DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014

Nomor
6
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
79

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Peraturan ini mencakup ketentuan umum; wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup; perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pencegahan pencemaran air; pemeliharaan lingkungan hidup; hak, kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; perizinan; pembiayaan; pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; laboratorium lingkungan hidup; pengawasan dan sanksi administratif; penyelesaian sengketa lingkungan hidup; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks79PDFHirarki

Memuat teks peraturan…