1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Bupati ialah Bupati Sleman.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
5.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya 4 meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
6.Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register pencatatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
7.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi: kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
8.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
9.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.Penduduk sementara ialah Warga Negara Indonesia pemilik Surat Keterangan Tinggal Sementara, dan Orang Asing yang tinggal terbatas pemilik Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
11.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
12.Orang asing adalah orang bukan WNI.
13.Biodata Penduduk yang selanjutnya disebut biodata adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
14.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
15.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
16.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 5
17.Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
18.Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. 18a. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
19.Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan kejadian penting dan kejadian kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
20.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi WNI tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
21.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di desa/kelurahan bagi WNI tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
22.Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BIPS adalah buku untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
23.Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang 6 menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di desa/kelurahan bagi WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
24.Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat SKPPS adalah surat bukti lapor yang wajib dimiliki oleh orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas
25.Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap yang selanjutnya disingkat SKPPT adalah bukti lapor yang wajib dimiliki oleh orang asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap.
26.Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah bukti diri bagi penduduk WNI untuk tinggal sementara di Kabupaten Sleman.
27.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah bukti diri bagi orang asing untuk tinggal di Kabupaten Sleman.
28.Mutasi penduduk adalah perubahan yang terjadi dalam suatu wilayah karena kelahiran, kematian, perpindahan dan kedatangan.
29.Mutasi biodata adalah perubahan data akibat ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
30.Akta pencatatan sipil adalah akta otentik mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, kematian serta pengesahan anak dan pengakuan anak.
31.Kutipan akta pencatatan sipil adalah kutipan lengkap isi akta catatan sipil yang diterbitkan atas permintaan pemohon.
32.Catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan dan/atau penyempurnaan yang tercantum dalam akta yang bersangkutan, antara lain peneguhan perubahan nama, peneguhan pengangkatan anak dan peneguhan pencoretan anak.
33.Instansi pelaksana adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
34.Pejabat pencatatan sipil yang selanjutnya disebut pejabat adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 7