Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1.Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD Perubahan yang Diklasifikasi Menurut Kelompok Dan Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan; Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil Dan Sub Kegiatan Beserta Sub Keluaran; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 12 SALINAN sesuai dengan Aslinya, Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM BHIMA SUNARTO PUTRA, S.H. Penata Tingkat I (III/d) 19850725 201503 1 001 Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Perubahan APBD; Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Dengan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD; Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional Dan Prioritas Provinsi Dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota Lampiran X Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran XI Daftar piutang daerah; Lampiran XII Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years); Lampiran XV Daftar dana cadangan; dan Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.