pada angka capaian rata-rata lama sekolah di tahun 2011 hanya mencapai 5,04 sedangkan di tahun 2015 telah mencapai 5.67. Dengan Harapan Lama Sekolah di tahun 2011 sebesar 11,54 dan di tahun 2015 sebesar 12,98. 2 - 156 Keberhasilan arah kebijakan yang dilaksanakan pada periode 2011- 2015 misi 3, secara umum dapat dilihat melalui capaian pada beberapa indikator dibawah ini:
1.Jumlah Balita yang mengidap Gizi Buruk dalam lima tahun terakhir di Kabupaten Situbondo mengalami peningkatan dengan capaian di tahun 2011 sebesar 204 balita dan ditahun 2015 meningkat menjadi 238. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya perhatian Ibu hamil untuk calon bayi saat masih ada di dalam kandungan dengan mempertimbangkan gizi yang di dapat oleh calon bayi serta penurunan kunjungan pemeriksaan untuk ibu hamil.
2.Penurunan persentase penduduk miskin yang ada di Kabupaten Situbondo dalam empat tahun terakhir mendapatkan hasil yang cukup memuaskan. Di tahun 2011 jumlah penduduk miskin Kabupaten Situbondo mencapai 98.560 dengan persentase 15,11% sedangkan di tahun 2014 jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 87.670 dengan persentase 13,15% dibanding dengan jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten Situbondo. Hal ini membuktikan bahwa Pemerataan ekonomi masyarakat cukup baik sehingga jumlah penduduk miskin kurang dari 15%. Keberhasilan arah kebijakan yang dilaksanakan pada periode 2011- 2015 misi 4, dapat dilihat dari peningkatan Produksi perikanan budidaya air kolam di Kabupaten Situbondo dalam lima tahun terakhir yang mengalami peningkatan, Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya produksi di tahun 2015 sebesar 319,14 ton. Produksi di tahun 2015 ini terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan produksi perikanan di tahun 2011 sebesar 224,90 ton. Dapat dikatakan pertumbuhan produksi perikanan budidaya di Kabupaten Situbondo mengalami perkembangan. Sedangkan untuk produksi perikanan budidaya tambak Kabupaten Situbondo mengalami peningkatan cukup tinggi dengan capaian di tahun 2015 sebesar 6.010,48 ton. Keberhasilan arah kebijakan yang dilaksanakan pada periode 2011- 2015 misi 5, dapat dilihat dari proporsi panjang jalan dan jembatan dalam kondisi baik. Proporsi panjang jalan dalam kondisi baik pada tahun 2011 sebesar 58,94% sedangkan proporsi jumlah jembatan dalam kondisi baik sebesar 92,05%. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah masih kurang dalam merawat jalan daerah. Oleh karena itu di akhir periode penetapan target proporsi panjang jalan dalam kondisi baik meningkat menjadi 72,05% dengan ini diharapkan pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. 2.5.2.2 RPJMD Periode 2011 – 2015 Periode kedua RPJMD Kabupaten Situbondo disusun dengan mengusung Visi pembangunan sebagai berikut: “Terwujudnya Masyarakat Situbondo yang Beriman, Sejahtera dan Berkeadilan”. Visi pembangunan tersebut dijabarkan kedalam 5 misi pembangunan sebagai berikut:
1.Meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari serta memberi perhatian pada lembaga untuk kelancaran peran dan tanggung jawab.
2.Meningkatkan kualitas SDM melalui pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan ketrampilan serta peningkatan 2 - 157 pelayanan kesehatan masyarakatMeningkatkan kualitas SDM melalui pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan ketrampilan serta peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
3.Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat.
4.Meningkatkan kualitas dan mentalitas pengabdian pengelola pemerintahan demi terwujudnya profesionalitas kinerja pelayanan.
5.Meningkatkan kualitas demokrasi, supremasi hukum dan HAM melalui peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat. Seperti halnya pada RPJMD Periode pertama, pada periode ini, RPJMD yang disusun masih belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang dimuat dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010, sehingga penetapan indikator beserta targetnya masih belum secara eksplisit sehingga perlu dilakukan penafsiran. Oleh karena hal tersebut, tidak semua indikator yang dianggap relevan tersedia data pendukungnya. Hasil penilaian pada setiap indikator yang berhasil diidentifikasi dapat diketahui bahwa mayoritas indikator telah mencapai target kinerja pembangunan. Jika mengacu pada perhitungan lebih lanjut untuk melihat rata-rata capaian kinerja, maka kinerja pembangunan pada periode ini dapat dikategorikan Sangat Tinggi dengan skor sebesar dengan skor sebesar 178%. 2.5.3 RPJPD PERIODE 3 2.5.5.1 RPJPD Periode 2016 – 2020 Keberhasilan pembangunan pada tahap ketiga (2016-2020) RPJPD Kabupaten Situbondo 2005-2025 pada dasarnya dapat dilihat melalui capaian 124 agenda pembangunan yang merupakan breakdown dari 6 Misi dan 27 Arah kebijakan. Secara eksplisit, tidak terdapat indikator kinerja spesifik yang ditetapkan dalam upaya mengukur capaian pembangunan dalam RPJPD RPJPD Kabupaten Situbondo 2005-2025 ini, namun terdapat beberapa Indikator yang secara substantif dapat menjadi ukuran keberhasilan agenda-agenda pembangunan tersebut, sehingga ditetapkan keberadaanya sebagai instrumen pengukuran ketercapaian agenda pembangunan pada tahap ini. Pertumbuhan PDRB sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan merupakan merupakan indikator yang dapat mengukur “nilai tambah produksi agribisnis yang berdaya saing sesuai dengan permintaan pasar lokal dan nasional” yang tertuang dalam arah kebijakan Penyelarasan Sistem Agribisnis di Misi 1 (Mengembangkan Perekonomian Berbasis Agribisnis). Namun capaian Pertumbuhan PDRB Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami tren penurunan dalam rentang waktu 2016-2020. Sedangkan dalam konteks arah kebijakan yang berkaitan dengan Pemberdayan Koperasi dan UMKM dalam sistem agribisnis, pertambahanan Jumlah UMKM menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dari arah kebijakan ini. Jumlah UMKM yang secara spesifik juga merupakan indikator dari agenda Penguatan UKM untuk memeberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing mengalami pertambahan sebanyak 222 hingga akhir periode 2016-2020 ini. Adapun arah kebijakan Pengembangan Pariwisata, dalam tahapan ketiga RPJPD ini memiliki 3 agenda prioritas yaitu penguatan citra industri pariwisata berbasis budaya lokal dan agrowisata, promosi pariwisata daerah 2 - 158 dan, Peningkatan SDM pariwisata yang kompeten. Ketiga agenda tersebut bertujuan untuk “meningkatkan jumlah kunjungan wisata serta lama tinggalnya” sehingga dapat memacu geliat ekonomi sektor pariwisata yang dapat diukur melalui Pertumbuhan Pertumbuhan PDRB Sektor akomodasi dan penyediaan makan minuman di Situbondo. Namun indikator ini mengalami penurunan yang cukup signifikan di akhir periode 2016-2020, hal tersebut merupakan imbas dari adanya pandemi Covid-19 yang berdampak serius pada kontraksi sektor pariwisata di tahun 2020. Dalam upaya pencapaian misi 2: Mewujudkan SDM yang Handal, Berakhlak Mulia dan Berbudaya pada tahap ketiga (2016-2020) RPJPD Kabupaten Situbondo 2005-2025, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi tolok ukur yang tidak dapat dilepaskan. IPM mengalami tren positif dalam tahap ini dengan konsisten mengalami kenaikan sampai akhir periode, dengan total kenaikan sekitar 2,3 poin. Selain IPM, Indeks Pendidikan, yang dianggap mampu mengukur “upaya perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat” dalam arah kebijakan pembangunan pendidikan, juga mengalami kenaikan hingga akhir periode 2016-2020. Lebih lanjut, Rata-rata lama sekolah yang dapat mengukur agenda kebijakan “penuntasan wajib belajar 9 tahun” mengalami peningkatan dalam tahap ini, meskipun masih relatif jauh dari rata-rata 9 tahun yaitu 6,46. Selain pembangunan pendidikan, misi kedua RPJPD juga memuat arah kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan beragama, kebudayaan, pembangunan pemuda dan olah raga. Dalam tahapan ketiga, capaian pembangunan beragama dan pembangunan gender belum dapat diukur dikarenakan belum adanya data indikator dijadikan tolok ukur keberhasilannya yaitu Indeks Toleransi dan Indeks Solildaritas Sosial. Sedangkan pembangun kebudayaan yang salah satu agendanya pada tahapan ini adalah Mengembangkan dan melestarikan budaya lokal dan tradisional, mencapai kinerja yang cukup optimal jika dilihat dari tren meningkatnya persentase budaya lokal yang dilestarikan. Adapun arah kebijakan pembangunan kepemudaan dan olahraga yang di tahap 3 ini, di antara agenda prioritasnya adalah Pendidikan dan pelatihan ketrampilan pemuda dan olah raga, Pengembangan kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan bagi pemuda serta Peningkatan budaya dan prestasi olahraga secara berjenjang dapat dilihat melaui 2 indikator utama yaitu Persentase Pemuda wirausaha baru dan Jumlah Atlet berprestasi. 2 indikator ini memiliki kecendurungan yang kurang baik dalam kurun waktu 2016-2020, khususnya Jumlah atlet berprestasi cenderung flutuatif, namun mengalami penurunan di tahun terakhir periode (2020). Misi 3 RPJPD Kabupaten Situbondo 2005-2025 memuat arah kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan, kependudukan, ketenegakerjaan, kesejahteraan sosial dan kemiskinan. Kebijakan kesehatan pada tahapan ini mencapai kinerja yang cukup baik terbukti dari capaian indikator utamanya, Indeks Kesahatan yang mengalami perbaikan dengan kondisi akhir sebesar 0,76 di tahun 2020. Capaian positif ini diikuti pula dengan penurunan prevalensi gizi buruk sampai akhir periode sehingga menjadi indikasi baik pada penanganannya. Sedangkan dalam konteks pembangunan kependudukan memiliki kinerja yang relatif tidak optimal dibuktikan dari capaian jumlah akseptor KB yang di tahun terakhir lebih rendah dibanding tahun awal tahap ketiga ini. Kondisi yang relatif sama juga 2 - 159 dicapai agenda pembangunan ketenagakerjaan yang belum cukup optimal di tahap ketiga ini dibuktikan dari Tingkat pengangguran terbuka cenderung fluktuatif namun menglami tren kenaikan hingga mencapai 3,85% di akhir periode. Sebaliknya, capaian positif diraih agenda penangulangan Kemiskinan di tahap 3 ini, dibuktikan dengan Persentase Penduduk Miskin cenderung flutuatif dengan kondisi akhir yang lebih rendah sehingga berindikasi baik. Dari misi 4, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang menjadi tolok ukur keberhasilan agenda-agenda dalam arah kebijakan Pengembangan Keanekaragaman Hayati mengalain tren peningkatan di tahap 3 ini meskipun turun di tahun akhirnya, sehingga tren tersebut menyiratkan bahwa agenda Konservasi dan pengawasan pengelolaan keanekaragaman hayati dan nabati untuk pemanfatan secara lestari relatif berhasil tercapai. Adapun Agenda Pengembangan Potensi Sumber Daya Kelautan dalam misi ini mencapai kinerja yang cukup baik dengan adanya peningkatan produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya, kedua indikator tersebut sejatinya mewaikili agenda Pengembangan ekonomi kelautan secara sinergis, optimal, dan berkelanjutan serta Optimalisasi pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan. Dalam arah kebijakan penanganan kebencanaan, Kabupaten Situbondo mencapai pembangunan yang sangat optimal yang tercermin dari Indeks Resiko Bencana yang mengalami tren penurunan hingga akhir periode. Misi 5 yang mencakup arah kebijakan pembangunan transportasi, Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pengembangan Wilayah mencapai kinerja yang cukup optimal kecuali pada pengembangan kewilayahan. Kinerja arah kebijakan Pengembangan Wilayah dalam tahap ini kurang bisa diukur karena ketiadaan data capaian indikator yang dugunakannya yaitu Persentase Kesesuian Pemanfaatan Lahan. Namun, 2 arah kebijakan lain dalam misi ini agaknya telah mencapai kinerja yang optimal dengan semakin banyaknya jalan dengan kondisi baik jika dilihat dari tren kenaikan persentase jalan dalam kondisi baik serta jumlah jembatan dalam kondisi baik yang juga mengalami kenaikan hingga akhir periode tahap ketiga ini. Kedua capaian tersebut setidaknya dapat menjadi gambaran keberhasilan agenda meningkatkan kemantapan jaringan jalan dan jembatan & peningkatan dan pembangunan jaringan jalan dan jembatan yang termasuk dalam tahap ketiga arah kebijakan pembangunan transportasi. Keberhasilan yang sama juga dicapai oleh agenda Pendayagunaan (pembangunan, peningkatan dan memelihara) sarana dan prasarana sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air baku (irigasi, dosmestik dan industri) yang tercakup dalam arah kebijakan pengelolaan sumber daya air tahap ketiga ini, keberhasilan tersebut dibuktikan dengan Air baku bagi kebutuhan rumah tangga yang tercukupi dengan adanya tren kenaiakan persentase Pemenuhan air baku bagi rumah tangga. Adapaun misi 6 RPJPD Kabupaten Situbondo: Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik yang di dalamnya meliputi arah kebijakan Pembangunan Hukum, arah kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Politik, Pembangunan Komunikasi dan Informasi, Pembangunan Keamanan dan Ketertiban serta Pembangunan Keuangan Daerah mencapai kinerja yang baik, terkecuali pada arah pembangunan hukum yang kurang dapat diukur karena ketidakcukupan data capaian jumlah perda dan perkada yang di tetapkan sebagai inddikator 2 - 160 ukuran kinerja arah kebijakan ini. Selain arah kebijakan tersebut, capaian agenda-agenda dalam arah kebijakan dan misi 6 RPJPD Kabupaten Situbondo dapat dikatakan cukup memauaskan, misalnya agenda Mengembangkan potensi untuk keuangan daerah, Menarik investor untuk menambah pendapatan daerah dan Meningkatkan sistem pendapatan asli daerah untuk pengelolaan sumber-sumber keuangan dari dalam dan dari luar daerah, yang termasuk agenda prioritas dalam misi ke 6 thaap ketiga, mengalami capaian kinerja yang gemilang jika dilihat dari Sektor investasi yang semakin baik dengan peningkatan Petumbuhan Total Investasi hingga mencapai 68,8% di akhir periode serta Rasio Pendapatan Asli Daerah yang mengalami fluktuasi namun dengan capaian akhir yang lebih tinggi dari tahun awal di tahap ini. Adapun dalam araha kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, kinerja baik pada tahap ini tercermin dari Nilai SAKIP yang semakin membaik hingga mencapai dan mempertahankan predikat A di akhir periode, konsistennya Kabupaten Situbondo meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Opini BPK dalam kurun 2016-2020 kecuali tahun 2019 yang tidak memiliki data. 2.5.5.2 RPJMD Periode 2016 – 2020 Periode ketiga RPJPD dijabarkan lebih lanjut kedalam RPJMD yang pada periode ini mengusung visi pembangunan “Terwujudnya Masyarakat Situbondo Yang Madani, Mandiri, Serta Lebih Beriman, Sejahtera, dan Berkeadilan”. Visi tersebut diuraikan kedalam empat misi pembangunan sebagai berikut:
1.Mewujudkan SDM yang beriman, berkualitas, berprestasi dan aktif dalam Pembangunan
2.Meningkatkan kualitas hidup yang sejahtera, dan berkeadilan
3.Mewujudkan perekonomian yang stabil dan dinamis berbasis potensi lokal
4.Meningkatkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah Penyelenggaraan pembangunan pada periode ini dapat dilaksanakan dengan baik. Hasil evaluasi kepada seluruh indikator kinerja pembangunan menunjukkan bahwa mayoritas indikator kinerja dapat melampaui target yang telah ditetapkan. Jika dilihat dari skor rata-rata pada seluruh indikator kinerja maka kinerja pembangunan pada periode ini masuk dalam kategori tinggi dengan skor 89%. Berikut merupakan rincian hasil evaluasi pada setiap indikator pembangunan pada RPJMD periode ketiga. Tabel 2. 70 Tabel Capaian RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016 – 2020 Periodesasi/ Visi/Misi Tujuan/Sasaran Indikator Data Capaian pada Awal Tahun Perencanaan Target Capaian pada Akhir Tahun Perencanaan Realisasi Akhir Periode Capaian Kinerja RPJMD 1 2 3 4 5 6 7 Misi 1 Mewujudkan SDM yang beriman, berkualitas, berprestasi dan aktif dalam Pembangunan Tujuan 1.1 Meningkatkan kualitas SDM IPM 64.53 71.76 67.78 94%