Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tingkat penggunaan jasa” adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Besarnya Retribusi dihitung sebagai berikut: RPMT = TR X TP TR = BO X (NT X NL X NS X NTR X NP) Keterangan: RPMT: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TR : Tarif Retribusi TP : Tingkat Penggunaan Jasa BO : Biaya Operasional NT : Nilai Tinggi Menara NL : Nilai Lokasi Pendirian Menara NS : Nilai Struktur Menara NTR : Nilai Tata Ruang NP : Nilai Pemanfaatan Menara Contoh penghitungan retribusi menara telekomunikasi: Perusahaan penyedia menara telekomunikasi memiliki sebuah menara yang terletak di Dusun Mancasan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Menara tersebut memiliki ketinggian 21 m (dua puluh satu meter), lokasinya di atas bangunan/gedung, dengan struktur berbentuk monopole, digunakan sebagai menara bersama untuk 2 (dua) operator telekomunikasi dan telah dilakukan 12 (dua belas) kali kunjungan. Maka penghitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah sebagai berikut: RPMT = BO X (NT x NL x NS x NTR x NP) x TP BO = Rp 701.250,00 NT = 0,7 (tinggi menara berada di range 20 – 40) NL = 0,75 (lokasi pendirian menara berada di atas bangunan) NS = 0,75 (struktur menara berbentuk monopole) NTR = 0,75 (desa Purwomartani masuk ke dalam sistem Perdesaan) NP = 1 (menara digunakan oleh 2 (dua) operator telekomunikasi/menara bersama) TP = 12 (dua belas) RPMT = Rp701.250,00 x (0,7x0,75x0,75x0,75x1) x 12 = Rp2.485.054,00 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “tiang microcell” yaitu 1 (satu) buah tiang microcell. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “biaya operasional pengendalian dan pengawasan” adalah hasil penghitungan komponen biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang menara telekomunikasi. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 3